SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Kasus orasi bebas ASN Drs. Soudi Lian, M.SI di kediaman Ketua LSM ANTRA RI Yunus Panie beberapa waktu lalu sepertinya berbuntut Panjang hingga adanya Loparan pidana di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT)
Prof. Yusuf Leonard Henuk, Ph.D mengakui akibat dari orasi bebas tersebut dirinya telah melaporkan 4(empat) orang di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) pada hari Senin, (28/08/2023)
Laporan tersebut buntut dari kasus orasi bebas Drs. Soudi Lian, M.SI dikediaman Ketua LSM ANTRA RI Yunus Panie, Sabtu (26/08/2023) sekitar pukul 11.00 wita
Prof. Yusuf mengakui surat Pengaduan tersebut ditanda tangani langsung oleh dirinya yang ditujukan Kepada Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT)
“Tadi saya sudah kirim Surat Laporan, ada 4 orang yang diadukan ke Polda NTT, ini berawal dari orasinya Soudi Lian dan yang terima laporan di SPKT itu anggota atas nama Vian,” Kata Prof. Yusuf Kepada SINDONTT, Senin (28/08/2023)

Prof. Yusuf Henuk dihubungi via ponsel Genggam mengakui dirinya baru pulang melaporkan kasus itu di Polda NTT dan saat ini dirinya berada di Maulafa Kota Kupang,
“Ada empat orang yang di laporkan yakni 1. ASN Drs. Soudi Lian, M.SI yang berorasi bebas di Kediaman Ketua Antra RI di Kelurahan Mokdale, Rote Ndao, 2. Yunus Panie Selaku Ketua Antra RI yang mengeluarkan undangan penyelenggaraan Debat terbuka yang kemudian rubah menjadi orasi bebas dari Drs. Soudi Lian, M.SI, 3. Alfredo Silvawan Mesah Wasekjend Antra RI yang bertindak selaku moderator Orasi bebas di Kediaman Yunus Panie, dan ke 4. Frengky Amalo salah satu ASN di Kota Kupang yang mengunggah postingan di Facebook, dalam laporan itu saya lampirkan bukti masing-masing ke 4 orang itu,” Ujar Guru Besar Unstar itu

Diberitakan sebelumnya Prof. Yusuf Henuk mengatakan bahwa pernyataan penghasutan dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Kementerian Desa Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal Drs. Soudi Lian, M.SI tersebut jelas sebagai tindakan pidana yang perlu di pertanggunjawabkan di Pengadilan
“Laporan pidana Di Polda NTT, pernyataan orasi Soudi Lian Langgar Pasal 160 KUHP dan Pasal 246 Undang-undang nomor : 01 Tahun 2023 dengan bunyi Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan perbuatan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan uandang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang diancam dengan pidana Penjara paling paling lama 6(enam) Tahun, selanjutnya Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut untuk melakukan tindak pidana atau menghasut untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan,” Tegas Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk (Nasa)






