ROTE NDAO, SINDONTT.COM – Persoalan tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Rote Ndao kembali menjadi sorotan gara-gara tindakan salah satu oknum satgas BBM
Tindakan satgas tersebut berujung pada laporan dugaan kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polres Rote Ndao
Seorang perempuan warga Desa Hundihuk, Kecamatan Rote Barat Laut, bernama Adolfina A. Nggili alias Vina secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ITE yang diduga berkaitan dengan pesan suara (voice note) melalui aplikasi WhatsApp
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Rote Ndao Nomor LP/B/255/XI/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal Minggu, 1 November 2026, pukul 20.58 WITA

Dalam laporan tersebut yang disebut sebagai terlapor adalah seorang Oknum Satgas BBM bernama Jackson (salah satu wartawan di Rote Ndao)
Dugaan peristiwa itu berkaitan dengan pesan suara yang diterima pelapor dari sebuah nomor WhatsApp yang dalam laporan disebut menggunakan nama Jackson
Berawal dari Pesan Suara WhatsApp
Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan, pesan suara tersebut berisi pembicaraan mengenai persoalan BBM di kampung, termasuk menyinggung aktivitas masyarakat yang berprofesi sebagai petani dan nelayan
Dalam pesan itu juga terdapat pernyataan yang menyinggung unggahan di media sosial, kewenangan pemerintah daerah, serta keberadaan Satgas BBM
Ini pernyataan “halo ini ibu ko pak, Beta sonde tau ini no baru e, hanya mau kasitau besong terkait BBM di kampung sana mau petani ko nelayan ada aturannya jelas, bukan besong posting-posting aneh seolah olah, besong besong paham tidak regulasi Bupati ada kewenangan apa ha, ibu Beta jekson satgas BBM ibu ko pak Beta punk nomor, besok pagi bel Beta jelaskan di ibu besong seolah olah Bupati ini salah semua, Hae besong mau di urus atau malenggang matono jangan sampai besong puncuri minyak baru besong model begini ha, ini Beta omong catat Beta punk nama Beta jekson ini Beta punk nomor ha, besok telepon Beta” demikian bunyi voice Note
Pelapor Vina Ngili menilai isi pesan suara tersebut sebagai persoalan yang perlu dilaporkan kepada pihak kepolisian. Karena itu, ia mendatangi SPKT Polres Rote Ndao untuk meminta agar dugaan tindak pidana tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Dalam surat tanda penerimaan laporan, dugaan peristiwa tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana disebut dalam laporan
Kepada wartawan, Vina mengatakan tindakan dari Satgas BBM tersebut dinilai tidak mencerminkan etika dan kesantunan seorang petugas yang seharusnya hadir untuk mengawasi distribusi BBM sekaligus mendengarkan keluhan masyarakat
“Itu sonde beretika. Sebagai orang yang berpendidikan baru bicara dengan kita masyarakat begitu, Menurut Beta sonde beretika, sonde santun, apalagi berisi ancaman. Ini juga termasuk arogan karena anggap kami masyarakat tidak penting,” ujar Vina kepada wartawan
sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao, Daniel W. Nalle, yang bertindak sebagai Penanggung Jawab Satgas Tata Kelola BBM, dimintai tanggapan terkait dugaan sikap arogan oknum yang mengaku sebagai anggota Satgas BBM tersebut, Namun, Daniel memilih tidak memberikan komentar
“Saya no comment,” ungkap Daniel Nalle (**)

















