Masih Bujang, Anak Perempuan Kades di Rote Ndao diduga Terima BLT Dana Desa

Avatar photo

Friday, 15 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Debi A Adu,(Masih Bujang) dengan nomor Induk Kependudukan Kota Kupang (537101478960002), Anak Perempuan dari Pj Kepala Desa Balaoli Nitanel Adu diduga kuat menerima Dana Bantuan Langsung Tunai Dari Dana Desa Balaoli Tahun anggaran 2020  Senilai rp 1.200.000.

“Anak Perempuan Kades Balaoli yang masih Bujang Yang bernama Debi A Adu juga sepertinya terima BLT dari Dana Desa Balaoli sekitar rp 1.200.000 dan istri Sekretaris Desa yang bernama Jublina Mbuik Juga menerima, Kata seorang anggota BPD Desa Balaoli  Lazarus Henuk” kepada wartawan usai mengikuti Pembagian Bantaun Langsung Tunai Dana Desa di Kantor Desa Balaoli Kecamatan Rote Barat Laut, Kamis (14/05/2020)

Menurut Lazarus Henuk sesuai rapat Bersama Pihak Pemerintah Desa dan BPD tidak ada usulan nama Anak Perempuan Kades Balaoli yang masih bujang tersebut, itu di prioritas bagi yang sudah memiliki tanggungjawab keluarga,

“sesuai rapat tidak ada usulan nama Anak Perempuan kades itu, saat Pembagian di Kantor Desa hari ini (kamis 14/05/2020) baru muncul didokumen itu Debi A Adu yang bernomor Induk Kota Kupang dan juga nama istri Sekretaris Desa yakni Jublina Mbuik” tegas anggota BPD Lazarus Henuk

Sekretaris Desa Balaoli Daud Manuain Ketika dihubungi via telephone selular mengakui kalau terkait muncul Nama Debi  A Adu, anak Kades Balaoli didokumen Pembagian Bantuan Tunai Dana Desa Balaoli itu kesalahan pengetikan nama yang dilakukan oleh dirinya selaku Sekretaris Desa,

“,itu saya salah ketik nama didokumen, sebenarnya Denny D Adu bukan Debi A Adu, jadi uangnya sudah di serahkan di Denny D Adu dan kalau terkait istri saya juga terima BLT Dana Desa, sesuai rapat bersama BPD dan Pemerintah Desa saya layak terima karena penuhi syarat yang ditentukan”, Ungkap Daud Manuain

Menurut Sekretaris Daud Manuain kesalahan pengetikan nama itu berawal dari dirinya mengusulkan nama Debi A Adu untuk mendapatkan Bantua Sosial Tunai Kemensos kepada Pemerintah Provinsi NTT

” Kesalahan itu berawal dari saya usulkan Debi A Adu Ke Bantuan Sosial Tunai Provinsi NTT karena diminta setiap orang yang memiliki NIK diusulkan untuk mendapatkan Bantuan sosial atas imbas dari Pandemi virus Corana”,ujar Daud Manuain

Ketua Komisi A  DPRD Rote Ndao Feky M Boelan ketika dihubungi wartawan Jumat (15/05/2020) mengatakan terkait Persoalan yang terjadi di Desa Balaoli, pihaknya telah mendapatkan Laporan secara resmi dari masyarkat Desa setempat atas masalah anak Kepala dan istri Sekretaris Desa menerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa dan Sejumlah kegiatan fisik yang terbengkalai didesa tersebut yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa).

“sudah ada pengaduan masalah itu, Bukan Hanya BLT Dana Desa Balaoli tapi ada pekerjaan Rabat Beton di tahun anggaran 2019 yang belum selesai yang mengakibatkan upah para pekerja belum di bayar, ada juga Pengalihan Rumah Bantuan Kepada Orang lain tidak sesuai prosedur Karena itu rencananya DPRD akan turun Untuk mengecek fisik di Desa”, kata Feky Boelan

Feky M Boelan meminta Pemerintah Desa Balaoli merevisi kembali kedua orang yang menerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana desa tersebut dengan mengutamakan asas keterbukan dalam pelayanan Pemerintahan dalam pengelolaan keuangan  Desa, melakukan verifikasi penerima Bantuan Sosial sesuai prosedur, agar tidak menimbulkan tanda tanya atau konflik horisontal di kalangan masyarkat

” diminta Pemerintah Desa Balaoli merevisi Kembali itu dua orang, utamakan keterbukan dalam pengelolaan keuangan Desa, Verifikasi Penerima Bantuan Sosial sesuai Prosedur, agar tidak menimbulkan tanda tanya atau konfilik horinsontal di kalangan masyarkat “, tegas mantan wartawan Timex tersebut,(Nasa)

Baca Juga: Bupati Tegas, Hasil Audit Dana Desa Capai Ratusan Juta, Kades dinonaktifkan
Baca Juga: Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Kepala Desa Boni Segera di Tahan, Terancam 5,6 Tahun Penjara
Baca Juga: Perintah Pj Bupati, ASN Diana Suki Jalani Pemeriksaan, Davidson Masih di Luar Daerah

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru