SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Polemik terkait Pembayaran Ganti Rugi Tanah Oehandi Di Kecamatan Rote Barat Daya yang kini dibangun fasilitas pemerintahan berupa kantor Camat dan Puskesmas sudah ada titik terang setelah gugatan pemilik Tanah di Kabulkan oleh Pengadilan Negeri Rote Ndao, Karena itu Pemerintah Kabupaten Rote Ndoa tidak perlu takut lagi membayar Ganti rugi kepada pemilik Tanah yang sah
Gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Mantan Bupati Rote Ndao (Drs. Leonard Haning, MM/
Lens Haning) terhadap Istrinya Paulina Haning Bullu,SE selaku Bupati Rote Ndao cq Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan lingkungan Hidup, Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah skala Kecil Pada Lokasi Bangunan Pemerintah Berupa Kantor Camat, Puskesmas dan Balai
Pertemuan Umum Kecamatan Rote Barat Daya di Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2019 dii Pengadilan Negeri Rote Ndao akhirnya diputus oleh Majelis Hakim dengan amar putusan “mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian”.
Hal itu dikatakan Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H selaku kuasa hukum Penggugat Saat dihubungi via telepon genggam, Selasa (22/02/2022)
Rian Kapitan menyatakan bahwa gugatan yang ia ajukan terdaftar
dengan nomor perkara : 46/Pdt.G/2021/PN RND dan telah diputus oleh majelis hakim yang terdiri
dari 3 (tiga) orang hakim pada tanggal 21 Februari 2022
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan gugatan yang kami ajukan untuk sebagian,
antara lain: Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, Menyatakan hukum bahwa tanah seluas 45.554 M2 terletak di Jln. Desa Oehandi, RT. 011, RW.VI, Dusun Mataboaen, Desa Oehandi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote
Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Sertifikat Hak Milik No. 00663 seluas 15.554 M2 dan sertifikat Hak Milik No. 00664 seluas 30.000 M2 atas nama Pemegang Hak: Drs. LEONARD
HANING, MM, dengan batas-batas:
Sebelah Timur dengan Tanah Stefanus Adu dan Kali
Sebelah Barat dengan Jalan Raya
Sebelah Utara dengan Tanah Petrus Adu Messah dan Alexander Adu
Sebelah Selatan dengan Tanah Arkalaus Henukh, Stefanus Sui dan Jusup Adu yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan Kantor Camat Rote Barat Daya,
Pusat Kesehatan Masyarakat dan Balai Pertemuan Umum dan pelayanan pemerintahan
maupun masyarakat Kabupaten Rote Ndao adalah hak milik sah dari penggugat, Menyatakan hukum bahwa pemanfaatan tanah milik penggugat untuk kepentingan
pembangunan, pelayanan pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Rote Ndao dengan ganti
rugi kepada penggugat sebesar Rp.2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah), Menyatakan hukum bahwa penetapan nilai atau harga ganti rugi tanah milik penggugat untuk kepentingan pembangunan, pelayanan pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp.2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah), tetapi tidak dibayarkan oleh para tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan penggugat, Menghukum para tergugat untuk segera membayar ganti rugi tanah milik penggugat untuk
pemanfaatan kepentingan pembangunan, pelayanan pemerintahan dan masyarakat Kabupaten
Rote Ndao sebesar Rp.2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah), Menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Rian Kapitan mengatakan bahwa : Putusan hakim dalam perkara ini merupakan manifestasi dari dalil gugatan dan pembuktian yang telah di lakukan dalam persidangan, sebab dari sisi teori dan praktek
hukum acara perdata, hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan hasil pembuktian terhadap materi gugatan dan bantahan yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat dalam persidangan pengadilan. Inilah mengapa dalam hukum pembuktian perkara perdata terdapat prinsip “actori incumbit probatio”. Prinsip ini bermakna siapa yang mendalilkan suatu hak, maka dia wajib
untuk membuktikannya dalam persidangan.
Rian menjelaskan materi gugatan yang di ajukan, prinsipnya terkait dengan penggunaan tanah milik Pak Lens Haning oleh Pemerintah Rote Ndao yang terletak di Jln. Desa Oehandi, RT. 011, RW.VI, Dusun Mataboaen, Desa Oehandi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote
Ndao, seluas 45.554 M2.
Menurut Kuasa Rian Sejak tahun 2016, Pemerintah telah membangun Gedung Puskemas, kantor Camat, Balai Pertemuan dan Rumah Dokter di atas tanah tersebut dan bangunan-bangunan itu sudah digunakan sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, Pemerintah Rote ndao enggan memberikan ganti rugi bagi Pak Lens
Haning sebesar. Rp.2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah), Padahal nilai ganti rugi itu pun tidak ditentukan oleh Pak Lens Haning, melainkan ditentukan oleh hasil perhitungan penilai Publik KJPP Ni Made Tjandra Kasih atau appraisal. Sebab berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor: 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor:
71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum, memang dalam menentukan nilai ganti rugi kepada pemilik tanah yang tanahnya menjadi objek pengadaan oleh instansi pemerintah mesti menggunakan jasa appraisal itu,
“sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di pengadilan harusnya perkara ini sudah selesai pada tahapan mediasi. Jika saja Bupati Rote Ndao, dkk mau membayar ganti rugi tersebut kepada kami sebelum mediasi dinyatakan gagal
saat itu. Dalam mediasi di Pengadilan Negeri Rote Ndao saat itu, saya berdebat cukup alot dengan
Kabag Hukum Kabupaten Rote Ndao, Kadis Perkim dan Asisten II Kabupaten Rote Ndao terkait
dengan pembayaran ganti rugi terhadap Pak Lens dan alasan kenapa ganti rugi itu tidak mau
direalisasi oleh Pemerintah. Kalau saja Pemerintah mau memberikan ganti rugi pada saat mediasi
itu, maka pengadilan tentunya akan mengelarkan Akta Perdamian atau bahasa asingnya Akta Van
Dading yang nilainya setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun,
sebagaimana yang diberitakan di berbagai media saat itu, Pemerintah tegas menolak untuk
memberikan ganti rugi, sehingga tidak tercapai kesepakatan dalam forum mediasi itu dan akhirnya
dinyatakan gagal,” Ujarnya
“Dalam membuktikan dalil atau materi gugatan kami, saya dalam persidangan telah mengajukan
bukti-bukti surat dan 4 (empat) orang saksi. Diantara bukti-bukti surat itu ada 2 (dua) bukti surat
yang sangat penting, yaitu Serpifikat Hak Milik No. 00663 dan Sertipikat Hak Milik No. 00664
atas nama Pemegang Hak: Drs. Leonard Haning, MM . 2 (dua) Sertipikat yang masih berlaku ini
merupakan bukti kepemilikan yang dalam hukum pembuktian bersifat sempurna dari Pak Lens
Haning terhadap tanah di Oehandi yang menjadi persoalan itu, sedangkan 4 (empat) orang saksi
yang dihadirkan prinsipnya telah menerangkan tentang perolehan tanah di Oehandi itu oleh Pak
Lens Haning dan sejarah pembangunan gedung-gedung di atas tanah Pak Lens Haning itu ;
pemanfaatannya oleh Pemda dan masyarakat sampai dengan saat ini serta ganti rugi yang belum
diberikan oleh Pemerintah Kepada Pak Lens Haning sebesar. Rp.2.400.000.000,- (dua miliar
empat ratus juta rupiah).
Kami buktikan kebenaran materi gugatan kami semuanya dalam persidangan, tidak ada
kecualinya, karena itu memang pantas jika gugatan itu dikabulkan,tegas Rian
Advokad Rian menyatakan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao tersebut
merupakan akumulasi dari 3 (tiga) tujuan hukum yang sangat sulit ditemukan secara bersamaan
dalam suatu putusan pengadilan. Pertama, putusan tersebut telah memberikan keadilan kepada
Pak Lens Haning sebagai pemilik tanah yang sudah sekian lama menderita kerugian karena
tanahnya dimanfaatkan, tetapi tidak memperoleh ganti rugi yang sepantasnya. Keadilan dalam
putusan tersebut tentunya juga dirasakan oleh Pemerintah Rote Ndao yang sekian lama tersandera
dengan bayang-bayang potensi kerugian keuangan negara apabila melakukan pembayaran ganti
rugi kepada Pak Lens. Dengan adanya putusan tersebut, maka Pemerintah Ndao tidak perlu lagi
dihantui rasa was-was untuk membayar ganti rugi kepada Pak Lens Haning, sebab putusan
pengadilan yang bersifat kondemnator atau menghukum untuk membayar tersebut jika telah
berkekuatan hukum tetap, maka wajib untuk dihormati dan dilaksanakan sebagaimana orang
menghormati dan melaksanakan norma undang-undang yang bersifat memaksa. Kedua,
putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao tersebut juga telah men-take over asas kemanfataan di dalamya,
sebab melihat manfaat dari penggunaan tanah Pak Lens Haning tersebut oleh Pemerintah dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan keterangan-saksi-saksi yang
diajukan oleh kami dalam persidangan yang menerangkan puskemas, kantor camat, aula pertemuan dan rumah dokter yang berdekatan sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar yang membutuhkan pelayanan dan ketiga ,
putusan pengadilan Negeri Rote Ndao itu juga memberikan
kepastian hukum bagi pak Lens Haning dan bagi Pemerintah Rote Ndao sendiri. Kepastian hukum
bagi Pak Lens Haning adalah diperolehnya hak beliau sebagai pemilik tanah berupa ganti rugi,
sedangkan kepastian hukum bagi Pemerintah adalah status tanah tersebut menjadi jelas. Sebab,
selama ini status dari tanah tersebut masuk dalam wilayah yang “remang-remang” menurut rian,
karena di satu sisi pemerintah sudah mendirikan bangunan dan memanfaaatkannya untuk
kepentingan umum, tetapi di sisi lain Sertipikat Hak Milik atas tanah tersebut masih atas nama Pak
Lens Haning. Namun, dengan adanya putusan ini, maka alur pengadaan tanah itu telah dinilai
sebagai suatu proses yang sah oleh majelis hakim dan oleh karenanya tanah tersebut beralih
menjadi asset Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
Ditanya tentang upaya hukum atas putusan tersebut, Rian menambahkan bahwa karena salah satu
tuntutan dalam gugatan agar putusan tersebut dilaksanakan secara serta-merta tidak dikabulkan
oleh majelis hakim, maka dirinya akan berkordinasi dengan pak Lens Haning sebagai kliennya.
Ditanya lebih lanjut tentang apakah yang dimaksud dengan putusan dapat dilaksanakan secara
serta-merta, dirinya menyatakan bahwa istilah tersebut berasal dari istilah dalam bahsa bahasa
Belanda” uitvoorbaar bij vooraad” yang merupakan salah satu prinsip pelaksanaan
putusan pengadilan dalam hukum acara perdata. Secara sederhana prinsip ini bermakna putusan pengadilan dalam sengketa ini sudah dapat dilaksanakan walaupun pihak pemerintah melakukan upaya hukum
berupa banding dan sebagainya, sebab sejatinya suatu putusan pengadilan barulah dapat
dilaksanakan jika telah berkekuatan hukum tetap atau konkritnya Bupati Rote Ndao sudah harus
melakukan pembayaran ganti rugi kepada kami, kendatipun putusan tersebut belum berkekuatan
hukum tetap.
Prinsip ini menurut pendirian Mahkamah Agung dapat dikabulkan apabila dalam gugatan itu penggugat mempunyai bukti yang otentik sedangkan pihak tergugat sebaliknya tidak mempunyai bukti yang otentik,
kami mendasari gugatan kami dengan bukti yang otentik,
diantaranya asli 2 (dua) Sertipikat Hak Milik atas tanah di Oehandi,
sehingga sebenarnya layak
jika tuntutan pelaksanaan putusan secara serta-merta itu dikabulkan.
Ketika disinggung tentang apakah hubungan antara kliennya, Pak Lens Haning dengan Bupati
Rote Ndao saat ini yang notabenenya merupakan pasangan suami-istri masih baik-baik saja ? Rian
menyatakan “Sengketa pembayaran ganti rugi tanah di Oehandi itu antara Pak Lens dengan Bupati Rote Ndao,
dkk dengan hubungan antara Pak Lens Haning dan Ibu Paulina Haning-Bulu yang kebetulan
sekarang merupakan Bupati Rote Ndao adalah dua persoalan yang berbeda,
Sebagai pribadi, memang Pak Lens dan Ibu Paulina Haning-Bulu merupakan pasangan suami istri. Namun, dalam kasus ini, Pak Lens memilih jalan yang sah, yaitu menempatkan diri sebagai warga negara yang haknya dijamin oleh hukum dan kepantasan untuk mengajukan gugatan terhadap Bupati Rote Ndao yang tidak mau membayar ganti rugi atas tanah beliau di Oedandi itu.
Kendati pun, Bupati
Rote Ndao itu kebetulan adalah istri beliau. Inilah legal choice atau pilihan hukum yang paling
bijaksana dari seorang warga masyarakat dan pantas dijadikan panutan dan contoh bagi seluruh
masyarakat Rote Ndao khususnya.
Kita juga harus melihat sisi positif dari persoalan ini. Kalau saja Pak Lens Haning dan Ibu Paulina
Haning-Bulu yang kini Bupati mau melakukan pembayaran ganti rugi itu dengan mendasari kepada pendekatan yang lebih subyektif, yaitu sebagai suami-istri, maka tentunya sangat bisa dilakukan tanpa harus melalui langkah gugat-menggugat di pengadilan. Namun, faktanya kan
tidak dilakukan pembayaran itu. Malahan, Pak Lens mengajukan gugatan supaya pengadilan yang
menilai persoalan itu, agar pembayaran itu tidak dilakukan berdasarkan pendekatan yang subyektif melainkan dengan penilaian hakim yang objektif.
sekarang pengadilan secara objektif sudah memberikan penilaian berupa mengabulkan gugatan Pak Lens untuk sebagian, maka mau tidak
mau harus ditaati putusan itu. Jadi tidak ada masalah diantara beliau berdua sebenarnya, sebab
beda pendapat di pengadilan sebelumnya antara Pak Lens sebagai warga negara dengan
pemerintah atau Bupati sudah diputus oleh Pengadilan sebagai representasi kekuasaan yudikatif
“saya pikir inilah proses yang paling benar dan fair di republik ini yang menurut hukum dan kepantasan harus dipilih dalam penyelesaian persoalan tanah di Oehandi itu, intinya inilah pilihan terbaik dari berbagai pilihan yang muncul dalam persoalan ini,” tegas Rian, (Nasa)






