ROTE NDAO, SINDONTT.COM – Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, mendapat tanggapan dari Kapolres Rote Ndao, AKBP Henry Eko Irawan, S.I.K
Kapolres Henry Eko Irawan mempertanyakan korelasi pembentukan satgas tersebut
Menurutnya, satuan tugas yang berkaitan dengan penegakan hukum seharusnya berasal dari unsur kepolisian atau aparat penegak hukum
“Satgas BBM bentukan Bupati tidak ada korelasinya, karena yang namanya satgas itu harus dari kepolisian atau penegak hukum, bukan dari pemerintahan, karena mereka tidak bisa melakukan penegakan hukum,” ujar Kapolres Henry Eko Irawan kepada wartawan, Senin (02/11/2026)
Pernyataan Kapolres Henry Eko Irawan ini tentunya menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengawasan tata kelola BBM di Rote Ndao, terutama terkait batas kewenangan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum
Susunan Satgas Libatkan Sejumlah Unsur
Sebelumnya, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk membentuk Satgas Tata Kelola BBM dengan melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah dan aparat terkait.
Dalam susunan satgas tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Daniel W. Nalle ditetapkan sebagai penanggung jawab, Sementara itu, tiga Asisten Sekda masing-masing menduduki posisi Ketua I, Ketua II, dan Ketua III.
Adapun Sekretaris I dijabat Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan Sekretaris II dijabat Kepala Bagian Perekonomian dan SDA.
Anggota satgas terdiri dari tiga Staf Ahli Bupati, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Kasat Pol PP, Kepala Bagian Hukum Setda, Plt. Inspektur Daerah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Plt. Kepala Dinas Perikanan, Kepala Samsat, Kepala Syahbandar, serta Tim Media DPD SMSI Rote Ndao (**)

















