Kejati NTT Tidak Mendiamkan Kasus Mantan Wali Kota Kupang

Avatar photo

Tuesday, 26 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, KOTA KUPANG – Kasus dugaan korupsi aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang melibatkan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean memasuki babak baru. Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT siap tingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penyidik sudah memeriksa kurang lebih 20 saksi dan kasus ini tidak didiamkan. Manakala, dari perspektif hukum dan keyakinan penyidik bahwa kasus itu sudah bisa ke penyidikan, maka akan dilakukan penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penhum dan Humas) Kejati NTT Abdul Hakim, yang ditemui, Senin, (25/11/2019) siang.

Abdul Hakim mengakui bahwa penyidik tidak mendiamkan kasus yang diduga melibatkan anggota DPRD Provinsi NTT, Jonas Salean.

Bagi penyidik Kejati NTT, jelas Abdul Hakim, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 20 orang saksi, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan.

“Setelah semua alat bukti dan keterangan rampung pasti akan ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Tidak ada yang diamkan kasus tersebut,” jelas Abdul Hakim.

Kasus dugaan korupsi aset milik Pemkab Kupang yang diduga melibatkan Jonas Salean telah bergulir di Kejati NTT. Selain mantan pejabat Pemerintah Provinsi NTT maupun para pejabat yang saat ini menjabat di Pemkot Kupang, penyidik juga sudah memeriksa tiga notaris.

Walau Proses hukumnya belum dilakukan penghentian penyilidikan, tapi beberapa waktu lalu Kepada Wartawan Jonas Salean mengakui bahwa kasus tersebut merupakan intrik politik dari lawan-lawan politiknya. Karena itu, pihaknya juga sementara melakukan gugatan secara perdata. (Tim)

Baca Juga: Sidang Pleidoi pembunuhan Berencana, Terdakwa akui Butuh uang Bangun Rumah Bantuan dari Pemerintah Desa
Baca Juga: Dalil Gugatan Praperadilan Lemah, "Calon Tersangka Mus Frans Tidak Memiliki Hak Ajukan Bukti
Baca Juga: Bantuan Badai Seroja Rp 107, 3 Miliar Diduga Endap Di Rekening Pemda Rote Ndao

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru