SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Ketua Dewan Etik Nasional Perlindungan Anak Indonesia Agustinus Nahak, S.H.,MH bertemu Korban/Keluarga korban kasus Percabulan Anak dibawa Umur di Kabupaten Rote Ndao di Salah Satu Rumah Makan di Kota Baa, Kelurahan Namodale, Kamis (11/01/2024) Sekitar pukul 13.00 wita
Dalam pertemuan itu korban yang berinisial “CJL” didampingi ibu kandungnya Marince Afliana Tungga, menyampaikan langsung kronologis kejadian kepada Agus Nahak
Seusai mendengar kronologis kejadian Agus Nahak merasa perihatin atas peristiwa yang menimpa gadis yang masih bawah umur itu,
“Tentunya saya perihatin sekali atas kejadian seperti ini, saya siap mendukung, mengawal hingga tuntas, sampai ada hukuman bagi pelaku,” Ujar Agus Nahak Pengacara Kondang itu
Agus Nahak meminta korban dan Keluarganya untuk bersabar mengikuti proses hukum yang terus berjalan di kepolisian,
“Ini kasus mendapat penanganan khusus sesuai aturan yang berlaku, karena itu kita terus ikuti, menyampaikan keterangan sesuai yang dimintai penyidik,” Tandasnya
Untuk menyakinkan korban bahwa dirinya mengawal hingga tuntas maka dirinya bersedia menjadi pengacara mendampingi korban mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan dikarenakan kasus ini bersentuhan langsung dengan kapasitas yang sedang diembanya
“Kita fokus kasus seperti ini, karena di NTT kasus begini semakin meningkat, kita perlu kawal hingga tuntas supaya ada efek jera bagi pelaku,” tegasnya
Diketahui bahwa pada tanggal 30 Desember 2023 Ibu kandung “CJL” melaporkan kasus Percabulan yang menimpa dirinya ke Polsek Rote Tengah Polres Rote Ndao
Dalam Laporan itu Marten Lesiangi Sebagai terduga Pelaku yang berdomisili di Desa Maubesi Kecamatan Rote Tengah, (Nasa)






