Tak ditemukan Alasan Pemaaf, Konflik Berkepanjangan, Terdakwa Mus Frans di Tuntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Avatar photo

Monday, 30 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Senin (30/3/2026)

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans yang didakwa dalam perkara penyebaran informasi bohong (hoaks) yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat

JPU menegaskan bahwa dalam diri maupun perbuatan terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44 hingga Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dengan demikian, terdakwa dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP

Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP

Terdakwa juga diminta tetap berada dalam tahanan serta dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku

Sebelum menyampaikan tuntutan, JPU memaparkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.

Adapun keadaan yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan kerusuhan dan konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat

Selain itu, terdakwa yang merupakan tokoh masyarakat dan mantan anggota legislatif dianggap tidak memberikan contoh yang baik dalam penggunaan media sosial

Terdakwa juga dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao menyatakan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang mengandung berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 45A ayat juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar tetap ditahan

Sebagaimana diketahui Mus Frans hadirkan sengaja sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Rote Ndao dikarenakan menuduh PT Bo’a Development menutup Akses Jalan menuju Destinasi Wisata Pantai Bo’a dan menuduh PT Bo’a Development Melarang orang ke pantai, merusak dan merampas kearifan lokal bukan hanya menuduh menutup akses jalan, (tim/nasa)

Baca Juga: Kasus Hoaks Akses Pantai Wisata Bo’a Bergulir, Terdakwa Tidak Ajukan Keberatan atas Keterangan Saksi
Baca Juga: Kades Lidor serahkan sepucuk Senjata Api kepada Polsek RBL
Baca Juga: Kasus Covid-19, Jaksa Periksa 6 Orang Pejabat Pemkab Rote Ndao, Peluang Ada Penambahan Tersangka

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru