Alasan Medis dan Jaminan Uang Rp 100 Juta, di Penangguhan Terdakwa Kasus Hoaks Rote Ndao

Friday, 26 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus (EFM)

Keputusan ini tertuang dalam penetapan perkara pidana Nomor 31/Pid.Sus/2025/PN Rno yang dibacakan pada Jumat, 19 Desember 2025.

​Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga pertimbangan utama yang mendasari Majelis Hakim dalam mengambil keputusan tersebut. Alasan pertama adalah kondisi medis, di mana terdakwa dilaporkan membutuhkan perawatan kesehatan khusus.

​Selain faktor kesehatan, alasan sosiologis juga menjadi pertimbangan hakim karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Alasan ketiga adalah rekam jejak atau riwayat kepatuhan terdakwa yang dinilai baik saat menjalani penangguhan penahanan pada tingkat penyidikan sebelumnya.

​Majelis Hakim yang diketuai oleh I Gede Susila Guna Yasa, S.H., M.H., menilai permohonan yang diajukan melalui Penasihat Hukum terdakwa tersebut memiliki alasan yang cukup kuat untuk dikabulkan.

​Meski demikian, penangguhan ini dibarengi dengan jaminan materi yang signifikan. Terdakwa telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke Kepaniteraan PN Rote Ndao. Tak hanya itu, terdapat tujuh orang penjamin yang terdiri dari istri terdakwa dan enam orang penasihat hukumnya.

​Para penjamin tersebut menyatakan kesediaan untuk membayar masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada negara jika terdakwa melarikan diri dan tidak ditemukan dalam jangka waktu tiga bulan.

​Dalam amar penetapannya, hakim menegaskan syarat-syarat ketat yang harus dipatuhi EFM, yakni tidak melarikan diri, bersikap kooperatif, wajib hadir dalam setiap persidangan, serta wajib melapor kepada Penuntut Umum sesaat sebelum persidangan dimulai.

​Sebelum penangguhan ini dikabulkan, EFM tercatat telah menjalani rangkaian penahanan sejak 1 September 2025 oleh penyidik, yang kemudian diperpanjang hingga tingkat pengadilan dan sedianya akan berakhir pada 7 Februari 2026

Baca Juga:  Ingin Tau Kesulitan Dari Setiap Sekolah, Kadis PKO Pertemuan Bersama Para Kepala Sekolah

terdakwa dibawakan ke pengadilan Pengadilan Negeri Rote Ndao dalam kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks yang menuduh PT. Bo’a Development menutup Akses Jalan menuju Pantai Wisata Oemau Desa Bo’a (tim/nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru