Kejati NTT Tidak Mendiamkan Kasus Mantan Wali Kota Kupang

Avatar photo

Tuesday, 26 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, KOTA KUPANG – Kasus dugaan korupsi aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang melibatkan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean memasuki babak baru. Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT siap tingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penyidik sudah memeriksa kurang lebih 20 saksi dan kasus ini tidak didiamkan. Manakala, dari perspektif hukum dan keyakinan penyidik bahwa kasus itu sudah bisa ke penyidikan, maka akan dilakukan penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penhum dan Humas) Kejati NTT Abdul Hakim, yang ditemui, Senin, (25/11/2019) siang.

Abdul Hakim mengakui bahwa penyidik tidak mendiamkan kasus yang diduga melibatkan anggota DPRD Provinsi NTT, Jonas Salean.

Bagi penyidik Kejati NTT, jelas Abdul Hakim, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 20 orang saksi, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan.

“Setelah semua alat bukti dan keterangan rampung pasti akan ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Tidak ada yang diamkan kasus tersebut,” jelas Abdul Hakim.

Kasus dugaan korupsi aset milik Pemkab Kupang yang diduga melibatkan Jonas Salean telah bergulir di Kejati NTT. Selain mantan pejabat Pemerintah Provinsi NTT maupun para pejabat yang saat ini menjabat di Pemkot Kupang, penyidik juga sudah memeriksa tiga notaris.

Walau Proses hukumnya belum dilakukan penghentian penyilidikan, tapi beberapa waktu lalu Kepada Wartawan Jonas Salean mengakui bahwa kasus tersebut merupakan intrik politik dari lawan-lawan politiknya. Karena itu, pihaknya juga sementara melakukan gugatan secara perdata. (Tim)

Baca Juga:  Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Ansy Lema siap perjuangan tambahan satu SMA Negeri di RBL

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut
“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan
Tag :

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Tuesday, 12 May 2026 - 20:24

“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terbaru