SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Berdasarkan hasil Penyilidikan terkait Laporan terjadinya kasus kejahatan hewan di Desa Balaoli beberapa waktu lalu yang dilaporkan oleh pelapor Lazarus Henuk sesuai laporan Polisi nomor : LP/B/36/V/2023/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur
hasil pemeriksaan keterangan saksi ditemukan adanya unsur pidana pengerusakan yang di lakukan oleh 3(tiga) orang tersangka
“Iya sudah naik ke penyidikan, tersangka ada 3 orang yaitu inisial “RP, HP, SH,” Ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Yeni Setiono Kepada SINDONTT.CO, Rabu (21/06/2023)
Dikatakan Kasat Yeni Setiono perbuatan ketiga tersangka tersebut melanggar pasal 406 ayat (2) KUHP Jonto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP “diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
“Ancaman hukuman di bawa 5 tahun tidak dapat dikenakan penahanan terhadap tersangka,” ujar Yeni

Seperti diberitakan sebelumnya
Penyidik Polres Rote Ndao terus melakukan penyelidikan (lidik) Kasus Pidana Kejahatan dan kesehatan hewan yang terjadi di desa Balaoli kecamatan Loaholu beberapa waktu lalu yang dilaporkan Korban Lazarus Henukh,
Penyidik yang menangani Kasus Pidana tersebut telah memeriksa 3 orang saksi yang mengetahui adanya peristiwa pidana tersebut
“Ada 2 orang saksi dan korban yang telah dimintai keterangan,” Kata Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Setiono, S.H Ketika dihubungi SINDONTT, Selasa (30/05/2023)
Dikatakan Kasat Reskrim Yeni Setiono langka selanjutnya penyidik terus memanggil dan memerikasa semua pihak yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut
“Selanjutnya telah dikirimkan surat permintaan keterangan berikutnya kepada 4 orng saksi lagi, masih penyelidikan jadi semuanya masih kapasitas saksi,” Ujar Yeni
Penyidik Polres Rote Ndao untuk sementara menangani laporan kasus Pidana Kejahatan dan kesehatan Hewan yang terjadi Di Desa Balaoli Kecamatan Loaholu pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 wita.
Kejahatan terhadap kerbau itu dilaporkan oleh Lazarus Henukh sebagai pemilik hewan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/36/V/2023/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur sesuai rumusal pasal 91A UU 41/2014/dan atau pasal 406 ayat (2) KUHP “diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita ketika dihubungi SINDONTT melalui Kasat Reskrim IPTU Yeni Setiono, S.H pada hari Selasa (23/05/2023) membenarkan laporan tersebut dan mengakui kalau sementara dalam proses Penyelidikan untuk meminta keterangan dari semua pihak yang diduga terlibat atau mengetahui adanya kasus kejahatan terhadap seekor kerbau itu
“Masih dalam Proses Penyelidikan, Permintaan Keterangan Semua Pihak,” Tegas Kasat Reskrim Yeni Setiono
Pelapor (Pemilik Kerbau) Lazarus Henukh kepada SINDONTT mengatakan dirinya melaporkan kasus itu kepada Penyidik Polres Rote Ndao untuk di tindak lanjuti, tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku itu perlu di proses secara pidana
“Setiap kerbau masuk dalam lokasi harus ada pemberitahuan tiga kali baru bisa di potong, keterangn akhir di duga hewan di masukan ke dalam kebun baru dipotong oleh terduga pelaku, buktinya pohon di luar pagar di potong,” Tandas Lazarus Henukh
Lazarus Henukh mengakui Polres Rote Ndao telah mengamankan Barang bukti berupa parang yang digunakan oleh terduga pelaku
“Penyidik sudah amankan Tanduk dari kerbau, parang yang dipakai oleh terduga pelaku Ruben Pandi, saya sudah diambil keterangan awal, berharap kasus ini dituntaskan secepatanya,” Ujarnya,(Nasa)






