Tak ditemukan Alasan Pemaaf, Konflik Berkepanjangan, Terdakwa Mus Frans di Tuntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Avatar photo

Monday, 30 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Senin (30/3/2026)

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans yang didakwa dalam perkara penyebaran informasi bohong (hoaks) yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat

JPU menegaskan bahwa dalam diri maupun perbuatan terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44 hingga Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dengan demikian, terdakwa dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP

Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP

Terdakwa juga diminta tetap berada dalam tahanan serta dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku

Sebelum menyampaikan tuntutan, JPU memaparkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.

Adapun keadaan yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan kerusuhan dan konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat

Selain itu, terdakwa yang merupakan tokoh masyarakat dan mantan anggota legislatif dianggap tidak memberikan contoh yang baik dalam penggunaan media sosial

Terdakwa juga dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao menyatakan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang mengandung berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 45A ayat juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar tetap ditahan

Sebagaimana diketahui Mus Frans hadirkan sengaja sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Rote Ndao dikarenakan menuduh PT Bo’a Development menutup Akses Jalan menuju Destinasi Wisata Pantai Bo’a dan menuduh PT Bo’a Development Melarang orang ke pantai, merusak dan merampas kearifan lokal bukan hanya menuduh menutup akses jalan, (tim/nasa)

Baca Juga: Polres Rote Ndao Resmi Periksa 6 Orang Saksi Kasus Penculikan Perempuan
Baca Juga: Banyak Pustu Di Rote Ndao Rusak, Tidak Di Huni Nakes
Baca Juga: Lagi-lagi RDP Ditunda, Pemda Tidak Serius Urus Masalah Pupuk Subsidi Bagi Petani

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Berita Terbaru