Akibat Konsumsi Miras, Terjadi Kasus Pembunuhan “Pelaku Berhasil Diamankan”

Sunday, 10 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDDO-NTT.ID – KABUPATEN ALOR
Penyidik Reskrim Polres Alor resmi Menahan MATIAS R. MALAIKARI Alias ROBI (22) Sebagai tersangka kasus Pidana menghilangkan Nyawa Orang lain atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain,

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos ketika dihubungi Sindo-NTT.id pada hari Sabtu (09/04/2022)

Menurut IPTU Yames Mbau Tersangka diduga keras melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan Korban atas nama YERMIA ROYAN MANILANG,(28) yang berdomisi di Padakika Rt. 005 / Rw. 002, Kel. Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

“Kejadiannya terjadi pada Hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekitar jam 06.30 wita bertempat di jalan tanah depan rumah Saksi FRENGKI OTEMUSU alias AYAH yang berada diwilayah Watatuku, Kelurahan Welai Timur, kec Teluk Mutiara,” Kata Yames

Yames Mbau menjelaskan Kronologis Kejadian tindak Pidana “ barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang “ itu berawal dari adanya keributan antara tersangka dan korban yang saat itu mereka berdua datang melayat dirumah duka Almarhun ANUS HINGMADI yang bertempat diwilayah watatuku Kelurahan Welai timur Kec. Teluk Mutiara, saat itu mengkonsumsi miras bersama para pemuda lain yang melayat di tempat tersebut,

Foto : Tersangka

akibat mengkonsumsi miras yang berlebihan akhirnya tersangka dan Korban Cekcok yang berbuntut perkelahian antara Tersangka dan korban, akibatnya sontak para pelayat yang berada ditempat tersebut meleraikan tersangka dan korban,

Dikatakan Yames, setelah dilerai tersangka yang masih emosi pergi kerumahnya untuk mengambil ujung anak panah dan kembali mencari korban, untuk berkelahi lagi,

“setelah itu tersangka menusuk korban di bagian Leher dan ketiak sebelah kanan yang menyebabkan korban seketika meninggal di tempat akibat pendarahan,” Ucapnya

Baca Juga:  Pencemaran Nama Baik mantan Anggota DPRD Rote Ndao Penuhi Unsur, ditingkatkan ke tahap "Sidik"

Selanjutnya setelag Kejadian tersebut Tersangka langsung melarikan diri sambil membuang ujung anak panah tersebut di sekitar TKP, dan mengamankan diri ke Kantor Lapas kelas II B Mola untuk mencari perlindungan,

“mendapati hal tersebut petugas Lapas Langsung melaporkan informasi itu ke Polres Alor, selang beberapa menit kemudian petugas dari Polres Alor langsung mengamankan tersangk ke Polres Alor untuk di Proses Sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yames

“Motif kejahatan adalah duga tersangka dipengaruhi oleh minuman keras (Miras) perbuatan tersang di jerat pasal dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun.” Tandasnya (Nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru