Sidang Pembunuhan Berencana, terdakwa Suami Korban Akui Bercinta 3 orang wanita Lain

Thursday, 12 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO –
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kedelapan Kasus Penembakan yang menewaskan Marince Ndun,Istri mantan Kepala Desa Oebela Marthen Luter Adu, Kamis 12 Maret 2020

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ketiga orang terdakwa yakni terdakwa Marthen Luter Adu yang merupakan suami dari Korban Marince Ndun didampingi Kuasa Hukumnya Abdul Wahab,SH, Terdakwa Belandina Henuk didampingi Kuasa Hukumnya Amos A Lafu,SH dan Igiardus Bana,SH dan Terdakwa Evrain Lau didampingi Kuasa hukumnya Yesaya Dae Panie,SH dan Adimusa Busimon Zakarias,SH dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao

dihadapan Majelis Hakim terdakwa Marthen Luter Adu (suami Korban) menerangkan bahwa selain dirinya mencintai Istrinya Korban Marince Ndun,  dirinya pernah bercinta denga tiga orang wanita lain yakni Susana Donggi, Yane Adu dan terdakwa Belandina Henuk dan hubungan cinta dirinya dan terdakwa Belandina Henuk telah menghasilkan seorang anak perempuan yang bernama Sarah Adu, Selanjutnya pada tahun 1988 dirinya menikah secara Sah dengan Istrinya Marince Ndun yang kini menjadi Korban dalam kasus Pembunuhan Berencana tersebut.

menurut Marthen Luter Adu dirinya telah membangun satu buah rumah berlantai dua untuk  istrinya Marince Ndun dan satu buah rumah tembok untuk anaknya Sarah Adu di desa Oebela

Marthen Luter Adu mengatakan pada Tahun 2012 dirinya dengan terdakwa Belandina Henuk melanjutkan kembali cinta lama yang pernah bersemi, Kemudian dirinya selalu bertemu ulang-ulang dengan  terdakwa Belandina Henuk di rumah Sarah Adu,

“saya dan mama dina (terdakwa Belandina Henuk) selalu berhubungan badan atau seks di rumah anak Sarah Adu dan habis berhubungan seks mama dina berikan saya uang dan apa saja yang saya minta”, tegas Marthen Luter Adu kepada Majelis Hakim

Baca Juga:  Terima Bantuan Bang Pesona rp 450 juta, Kelompok Tani di Rote Ucapkan terimakasih Buat DPR RI Ansi Lema

terdakwa Marthen Luter Adu menipis kalau dirinya tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Istrinya Marince Ndun, namun ia mengakui kalau istrinya pernah bertanya kepada dirinya terkait hubungan asmara dirinya dan terdakwa Belandina henuk

” Istri saya Marince Ndun pernah bertanya apakah betul saya selingkuh dengan mama Belandina Henuk lalu saya menjawab ia betul tapi saya tidak ingin menikah dengan dia, hanya butuh uangnya saja”, Ungkap Marthen Luter di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Rote Ndao

Terdakwa Belandina Henuk menerangkan sebelum dirinya menikah dengan suaminya Felipus Balla dirinya pernah menjalani hubungan cinta dengan terdakwa Marthen Luter Adu dan mereka menghasilkan seorang anak perempuan bernama Sarah Adu.

Menurut Terdakwa Belandina Henuk pada tahun 2012 dirinya dan terdakwa Marthen Luter Adu melanjutkan kembali cinta mereka yang pernah bersemi dan dalam menjalani hubungan terlarang tersebut, dirinya selalu mengikuti permintaan terdakwa Marthen Luter Adu dan dirinya membangun satu buah rumah berlantai dua untuk terdakwa Marthen Luter Adu dan satu buah rumah tembok untuk Anaknya Sarah Adu, Ungkap Belandina Henuk Kepada Majelis Hakim

Menurut terdakwa Belandina Henuk pada tanggal 02 Maret 2019 terdakwa Marthen Luter Adu meminta dirinya membeli mobil lagi kemudian dirinya tidak mau dengan alasan kalau terdakwa Marthen Luter Adu belum bercerai dengan istrinya Marince Ndun, Selanjutnya terdakwa Marthen Luter Adu mengatakan belum ada alasan yang cukup untuk bercerai dengan istrinya dan meminta dirinya mencari pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Marince Ndun

“lalu Marthen Luter Adu minta saya cari pembunuh bayaran, kemudian pada bulan Mei 2019 terdakwa Evrain Lau datang meminjam uang juga saya teringat dengan permintaan Marthen Luter Adu Sehingga saya beritahu Kepada Evrain Lau”, Ujar Belandina Henuk

Baca Juga:  Pesan Fraksi PDI Perjuangan Jelang Pemilihan Kepala Desa Serentak di Rote Ndao 2020

Terdakwa Belandina Henuk menjelaskan ketika Evrain Lau menyetujui permintaannya untuk membunuh Korban,kemudian dirinya menyampaikan hal itu kepada terdakwa Marthen Luter Adu lalu Marthen Luter Adu memberikan dirinya uang sebesar Rp 9 Juta kemudian dirinya mengambil uang miliknya sebesar Rp 9 juta, sehingga total uang sebesar Rp 18 Juta  tersebut di simpan dalam kantong Plastik dan diserahkan kepada Evrain Lau pada bulan Juni 2019 untuk membunuh Marince Ndun, Jelas Belandina Henuk,

Belandina Henuk Menegaskan pada tanggal 20 Agustus 2019 terdakwa Marthen Luter Adu meminta dirinya menghubungi Evrain Lau untuk segera membunuh Korban kemudian dirinya menelpon Evrain Lau dan menyampaikan bahwa Marthen Luter Adu meminta segera membunuh Korban

” Marthen Luter Adu minta saya telepon Evrain Lau segera bunuh Korban lalu saya telepon Evrain Lau dan saya katakan bahwa sore Marthen Luter Adu tunggu di tempat kejadian perkara”,tegasnya

terdakwa Evrain Lau menerangkan bahwa Belandina Henuk meminta dirinya membunuh korban marince Ndun dengan bayaran senilai rp 18 Juta dan dirinya telah menerima uang tersebut dari terdakwa Belandina Henuk,Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2020 sorenya Belandina Henuk menghubungi dirinya untuk membunuh korban dan menjelaskan bahwa Marthen Luter Ada sudah menunggu di rumah Korban, Sorenya sekitar pukul 18.00 wita ia mengambil senjata miliknya dan berjalan dari Desa Mundek menuju rumah Korban di Desa Oebela dan sempat bertemu suami Korban Marthen Luter Adu di samping rumah Korban Marince Ndun

“saya ketemu suami Korban Marthen Luter Adu di samping rumah tingkat itu lalu Marthen Luter Adu berkata habis tembak, jangan omong bahwa saya di sini”,kata terdakwa Evrain Lau yang mengutip kembali  perkataan Marthen Luter Adu”,

Baca Juga:  Polres Rote Ndao Tangkap Tiga Pelaku Pembunuh Pos Jaga Pintu Masuk Desa Nusakdale

Menurut Terdakwa Evrain Lau setelah dirinya bertemu Marthen Luter Adu dirinya berjalan menuju dapur lalu melihat Korban sedang duduk dan ia meletakan Ujung senjata di Kusen Jendela dan langsung menembak dan korban terjatuh dan setelah itu ia lari kembali kerumahnya di Desa Munde”  Ujar Evrain Lau

Sidang dipimipin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH dibantu dua Hakim anggota yakni Rosihan Lutfi,SH dan Abdy Ramansyah,SH
Kejaksaan Negeri Rote Ndao dihadiri Jaksa Penuntut Umum Anjar Purbo Sasongko,SH

Sidang ditunda dan digelar kembali Kamis,26 Maret 2020.(SN/Nasa)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru