Tak ditemukan Alasan Pemaaf, Konflik Berkepanjangan, Terdakwa Mus Frans di Tuntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Avatar photo

Monday, 30 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Senin (30/3/2026)

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans yang didakwa dalam perkara penyebaran informasi bohong (hoaks) yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat

JPU menegaskan bahwa dalam diri maupun perbuatan terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44 hingga Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dengan demikian, terdakwa dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP

Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP

Terdakwa juga diminta tetap berada dalam tahanan serta dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku

Sebelum menyampaikan tuntutan, JPU memaparkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.

Adapun keadaan yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan kerusuhan dan konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat

Selain itu, terdakwa yang merupakan tokoh masyarakat dan mantan anggota legislatif dianggap tidak memberikan contoh yang baik dalam penggunaan media sosial

Terdakwa juga dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao menyatakan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang mengandung berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 45A ayat juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Baca Juga:  Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Serahkan Ke Jaksa

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar tetap ditahan

Sebagaimana diketahui Mus Frans hadirkan sengaja sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Rote Ndao dikarenakan menuduh PT Bo’a Development menutup Akses Jalan menuju Destinasi Wisata Pantai Bo’a dan menuduh PT Bo’a Development Melarang orang ke pantai, merusak dan merampas kearifan lokal bukan hanya menuduh menutup akses jalan, (tim/nasa)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut
“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Tuesday, 12 May 2026 - 20:24

“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terbaru