Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Avatar photo

Thursday, 14 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Setelah berbulan-bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/Buron) tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Rote Ndao akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, kepada wartawan Kamis, (14/05/2026) menjelaskan bahwa tersangka bernama Musa Imanuel Bani (MIB), 33 tahun, berhasil ditangkap pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.45 Wita

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao bersama Resmob Polda NTT di Gereja GMIT Bukit Kasih, RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang

“Tersangka merupakan DPO Polres Rote Ndao terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres

Kasus tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 23 November 2025. Korban bernama Enjel Musa Nalley, 24 tahun, meninggal dunia di tempat kejadian

Laporan polisi kasus itu tercatat dengan Nomor: LP/B/195/XI/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT tanggal 24 November 2025.
Dalam proses penyelidikan, pada 28 Maret 2026 penyidik menetapkan Musa Imanuel Bani sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia

“Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” ujar AKBP Mardiono

Karena dinilai tidak kooperatif dan melarikan diri, polisi kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/IV/Res.1.24/2026/Res.RN tanggal 9 April 2026

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga mengungkap kronologi pelarian tersangka sejak malam kejadian kecelakaan

Usai kecelakaan pada 23 November 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka yang mengemudikan dump truck melaju ke arah Rote Tengah bersama dua rekannya

Baca Juga:  Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Setibanya di wilayah Olalain, tersangka turun dan masuk ke hutan di pinggir Pantai Kola untuk bersembunyi di dalam lubang batu selama satu malam

Keesokan harinya, tersangka berpindah ke Hutan Jati Oenitas dan kembali bersembunyi. Pada 25 November 2025, ia berjalan kaki melewati belakang Polsek Pantai Baru menuju hutan di belakang Puskesmas Pantai Baru

Pelarian berlanjut pada 26 November 2025 ketika tersangka menuju Pelabuhan Pantai Baru dan menumpang mobil box Shopee COD yang hendak menyeberang ke Kupang menggunakan Kapal Feri Garda Maritim

Setibanya di Kupang, tersangka berpindah-pindah kendaraan hingga akhirnya menuju RSS Baumata dan berjalan kaki ke Gereja Bukit Kasih di Desa Baumata Barat untuk bersembunyi

“Selama dalam pelarian dan bersembunyi di hutan, tersangka mengaku tidak makan dan hanya minum air sungai,” ungkap Kapolres

Polisi juga menyebutkan, setelah kejadian kecelakaan tersangka melepas dan membuang kartu SIM telepon genggamnya untuk menghindari pelacakan. Saat diamankan, barang bukti yang ditemukan berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 warna putih

Dalam persembunyiannya di RSS Baumata, tersangka diketahui tinggal bersama saudara sepupunya bernama Teos Nabuasa hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda NTT dan Polres Rote Ndao (tim/nasa)

Berita Terkait

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak
Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut
Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang
Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Berita Terkait

Tuesday, 27 October 2026 - 21:59

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak

Saturday, 17 October 2026 - 08:54

Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang

Tuesday, 13 October 2026 - 20:46

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Monday, 12 October 2026 - 16:13

18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Berita Terbaru

Dunia

20 Hotel Baru Terbaik Dunia, Satu Ada di Rote Ndao

Wednesday, 28 Oct 2026 - 12:02