Alasan Medis dan Jaminan Uang Rp 100 Juta, di Penangguhan Terdakwa Kasus Hoaks Rote Ndao

Avatar photo

Friday, 26 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus (EFM)

Keputusan ini tertuang dalam penetapan perkara pidana Nomor 31/Pid.Sus/2025/PN Rno yang dibacakan pada Jumat, 19 Desember 2025.

​Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga pertimbangan utama yang mendasari Majelis Hakim dalam mengambil keputusan tersebut. Alasan pertama adalah kondisi medis, di mana terdakwa dilaporkan membutuhkan perawatan kesehatan khusus.

​Selain faktor kesehatan, alasan sosiologis juga menjadi pertimbangan hakim karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Alasan ketiga adalah rekam jejak atau riwayat kepatuhan terdakwa yang dinilai baik saat menjalani penangguhan penahanan pada tingkat penyidikan sebelumnya.

​Majelis Hakim yang diketuai oleh I Gede Susila Guna Yasa, S.H., M.H., menilai permohonan yang diajukan melalui Penasihat Hukum terdakwa tersebut memiliki alasan yang cukup kuat untuk dikabulkan.

​Meski demikian, penangguhan ini dibarengi dengan jaminan materi yang signifikan. Terdakwa telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke Kepaniteraan PN Rote Ndao. Tak hanya itu, terdapat tujuh orang penjamin yang terdiri dari istri terdakwa dan enam orang penasihat hukumnya.

​Para penjamin tersebut menyatakan kesediaan untuk membayar masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada negara jika terdakwa melarikan diri dan tidak ditemukan dalam jangka waktu tiga bulan.

​Dalam amar penetapannya, hakim menegaskan syarat-syarat ketat yang harus dipatuhi EFM, yakni tidak melarikan diri, bersikap kooperatif, wajib hadir dalam setiap persidangan, serta wajib melapor kepada Penuntut Umum sesaat sebelum persidangan dimulai.

​Sebelum penangguhan ini dikabulkan, EFM tercatat telah menjalani rangkaian penahanan sejak 1 September 2025 oleh penyidik, yang kemudian diperpanjang hingga tingkat pengadilan dan sedianya akan berakhir pada 7 Februari 2026

Baca Juga:  Kontraktor Harus Bertanggung Jawab Ruas Jalan Rusak Ngefak Oenitas Rp 13,5 Miliar, APH diminta Lidik Proyek Bermasalah

terdakwa dibawakan ke pengadilan Pengadilan Negeri Rote Ndao dalam kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks yang menuduh PT. Bo’a Development menutup Akses Jalan menuju Pantai Wisata Oemau Desa Bo’a (tim/nasa)

Berita Terkait

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Berita Terbaru