Dilaporkan Hamili Sepupu Kandung Masih Dibawa Umur, Polres Rote Ndao Diminta Segera Tangkap Pelaku

Monday, 1 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Semi Boru yang adalah warga RT 005/ RW 003 Dusun Kotalai Desa Oeseli Kecamatan Rote Barat Daya kini dilaporkan ke Polres Rote Ndao atas Kasus menghamili anak di Bawa umur

Kasus tersebut dilaporkan oleh Petronela Leo Selaku ibu kandung dari Korban  di SPKT Polres Rote Ndao dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor register : STTLP/54/VII/2022/SPKT/RES RN/POLDA NTT, tanggal, 30 Juli 2022

Yang menjadi Korban dalam kasus tersebut adalah anak kandung dari Pelapor yang masih di bawa umur (17) berinisial  “SB”

Pelapor Petronela Leo ketika ditemui di Kota Baa usai di Periksa sebaga Saksi di Polres Rote Ndao, Senin (01/08/2022) mengatakan dirinya mengetahui anaknya hamil ketika pergi ke Posyandu yang saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap anaknya yang berinisial “SB”

“Setelah pergi ke posyandu harus timbang, setelah ditimbang di ketahui perutnya besar, pulang sampai rumah baru dia mengaku di hamili oleh bapak kecil nya Semi Boru,” Kata Petronela

Dikatakan Petronela awalnya pelaku mengancam korban, jangan memberitahukan perbuatanya kepada orangtua dan atas aksi dari Pelaku tersebut, saat ini Korban sementara hamil 3 bulan terhitung dari bulan April 2022

“Di bulan april Semi Boru datang ke rumah, saat itu anak saya tidur sendiri di dalam kamar, kemudian Semi Boru langsung masuk ke kamar, ramas mulutnya dan setelah anak saya tidak berdaya semi Boru perkosanya, karena itu saya lapor ke Polres supaya Semi Boru ditindak,” tegas istri dari Daniel Boru tersebut

Petronela mengakui kalau dalam penangan Kasus tersebut Pihak Polres Rote Ndao telah membuat visum Et repertum, memeriksa dirinya sebagai pelapor dan Korban sebagai Saksi Korban

Baca Juga:  DPRD Dorong Penegak hukum segera usut Kasus 15 ASN Koruptor di Rote Ndao

Ketua Paguyuban Ateoin Meto Kabupaten Rote Ndao Daniel Babu, SH.,MH Kepada Sindo-NTT.id mengatakan dirinya sangat menyayangkan terjadinya kasus tersebut yang lakukan oleh pelaku kepada sepupu kandung nya, semesti pelaku sebagai sepupu atau bapak kecil kandung dari korban wajib melindungi, menjaga, merawat dan membesarkan Korban

“Ini malah terbalik, anak ini dipaksa melayani nafsu bejat bapak kecilnya yang mengakibatkan anak ini kehilangan masa depan, anak baru tamat SMP dan terpaksa tidak tidak bisa lanjut ke SMA Karena Sementara hamil, karena itu saya minta Polres segera tangkap dan Proses sebelum pelaku melarikan diri,” tegas Daniel Babu, (Nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru