Sidang Hoaks, Kades Bo’a Ungkap Fakta, Kearifan Lokal tak di Rampas, Terdakwa Terima

Avatar photo

Tuesday, 10 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana penyebaran informasi bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Senin (09/2/2026)

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Penjabat Kepala Desa (Kades) Bo’a, Otfianus Nggadas, sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait isu kearifan lokal, tenaga kerja, hingga dampak aksi demonstrasi yang dikaitkan dengan aktivitas PT Bo’a Development

Usai sidang, kepada wartawan Otfianus mengungkapkan bahwa dirinya mendapat sekitar empat pertanyaan dari Majelis Hakim. Pertanyaan itu meliputi kearifan lokal yang diterapkan dalam pembangunan PT Bo’a Development, penggunaan bahasa pada nama-nama vila, jumlah tenaga kerja lokal, serta dampak aksi masa terhadap masyarakat

Terkait kearifan lokal, Otfianus menegaskan bahwa tudingan PT Bo’a Development merampas kearifan lokal tidak sesuai fakta di lapangan. Ia menyebut, berbagai unsur budaya lokal justru dilibatkan dalam aktivitas perusahaan

“Kearifan lokal itu tidak dihilangkan. Saya lihat sendiri di lapangan dan sudah saya sampaikan ke Majelis Hakim. Bahkan daun kelapa kering yang dulunya hanya dibakar, sekarang dibeli oleh pihak PT, satu ikat sekitar 12 lembar dihargai Rp600 Itu jelas meningkatkan ekonomi masyarakat,” ungkapnya

Selain itu, ia menyampaikan bahwa setiap ada tamu di kawasan PT Bo’a Development, sering ditampilkan tarian tradisional oleh siswa SMK Negeri Rote Barat serta pertunjukan musik sasando yang dimainkan seniman lokal

Menurutnya, hal itu menjadi bukti kearifan lokal tetap dijaga,
Soal penyerapan tenaga kerja, Otfianus menyebutkan bahwa hingga saat ini sekitar 130 warga Desa Bo’a telah bekerja di PT Bo’a Development, dan jumlah tersebut belum termasuk tenaga kerja dari luar

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait nama-nama vila, Otfianus menegaskan seluruhnya menggunakan bahasa Rote. “Ada Umeboa, Namo Beach, Umeleu. Umeleu artinya melihat, Leo juga berarti melihat atau melirik. Semua itu nama lokal,” jelasnya

Baca Juga:  Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Kepala Desa Boni Segera di Tahan, Terancam 5,6 Tahun Penjara

Mengenai dampak dampak dan blokade jalan, Otfianus mengatakan aksi tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat, khususnya UMKM. Menurutnya, distribusi bahan kebutuhan dan material ke lokasi pembangunan terhambat, sehingga mengganggu ekonomi warga

“pada waktu itu Kami sampaikan ke Pak Bupati agar blokade dibuka karena UMKM dirugikan. Banyak aktivitas masyarakat yang terganggu akibat jalan ditutup,” katanya

Ia juga menjelaskan polemik status jalan yang disebut dalam unggahan terdakwa. Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Daerah, jalan yang melintas di area PT Bo’a Development tidak tercantum dalam kontrak antara Pemda dan pihak ketiga, sehingga bukan merupakan jalan umum atau jalan desa

“Dalam dokumen resmi dan sertifikat tanah yang saya tunjukkan di persidangan, statusnya jelas merupakan tanah milik pribadi, bukan jalan desa. Tidak ada satu pun dokumen serah terima jalan ke desa,” tegasnya

Selanjutnya dikatakan Otfianus Nggadas, majelis Hakim sempat memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan atas keterangannya, namun tidak ada keberatan dari terdakwa

“Yang Mulia Majelis hakim berikan kesempatan kepada terdakwa untuk ajukan keberatan atas keterangan saya, namun terdakwa menerimanya, tidak keberatan,” pungkasnya

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penunut Umum, Terdakwa Erasmus Frans Mandato juga didakwa dengan informasi bohong PT Bo’a Development merampas kearifan Lokal (tim/nasa)

Berita Terkait

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak
Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut
Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang
Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Berita Terkait

Tuesday, 27 October 2026 - 21:59

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak

Saturday, 24 October 2026 - 17:46

Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut

Saturday, 17 October 2026 - 08:54

Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang

Tuesday, 13 October 2026 - 20:46

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Monday, 12 October 2026 - 16:13

18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Berita Terbaru

Dunia

20 Hotel Baru Terbaik Dunia, Satu Ada di Rote Ndao

Wednesday, 28 Oct 2026 - 12:02