SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao pada hari ini Senin, 20 Desember 2021 kembali menggelar Sidang Praperadilan terhadap Kapolres Rote Ndao yang didaftarkan oleh Advokad Nikolas Ke Lomi, SH Selaku Penerima Kuasa dari tiga Tersangka (Junus Pandie, Godlif Bessi, dan Isobet Liu) yang dijerat dengan pasal 338 KUHP karena diduga kuat menghilangkan nyawa Zakarias Nalle pada tahun 2020 Di Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya
Sidang dengan agenda mendengarkan Amar putusan dari Hakim Tunggal Soleman Dairo Tamaela, SH, M.Hum, dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa terhadap perkara pokok yang dimohonkan Praperadilan telah disidangkan dalam perkara pidana nomor : 49/Pid.B/2021/PN Rno dan telah memasuki agenda Sidang Pertama pada Jumat, 17 Desember 2021 sekitar pukul 09.30 wita
“Berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf D UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, menyatakan dalam suatu perkara sudah di periksa oleh pengadilan Negeri sedangkan permintaan tentang praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur,” Kata Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S.sos Kepada Sindo-NTT.id, Jumat (20/12/2021)
Menurut Yames Mbau, Hakim Tunggal Soleman Dairo Tamaela yang mengadili permohonan itu, dalam amar putusannya menyatakan praperadilan tersebut dinyatakan gugur
“Menyatakan permohonan Praperadilan para Pemohon Gugur dan membebankan biaya perkara Kepada Pemohon dengan jumlah Nihil,” tegas Yames Mbau
Nikolas Ke Lomi Selaku Ketua Tim Kuasa ketiga Tersangka Kepada Sindo-NTT.id mengatakan dengan sendirinya permohonan praperadilan yang sementara disidangkan dinyatakan gugur, dikarenakan perkara pokok telah disidangkan di Pengadilan Negeri Rote Ndao mengadili permohonan Praperadilan
“Terima tidak terima, harus terima karena itu sudah di atur dalam hukum acara pidana, kalau kita kalah masih ada upaya hukum, lain, kalau gugur tidak ada obat lagi,” Katanya
Menurut Nikolas Pihaknya bersedia menerima amar putusan dan siap melawan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan perkara Pokok di Pengadilan Negeri Rote Ndao
“Kita siap Lawan JPU di Sidang Perkara Pokok,” tegas Nikolas, (Nasa)






