Tabrak Aturan, Anggota DPRD Rote Ndao pertanyakan Landasan Hukum Pencairan Dana Desa Busalangga Barat

Avatar photo

Sunday, 5 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) 2020 Di Desa Busalangga Barat belum beres, hal ini tentunya berdampak serius pada pencairan ADD Desa Busalangga Barat Tahun 2021, karena sesuai mekanismenya anggaran Tahun 2021 belum bisa dicairkan apabila Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun sebelumnya belum dilaporkan atau belum dipertanggungjawabkan pengelolaannya

Meskipun belum ada Laporan Pertanggungjawaban penggunaan  Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Busalangga Barat Tahun 2020 oleh Penjabat Kepala Desa sebelumnya, Kepala Desa Busalangga Barat Mikael Arnolus Lutte berani menabrak aturan dan telah mencair Alokasi Dana Desa (ADD) Busalangga Barat 2021

sesuai informasi yang didapat dari sekretaris Desa Dehendri Mooy dan Kepala Desa Busalangga Barat Mikael A.Lutte mengatakan, ADD Desa Busalangga Barat Tahun 2021 telah dicairkan karena mendapat kebijakan dari Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao.

Ketua Komisi A DPRD Rote Ndao Feky M Boelan angkat bicara dan mempertanyakan landasan hukum yang dipakai pemerintah desa setempat untuk mencair Alokassi Dana Desa tersebut

“Sejumlah persoalan inikan banyak yang kebijakan-kebijakan, sehingga coba ditanyakan ke Dinas dan Kecamatan yang berwenang agar dapat dijelaskan landasannya apa karena LPJ 2020 kan tidak dimasukan,” tegasnya.

Dijelaskannya, prosentase-prosentase pencairan seharusnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan seperti penyerapan anggarannya berapa, baru bisa dilakukan proses pencairan. Namun jikalau belum adanya Laporan Pertanggungjawaban penjabat Kepala Desa sebelumnya, lalu Kepala Desa Devinitif melakukan pencairan kemudian disahkan atau dilegitimasi oleh DPMD sebagai Dinas teknis,  mati patut dipertanyakan peraturan dari mana atau landasan apa lagi yang dipakai dalam pencairan dana desa tersebut tanpa ada laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana sebelumnya,

Dikatakan, seandainya ada kebijakan-kebijakan seharusnya diberitahu urgencinya apa atau landasannya apa sehingga jelas pencairan anggaran tersebut dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar.

“Sejumlah persoalan inikan banyak yang kebijakan-kebijakan, sehingga coba ditanyakan ke Dinas dan Kecamatan yang berwenang agar dapat dijelaskan landasannya apa karena LPJ 2020 kan tidak dimasukan,” tegasnya.

Terkait persoalan ini Bendahara Desa Busalangga Barat Ince Bessy ketika dikonfirmasi dikediamannya Kamis, (2/9/2021), sekitar pukul 07:33 WITA  membenarkan hal tersebut, namun dirinya mengatakan anggaran yang dicairkan oleh dirinya sebagai bendahara Desa adalah berjumlah Rp. 224.598.000, uang tersebut diperuntukan untuk gaji perangkat Desa yang baru dari bulan Mei sampai Agustus 2021 sementara untuk fisik berjumlah Rp.87.531.000.

“Yang Beta (red-saya) omong ini ADD sekitar dua ratus juta lebih, kotong pung pencairan itu sonde semua satu kali, itukan pisah-pisah. Dana mana yang keluar  kotong cair itu, jadi Dana Desa  kotong cair lain, terus Anggaran Dana Desa kotong cair lain. Sementara DD Beta sonde tau jadi dihitung semua DD dan ADD Beta sonde tau totalnya berapa,” ungkap Ince Bessy

Berdasarkan sumber yang dapat dipercaya mengungkapkan, laporan itu harus disesuaikan dengan LPJ dan harus melalui Kewenangan kecamatan untuk evaluasi APBdes setelah itu disesuaikan dengan preoritas Kementerian dan Preoritas Kabupaten lalu dibuat perhitungannya dan dibuat desainya sesuai kebutuhan, baru dimasukan ke DPMD untuk penyesuaiannya, kemudian ditetapkan dan dikembalikan hasil penetapannya baru bisa pengajuan pencairkan Anggaran Dana Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rote Ndao Yames M.K Therik ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini via ponsel gengamnya, namun tidak dapat menerima panggilan, kemudian dihubungi melalui pesan WhatsApp juga tidak ada penjelasan.(PenaNTT.com).

Baca Juga: Oknum yang mencatut nama Waka Polres Rote Ndao harus di Proses Hukum
Baca Juga: Caritau penyebab kematian, Tim Dokkes Polda NTT Turun Autopsi Mayat dari Desa Meoain
Baca Juga: Kontraktor Pengadaan Bibit Anakan Babi Tidak Bagus Untuk Pokir DPRD Rote Ndao

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru