SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar Sidang Perdana Praperadilan Terkait Kasus Pencurian pada hari Selasa (12/07/2022)
Praperadilan tersebut didaftarkan oleh tersangka Kasus Pencurian Elifas Namangdjar (END) melalui Kuasa Hukumnya Ebsan Kafelkai,
Dalam Sidang Praperadilan tersebut Epsan Kafelkai Selaku Kuasa Hukum dari Elifas hadir sebagai Pemohon Sementara Polsek Lobalain hadir sebagai termohon yang menetapkan Elifas (END) sebagai tersangka tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Endang Sidin (ES).
Epsan Kafelkai ketika ditemui dikediamannya Rabu, (13/07/2022) mengakui kalau dirinya mengajukan Praperadilan terhadap polsek Lobalain terkait penanganan Kasus Pencurian, lantaran dirinya merasa tidak puas dengan penetapan kliennya sebagai tersangka,
Dikatakan Epsan Kafelkai penetapan kliennya sebagai tersangka tersebut dianggap prematur atau terkesan terburu-buru dan lebih mirisnya lagi diduga tidak sesuai dengan standar Operasional Prosedur (SOP).
“Yang menjadi permohonan praperadilan itu kita mengacu kepada KUHAP tentang obyek praperadilan, kita tahu bahwa sekarang inikan diperluas oleh Mahkamah Agung, sebelumnya itu mengenai penetapan tersangka dan penahanan namun sekarang diperluas lagi dengan penggeledahan dan penyitaan, termasuk kemarin itu saya mohonkan terkait dengan klien saya sejak diperiksa tidak didampingi Kuasa Hukum, padahal itu adalah kewajiban penyidik untuk menunjuk pengacara mendampingi yang bersangkutan,” tandasnya.
Menurut Epsan Kafeksi kliennya Elifas Namangdjabar waktu penyidikan di Polsek Lobalain tidak didampingi Kuasa Hukum ,
“Saya perlu menjelaskan bahwa klien saya karena didampingi Kuasa Hukum kemudian ada anggapan bahwa klien saya termasuk orang yang bermampu padahal tidak karena yang bersangkutan Elifas Namangdjabar ada surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan Mokdale, kenapa saya perlu katakan demikian karena yang melekat didalam profesi pengacara berdasarkan undang-undang Advokad bahwa terhadap Masyarakat tidak mampu pengacara wajib memberikan pendampingan Hukum secara cuma-cuma,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Ebsan, obyek praperadilan yang dimaksudkan itu terkait dengan penggeledahan karena Hukum Acara Pidana mengatur bagaimana tata cara penggeledahan kemudian penyitaan.
“Kemarin itu atas jawaban teman-teman Kepolisian mengatakan bahwa tidak pernah terjadi penggeledahan maupun penyitaan di rumah terduga atau tersangka, yang ada menurut Kepolisian memang terjadi penyitaan tapi di Polsek Lobalain. Pertanyaannya adalah barang begini banyak bagaimana barang-barang tersebut bisa sampai di Polsek Lobalain ? ini hal yang tidak masuk akal, sementara klien saya Elifas Namangdjabar tidak bisa mengendarai kendaraan baik Roda dua maupun Roda empat,” kata Kuasa Hukum Ebsan Kafelkai bernada heran.
Ditambahkannya, didalam berita acara penerimaan barang diketahui ada 3 berita acara penerimaan barang namun Polsek Lobalain mengatakan bahwa hanya ada 2 kali penyitaan jadi sekarang kembali kepada pihak Polsek Lobalain apakah pernah terjadi upaya paksa masuk ke rumah tersangka, apakah pernah ada penggeledahan disana dan pernah ada penyitaan disana? Itu nanti dipembuktianya pengadilan dan itu hakim yang menilai dan Masyarakat menilai. tambah Ebsan Kafelkai.
Ketika ditanyakan wartawan berarti yang menjadi pokok praperadilan ini adalah Polsek Lobalain? Kembali Ebsan mengatakan terhadap Polsek Lobalain dalam hal ini Kapolsek Lobalain.
“Yang dijadikan obyek Praperadilan adalah Kapolsek Lobalain karena dia pihak yang paling berwenang dan bertanggungjawab karena Kapolsek sebagai penyidik juga. jadi termasuk Kapolsek dan sub bagian yang bekerja dalam hal penindakan, sampai sekarang ini klien saya belum menerima berita acara penyitaan. Dalam penyitaan itu harus adanya berita acara penyitaan, bukan hanya selembar kertas surat tanda terima barang, dia harus berupa berita acara, nah nanti kita buktikan di prsidangan apakah penyitaan ini dilakukan di Polsek? Apakah tersangka membawa barang-barang itu ke Polsek? Ataukan sejak dugaan pencurian itu terjadi barang-barang itu diamankan di Polsek, kalau diamankan di Polsek seharusnya Polisi juga dianggap sebagai penadah barang curian, nah ini nanti dibuktikan di persidangan,” tandas Ebsan Kafelkai Penasehat Hukum Elifas (END)”, tandasnya
Sidang Praperadilan yang di pimpin hakim tunggal tersebut akan di gelar selama Tujuh hari terhitung mulai Selasa, 12 Juli 2022 (Tim)






