ROTE NDAO, SINDONTT.COM – Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Rote Ndao sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan, Hangry M.J. Mooy, S.H., M.Si., memberikan penjelasan mengenai kewenangan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Bupati maupun Kapolres
Pendapat tersebut disampaikan Hangry Mooy melalui grup WhatsApp “Rote Ndao Pagar Selatan” pada Selasa (3/11/2026), sekitar pukul 21.50 WITA
Menurut Hangry, pada prinsipnya Bupati maupun Kapolres memiliki kewenangan membentuk Satgas BBM. Namun, dasar hukum, tujuan pembentukan, serta ruang lingkup tugas keduanya berbeda
Ia menjelaskan, pembentukan Satgas oleh pemerintah daerah tidak serta-merta membuat Bupati mengambil alih seluruh kewenangan kepolisian. Begitu pula sebaliknya, pembentukan Satgas oleh Kapolres tetap berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Polri
Bupati Berwenang Bentuk Tim Koordinasi
Hangry menjelaskan, salah satu dasar hukum yang dapat menjadi acuan adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM beserta perubahannya
Dalam Pasal 21 ayat (2) sampai dengan ayat (4), diatur mengenai pengawasan oleh BPH Migas serta kemungkinan kerja sama dengan instansi terkait dan pemerintah daerah
Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk terlibat dalam koordinasi pengawasan distribusi BBM. Namun, bukan berarti seluruh kewenangan pengawasan dan pengaturan BBM berpindah kepada pemerintah kabupaten
Bupati Bentuk Tim Pengawasan di Pemerintahan Daerah
Dengan demikian, Bupati dapat membentuk tim koordinasi atau tim pengawasan BBM di lingkungan pemerintah daerah, sepanjang pelaksanaan tugasnya sesuai kewenangan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Sementara itu, untuk kepolisian, Hangry merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang tersebut menjadi dasar tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan, serta melakukan penegakan hukum
Karena itu, Kapolres juga dapat mengorganisasi personel dalam satuan tugas untuk melakukan pengawasan, pencegahan, penyelidikan hingga penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum
Lebih lanjut, Hangry menjelaskan bahwa tujuan pembentukan Satgas Terpadu oleh Bupati Rote Ndao adalah membantu menangani berbagai persoalan BBM di daerah.
Persoalan tersebut meliputi kelangkaan BBM, antrean panjang di SPBU, distribusi yang tidak merata, dugaan penimbunan, hingga penyalahgunaan BBM bersubsidi
Dalam pembagian tugasnya, Bupati Rote Ndao berperan memimpin koordinasi kebijakan dan perangkat daerah, melakukan pendataan kebutuhan masyarakat, memantau distribusi sesuai kewenangan, serta menindaklanjuti persoalan secara administratif
Sedangkan Kapolres Rote Ndao bertanggung jawab pada aspek keamanan, pengumpulan informasi, penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum
Koordinasi juga perlu melibatkan perangkat daerah terkait, Pertamina atau penyalur resmi, serta BPH Migas sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing
Di sisi lain, Kapolres juga dapat membentuk Satgas Pengawasan BBM untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam pencegahan dan penegakan hukum
Dengan demikian, keberadaan kedua Satgas tersebut bukan untuk saling menggantikan atau mengambil alih kewenangan, melainkan dapat berjalan beriringan melalui koordinasi lintas instansi
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asisten I) Petson s. Hangge, S.Sos selaku ketua Satgas BBM Bentukan Bupati Rote Ndao tidak memberikan respon saat dimintai tanggapannya tentang pernyataan Kapolres Rote Ndao (**)

















