Akibat Minum Sopi, Ibu di Rote Ndao Bunuh Anak Kandung, lalu dibuang Ke Hutan

Friday, 22 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
A.A adalah Seorang ibu Rumah Tungga, warga Desa Mbueain Kecamatan Rote Barat kini mendekam di Tahanan Polres Rote Ndao, Lantaran tegah membunuh anak Kandungnya yang masih berumur 2 Tahun yang berinisial “M” dengan jenis kelamin laki-laki

Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H.,S.I.K.,MH saat Jumpa Pers di Polres Setempat, Jumat (22/07/2022) sekitar pukul 09.00 wita mengatakan kronoligis terjadinya kasus itu berawal pada hari jumat 15 Juli 2022 sekitar pukul 08 wita Tersangka mengkomsumsi minuman keras Jenis Sopi bersama dua orang saksi yakni EP dan RN sebanyak satu botol aqua sedang di dalam rumah milik tersangka hingga sekitar pukul 09.00 wita, yang saat itu juga korban berinisial “MYN” sementara makan bubur di suap oleh tersangka dan setelah selesai minum sopi tersebut saksi EP dan RN kembali ke rumah masing-masing

Selanjutnya selang waktu tidak lama saksi G.A datang membeli ikan lele di rumah tersangka yang di jual oleh saksi D N dan saat itu juga saksi G.A masih melihat korban sementara bermain di dalam rumah tersangka dan sekitar jam 12.00 wita tersangka mengajak korban untuk tidur siang namun saat di atas tempat tidur korban turun dan berjalan menuju kembli ke ruang tengah yang saat itu tersangka sudah hampir tidur nyeyak karena merasa mabuk minum sopi,

“Tersangka mendengar korban memanggil “mama,mama,mama, sebanyak tiga kali” dan tersangka pun langsung bangun dan marah “ini ana ne katong mau tidur minta teh terus sambil melihat korban tumpakan gula pasir di lantai, maka tersangka langsung duduk jongkok memeluk dari belakang menutup mulut dan hidung korban menggunakan tangan sekuat tenaga dan mencekik lehar korban sekerasnya dan menjepit tubuh korban dengan kedua lutut dan korban pun langsung putus napas dan meninggal dunia, oleh karna korban sudah mati, maka yang bersangkutan merasa takut diketahui oleh keluarga dan orang lain maka tersangka langsung menggendong korban keluar dari pintu belakang menuju ke dalam hutan belakang rumah dan terus berjalan sampe di hutan meondolak dan tersangka langsung membuang korban dengan posisi keadaan korban mati tidur terlentantang tidak mengenakan celana dan hanya menggunakan baju kaos bola berwarna biru, dan selanjutnya sampe hari senin 18 juli 2022 sekitar pukul 14.30 wita baru korban ditemukan oleh saksi DM bersama tiga orang teman saksi,” Ujar Kapolres Sandita

Baca Juga:  Proyek Dinas PKO Tutup Jalan Desa, Pj Kades Ne'e Akui Ini Kasus Pengerusakan

Kapolres Rote Ndao menjelaskan setelah korban dibuang dilaporkan kehilangan anak ke Polsek Rote Barat, kemudian dilakukan penyelidikakan ditemukan korban mati karena diduga dibunuh

“Ada 4 orang saksi di periksa, kasus berawal dari laporan kehilangan anak, kemudian korban ditemukan mati dibunuh, ayah dari korban sudah meninggal?” Ujar Kapolres yang didampingi kasat Reskrim Yeni Setiono

Perbuatan tersangaka selaku ibu kandung dari korban diancaman dengan hukuman penjara selama 20 Tahun sesuai rumusan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang di ubah dengan UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor : 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI nomor : 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumh tungga

Tindakan yang sudah dilakukan oleh Polres Rote Ndao yakni olah tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, telah melakukan penetapan, penangkapan dan Penahanan terhadap tersangka, dan mengamankan barang bukti berupa , 1 lembar celana kain pendek warna merah motif batik, 1 lembat jaket warna hitam, 1 buah botol aqua sedang, 1 buah toples bening tutupan warna kuning berisikan sedikit gula pasir, 1 buah gelas kaca bening,(Nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru