Dua mantan Kades di Kec. Loaholu Jalani Proses hukum, penyelewengan Dana Desa

Friday, 8 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Dua Mantan penjabat Kepala Desa Tolama, David Fioh dan Yulius Elimanafe di Kecamatan Loaholu saat ini sedang menjalani Proses Hukum di Kejaksaan Negeri Rote Ndao terkait dugaan Penyelewengan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (ADD) tahun Anggaran 2016

“Dua Mantan Penjabat Kades Tolama, David Fioh dan Yulius Elimanafe sementara jalani proses Hukum di  Kejaksaan,”, Kata Kepala Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Arkalaus H Lenggu, SH, M.SI ketika dihubungi Sindo-NTT di ruang kerjanya, Jumat (08/10/2021)

Terkait Dua Mantan Kepala Desa diduga terlibat dalam dugaan  penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tolama tahun anggaran 2016 itu, Arkalaus  menjelaskan jabatan David Fioh berakhir di pertengahan tahun 2016 kemudian dilanjutkan dengan Yulius Elimanafe hingga 2017

“David Fioh habis jabatan di pertengahan 2016, kemudian Yulius Elimanafe Lanjut dari 2016 hingga 2017 dan Pekerjannya satu paket, jadi Keduanya harus diminta pertanggungjawaban”, ujarnya

Menurut Arkalaus Lenggu, pihak Inspektorat telah menyampaikan Laporan hasil Perhitungan Kerugian Negara Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk dijadikan sebagai acuan Penyilidikan, Namun ia tidak merincikan berapa nilai kerugian Negara,

“Saya tidak bisa sampaikan rincian kerugian, tapi tentu kerugiannya signifikan baru di proses hukum”, Ucap Lenggu,

Lanjut Arkalaus Lenggu, pekan lalu dirinya bersama Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao sudah turun ke Desa Tolama untuk memeriksa sejumlah Pekerjaan Fisik di Desa Tolama,

“Saya bersama kejaksaan sudah turun dua kali untuk memeriksa beberapa pekerjaan Fisik yakni Pekerasan Jalan mulai dari Depan Gereja Hingga Pantai, Pekerjaan Tembok Penahan Pantai yang hingga saat ini belum selesai, Pekerjaan Fisik Posyandu dan satu Gedung Taman baca”, Tegas Arkalaus Lenggu

Baca Juga:  Kolaborasi Pemkab Rote Ndao dan SurfAid Mulai Bangun Program Rote Malole Water di Enam Desa

Arkalaus Lenggu menyampaikan untuk kepentingan Penyilidikan dirinya bersama tim teknis dari Inspektorat Kabupaten Rote Ndao telah diperiksa oleh pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao

“kami semua, Tim dan Panitia dari Inspektorat sini sudah di periksa oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao”, ungkapnya,

Mantan Penjabat Kepala Desa Tolama Yulius Elimanafe ketika dihubungi via Ponselnya Genggamnya terdengar bunyi masuk, namun tidak ada respon

Sementara Mantan Kepala Desa Tolama David Fioh belum berhasil dihubungi, (Nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru