Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Avatar photo

Monday, 25 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran kepada Koordinator Lapangan Gerakan Masyarakat Pesisir (GMP) terkait penutupan atau pemblokiran akses jalan menuju Pintu Gerbang PT Bo’a Development, Surat bernomor 100.3/565/HK/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Jonas Matheos Selly, atas nama Bupati Rote Ndao

Dalam surat itu dijelaskan bahwa tindakan penutupan akses jalan dilakukan pada 23 Mei 2026 dengan memasang material penghalang di badan jalan

Pemerintah daerah menilai tindakan tersebut telah mengganggu aksesibilitas masyarakat dan aktivitas umum di sekitar lokasi

“Pemerintah Kabupaten Rote Ndao meminta agar Gerakan Masyarakat Pesisir (Gemap) segera membongkar dan membersihkan seluruh material yang digunakan untuk menutup atau menghalangi akses jalan dimaksud,” demikian isi surat tersebut

Pemkab juga memberikan tenggat waktu 1×24 jam sejak surat diterima agar pembongkaran dilakukan

Jika hingga batas waktu yang ditentukan akses jalan belum dibuka kembali, pemerintah daerah menegaskan akan mengambil langkah sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Selain ditujukan kepada Koordinator Lapangan GMP, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Rote Ndao, Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, serta Kapolres Rote Ndao

Langkah tegas pemerintah daerah ini diambil untuk memastikan akses jalan umum tetap dapat digunakan masyarakat tanpa hambatan serta menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas publik di wilayah tersebut (tim/nasa)

Baca Juga:  Gugatan Praperadilan Tersangka Mus Frans Keliru, Bukan Ajang Uji Materi Perkara

Berita Terkait

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak
Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut
Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang
Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Berita Terkait

Tuesday, 27 October 2026 - 21:59

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak

Saturday, 24 October 2026 - 17:46

Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut

Saturday, 17 October 2026 - 08:54

Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang

Tuesday, 13 October 2026 - 20:46

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Monday, 12 October 2026 - 16:13

18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Berita Terbaru