Sidang Hoaks, Jaksa Beberkan Empat Kerusuhan, Beratkan Hukuman Terdakwa Mus Frans

Avatar photo

Tuesday, 31 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans (istimewa)

Foto : Terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans (istimewa)

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Senin (30/3/2026)

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Dalam persidangan, JPU memaparkan analisis fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk rangkaian peristiwa yang dinilai sebagai bagian dari gangguan keamanan hingga kerusuhan di kawasan PT Bo’a Development

JPU menguraikan ada empat Kerusuhan, dimana tiga peristiwa awal yang terjadi di area proyek PT Bo’a Development, Pertama, adanya ketidakpatuhan sejumlah individu terhadap instruksi petugas keamanan (security), yang dinilai sebagai bentuk gangguan keamanan di tengah aktivitas proyek yang sedang berlangsung.
Kedua, terjadi adu mulut melalui sambungan telepon antara terdakwa Mus Frans dengan pihak security. Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai keributan yang memperkeruh situasi di lingkungan proyek.
Ketiga, adanya aktivitas parkir sembarangan di area proyek. Tindakan tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan, sehingga memperparah kondisi di lokasi yang semestinya berjalan tertib

Selain tiga peristiwa tersebut, JPU juga membeberkan rangkaian aksi massa yang terjadi pada 10, 20, 23, dan 24 Oktober 2025 yang disebut sebagai puncak kerusuhan di kawasan PT Bo’a Development


Aksi massa tersebut berlangsung dalam skala besar dengan berbagai bentuk tindakan, mulai dari pembongkaran pos keamanan, pemblokiran jalan, perusakan akses jalan, hingga pembakaran serta kerusakan pagar milik perusahaan

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, aksi massa tersebut turut dihadiri oleh keluarga terdakwa, termasuk istri terdakwa sendiri

Terjadinya empat Kerusuhan tersebut berawal dari unggahan terdakwa di media sosial menyebarkan informasi bohong yang menuduh PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju destinasi wisata Bo’a, melarang masyarakat ke pantai, serta merusak dan merampas kearifan lokal.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerusuhan serta konflik sosial yang berkepanjangan di masyarakat. Selain itu, status terdakwa sebagai tokoh masyarakat dan mantan anggota legislatif dinilai tidak memberikan contoh yang baik, khususnya dalam penggunaan media sosial

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan

Persidangan turut dihadiri oleh pendukung dari kedua belah pihak

Pendukung PT Bo’a Development terpantau tetap tenang, sementara pendukung terdakwa sempat menggelar aksi massa di luar pengadilan yang berujung ricuh dengan aparat kepolisian yang berjaga

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim (tim/nasa)

Baca Juga: Kejang-kejang, Karyawan Hotel Anugerah Meninggal, Simak Kronologis
Baca Juga: Dicatut namanya, Waka Polres Rote Ndao Tentukan Sikap terkait Penambangan Pasir Ilegal
Baca Juga: Kabag Umum : Bulan Depan Hentikan Pembayaran PJU ke PLN Rote Ndao, ini Bervariasi, dari Rp. 70 Juta

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru