Cabuli anak umur Empat Tahun, Pelaku terancam 15 tahun penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Avatar photo

Friday, 15 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID -KUPANG
Terjadi lagi kasus pencabulan terhadap anak berusia dini di kota kupang. Sementara, pelaku selama ini diasuh oleh orangtua korban mengaku sudah melakukan perbuatan bejadnya sebanyak tiga kali.

Kapolsek Oebobo, AKP Joni FM Sihombing saat ditemui kupangterkini.com, Kamis (14/10/21) menjelaskan kronologi kejadian yaitu, korban adalah anak berusia empat tahun, sedangkan pelakunya SIT berusia 15 tahun yang selama ini dirawat orangtua korban.

“Pada saat kejadian, korban yang belum tidur dan sedang bermain handphone dipanggil pelaku ke kamarnya setelah itu, pelaku membuka retsleting celana dan meminta korban memegang kelaminnya,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku memainkan jarinya ke kelamin korban. “Keesokan harinya ketika korban ingin buang air kecil merasa perih, sehingga orangtua korban curiga dan setelah bertanya korban menjawab bahwa kakak ada berbuat tidak baik,” lanjutnya.

Setelah ditelusuri lebih dalam, pelaku ternyata berbuat tidak senonoh terhadap korban.

“Selanjutnya orangtua korban mendatangi polsek Oebobo membuat pengaduan dan membuat laporan polisi,” tambah Joni.

Selanjutnya, dilakukan penyidikan dan mengamankan pelaku. “Kita lakukan pemeriksaan saksi – saksi dan melakukan visum,” ujarnya.

Lanjut Joni, pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 atas perubahan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal lima miliar,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku ia sudak melakukan tiga kali, dua kali di bulan September dan Oktober satu kali. “Pada saat ini, pelaku kami titipkan di rumah ataupun dari keluarga pelaku, karena sel tahanan polsek Oebobo tidak memiliki sel anak, sesuai dengan aturan hukum, sehingga kami titipkanlah anak ini kepada keluarganya,” tandasnya.
(Kupangterkini.com)

Baca Juga:  Tiga Paslon Bupati/Wakil Bupati Rote Ndao 2024 Deklarasi Kampanye Damai, Tanpa Politik Uang

Berita Terkait

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa
Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit
Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume
SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Thursday, 1 October 2026 - 12:07

Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 30 September 2026 - 11:35

Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit

Sunday, 27 September 2026 - 21:57

Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume

Sunday, 27 September 2026 - 18:32

SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers

Berita Terbaru