SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Penyidik Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Rote Ndao terus mendalami kasus pidana persetubuhan yang menyebabkan seorang anak yang masih berumur 16 tahun kini sedang hamil 5 bulan dengan terduga pelaku berinisial “LN”
Penyidik telah memeriksa dua orang saksi yang mengetahui adanya kasus pidana itu, dan sesuai agendanya hari ini, Jumat, 05 Februari 2021 terduga Pelaku berinisial “LN” sudah di periksa oleh penyidik Polres Rote Ndao, ketika dimintai keterangannya terduga pelaku yang berdomisili di Dusun Nauhadeoen desa lekunik kecamatan Lobalain itu tidak mengakui melakukan perbutan jahat itu
“Tadi sudah menghadap, anggota sudah minta keterangan, ia tidak mengaku”, Kata Kasat Reserse dan Kriminal Polres Rote Ndao IPTU James Yems Mbau, S.Sos ketika dihubungi SindoNTT via Pesan WhatsApp hari ini, Jumat, (05/02/2021) sekitar pukul 14.55 wita
Menurut Yames Mbau, selanjutnya penyidik akan memanggil lagi saksi Marthinus Thine dan Saksi petunjuk lainnya, untuk dimintai keterangan, kemudian penyidik mendalami keterangan para saksi dan keterangan saksi korban,
“Korban dan 2 saksi sudah di periksa, saksi Martinus Thine belum menghadap, akan dipanggil saksi-saksi petunjuk lainnya dan penyidik akan dalami keterangan para saksi” Ujarnya
Yames Menjelaskan, setelah penyidik mendalami keterangan para saksi tidak ditemukan unsur dan cukup bukti maka langka selanjutnya akan diminta Pemeriksaan ilmiah tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) anak korban dan terduga pelaku, untuk menentukan apakah identik atau tidak
“Tes DNA anak korban dengan terduga pelakunya, identik atau tidak, jika identik maka itu anaknya pelaku dan kalau tidak identik maka bukan anak dari perbuatan terduga Pelaku”, tegas Yames
Diberitakan sebelumnya, LN (43) pria beristri dan beranak 5 yang berdomisili di RT 007/RW 003, Dusun Naohadeoen, Desa Lekunik Kecamatan Lobalain, besok Selasa, 03 Februari 2021 akan menghadap di Polres Rote Ndao untuk di periksa oleh penyidik Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (PPA) sebagai terlapor kasus persentuhan anak yang masih berumur sekitar 16 tahun (sebut saja Bunga).
anak yang menjadi korban dalam kasus ini, kini sedang hamil 5 bulan, dan sebelumnya penyidik telah memeriksa Saksi Korban dan dua orang saksi lainnya
“Sudah di BAP korban, pelapor Heriyanto Thine dan Tanta korban Oktafince Thine sedangkan terlapor “LN” dipanggil Sebagai saksi untuk di BAP besok”, Kata Kasat Reserse dan Kriminal Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S. Sos kepada SindoNTT via pesan WhatsApp, Senin, (02/02/2021) Sekitar Pukul sekitar 21.52 wita
Menurut Yames Mbau, kasus tersebut masih dalam penyelidikan untuk Pemeriksaan para saksi dan terlapor
“Masih dalam lidik, kompolir keterangan saksi – saksi dan terlapor”, Kata Yames
Lanjut Yames setelah dilakukan penyilidikan akan di gelar perkara dan temukan cukup unsur dan bukti, akan di naikan ke tahapan penyidikan
” Akan di gelarkan jika cukup unsur dan bukti yang cukup di naikan ke sidik dan penetapan tersangka, Setelah itu baru disimpulkan sangkaan pasal dan ancaman pidana terhadap tersangkanya”, tegas Mantan Kapolsek Rote Barat Laut itu
Sesuai informasi yang dihimpun bahwa Korban tinggal di rumah LN sejak bulan Juli 2020 untuk keperluan melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA di Kota Ba’a, Namun dengan berjalannya waktu, terlapor LN setubuhi korban beberapa kali hingga hamil,(Nasa)






