BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Avatar photo

Saturday, 18 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada 21 organisasi perangkat daerah (SKPD) dan RSUD Ba’a.

​Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat realisasi belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2025 mencapai Rp24.236.878.669,20. Realisasi tersebut setara dengan 94,70 persen dari total pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp25.592.919.300.

​BPK menemukan tiga permasalahan utama yang mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dengan nilai total sebesar Rp139.787.700. Temuan terbesar bersumber dari pembayaran biaya penginapan kepada 30 pelaksana perjalanan dinas pada tujuh SKPD dan RSUD Ba’a.

​Berdasarkan hasil konfirmasi, para pelaksana perjalanan dinas tersebut diketahui tidak menginap, namun tetap mempertanggungjawabkan biaya hotel. Nilai kelebihan pembayaran pada temuan ini mencapai Rp129.549.800. Sebagian dari kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp31.275.900, tetapi masih terdapat sisa yang belum disetorkan sebesar Rp98.273.900

Ada Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Rangkap

​Permasalahan kedua yang diungkap oleh BPK adalah adanya pertanggungjawaban perjalanan dinas rangkap pada 19 SKPD senilai Rp26.925.000. Kasus ini terjadi karena terdapat pelaksana perjalanan dinas yang menerima pembayaran untuk dua surat tugas berbeda pada waktu pelaksanaan yang bersamaan. Dari nilai tersebut, pelaksana telah menyetorkan kembali ke kas daerah sebesar Rp26.245.000, sehingga menyisakan Rp680.000 yang belum dikembalikan.

​Temuan lainnya didapati pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) serta Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao. BPK menemukan pembayaran biaya penginapan yang melebihi Standar Harga Satuan Regional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025. Nilai kelebihan pembayaran pada klaster ini mencapai Rp49.125.000.

Baca Juga:  HMI Hormati Kasus Pidana Hoaks, Tersangka Mus Frans, Jangan Menekan Lembaga Peradilan

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaksana perjalanan dinas di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD mengaku tidak mengetahui adanya kelebihan pembayaran tersebut. Pengajuan biaya telah disesuaikan dengan besaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Peraturan Bupati yang berlaku saat itu. Bendahara pengeluaran juga menyatakan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati tanpa mengetahui bahwa tarif tersebut telah melampaui standar yang ditetapkan pemerintah pusat.

BPK Merekomendasikan Bupati Agar Memerintahkan SKPD Perkuat Mekanisme Penerbitan Surat Tugas

​Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Rote Ndao agar memerintahkan seluruh kepala SKPD memperkuat mekanisme pengendalian penerbitan surat tugas, meningkatkan verifikasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta memproses pengembalian seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

​LHP mencatat bahwa Pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi melalui penerbitan Instruksi Bupati Nomor 700/1239/INSPEKTORAT/2025 dan Nomor 700/1262/INSPEKTORAT/2025 tertanggal 4 November 2025. Instruksi tersebut memerintahkan perangkat daerah memperbaiki mekanisme pengawasan perjalanan dinas dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran. Meski demikian, BPK menegaskan bahwa pada pemeriksaan Tahun Anggaran 2025 masih ditemukan permasalahan berulang, yakni pertanggungjawaban biaya penginapan oleh pelaksana yang tidak menginap serta pembayaran perjalanan dinas rangkap (tim/nasa)

Berita Terkait

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak
Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut
Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang
Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Berita Terkait

Tuesday, 27 October 2026 - 21:59

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak

Saturday, 24 October 2026 - 17:46

Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut

Saturday, 17 October 2026 - 08:54

Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang

Tuesday, 13 October 2026 - 20:46

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Monday, 12 October 2026 - 16:13

18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Berita Terbaru