ROTE NDAO, SINDONTT.COM – Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, mendapat tanggapan dari Kapolres Rote Ndao, AKBP Henry Eko Irawan, S.I.K.
Kepada wartawan Kapolres Eko Irawan mengatakan satuan Tugas (satgas) BBM tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penegakan hukum terhadap berbagai persoalan BBM di Kabupaten Rote Ndao
“karena mereka tidak bisa melakukan penegakan hukum,” ujar Kapolres Henry Eko Irawan kepada wartawan, Senin (2/11/2026)
Kewenangan Penegakan Hukum di Aparat Penegak Hukum
Sebab, kewenangan tersebut berada pada institusi kepolisian atau aparat penegak hukum
“Satgas BBM Bentukan Bupati tidak ada korelasinya, namanya satgas itu harus dari kepolisian atau penegak hukum,” ungkapnya
Dalam susunan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Daniel W. Nalle ditetapkan sebagai penanggung jawab. Sementara tiga Asisten Sekda masing-masing menduduki posisi Ketua I, Ketua II, dan Ketua III.
Adapun Sekretaris I dijabat Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan Sekretaris II dijabat Kepala Bagian Perekonomian dan SDA.
Anggota satgas terdiri dari tiga Staf Ahli Bupati, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Kasat Pol PP, Kepala Bagian Hukum Setda, Plt. Inspektur Daerah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Plt. Kepala Dinas Perikanan, Kepala Samsat, Kepala Syahbandar, serta Tim Media DPD SMSI Rote Ndao. (**)

















