Sidang Hoaks, Jaksa Beberkan Empat Kerusuhan, Beratkan Hukuman Terdakwa Mus Frans

Avatar photo

Tuesday, 31 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans (istimewa)

Foto : Terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans (istimewa)

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Senin (30/3/2026)

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Dalam persidangan, JPU memaparkan analisis fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk rangkaian peristiwa yang dinilai sebagai bagian dari gangguan keamanan hingga kerusuhan di kawasan PT Bo’a Development

JPU menguraikan ada empat Kerusuhan, dimana tiga peristiwa awal yang terjadi di area proyek PT Bo’a Development, Pertama, adanya ketidakpatuhan sejumlah individu terhadap instruksi petugas keamanan (security), yang dinilai sebagai bentuk gangguan keamanan di tengah aktivitas proyek yang sedang berlangsung.
Kedua, terjadi adu mulut melalui sambungan telepon antara terdakwa Mus Frans dengan pihak security. Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai keributan yang memperkeruh situasi di lingkungan proyek.
Ketiga, adanya aktivitas parkir sembarangan di area proyek. Tindakan tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan, sehingga memperparah kondisi di lokasi yang semestinya berjalan tertib

Selain tiga peristiwa tersebut, JPU juga membeberkan rangkaian aksi massa yang terjadi pada 10, 20, 23, dan 24 Oktober 2025 yang disebut sebagai puncak kerusuhan di kawasan PT Bo’a Development


Aksi massa tersebut berlangsung dalam skala besar dengan berbagai bentuk tindakan, mulai dari pembongkaran pos keamanan, pemblokiran jalan, perusakan akses jalan, hingga pembakaran serta kerusakan pagar milik perusahaan

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, aksi massa tersebut turut dihadiri oleh keluarga terdakwa, termasuk istri terdakwa sendiri

Terjadinya empat Kerusuhan tersebut berawal dari unggahan terdakwa di media sosial menyebarkan informasi bohong yang menuduh PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju destinasi wisata Bo’a, melarang masyarakat ke pantai, serta merusak dan merampas kearifan lokal.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerusuhan serta konflik sosial yang berkepanjangan di masyarakat. Selain itu, status terdakwa sebagai tokoh masyarakat dan mantan anggota legislatif dinilai tidak memberikan contoh yang baik, khususnya dalam penggunaan media sosial

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan

Persidangan turut dihadiri oleh pendukung dari kedua belah pihak

Pendukung PT Bo’a Development terpantau tetap tenang, sementara pendukung terdakwa sempat menggelar aksi massa di luar pengadilan yang berujung ricuh dengan aparat kepolisian yang berjaga

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim (tim/nasa)

Baca Juga: Merasa Kecewa dengan Pernyataan Kapolres: Keluarga Korban minta Bantuan Komisi III DPR RI
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Berencana, terdakwa Suami Korban Akui Bercinta 3 orang wanita Lain
Baca Juga: Demi Menjaga Keamanan Laut, Kapolres Rote Ndao Sambang Ke Pulau Terluar, Serukan Pemilu Damai

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Berita Terbaru