SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Polimik gugatan Ijazah paket C yang dimiliki Wakil Bupati Rote Ndao Ndao terpilih Apremoi Dudelusy Dethan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang masih terus bergulir
Informasi yang berkembang selama ini di media sosial dan kalangan masyarakat, Bahwa Wakil Bupati Rote Ndao terpilih Apremoi Dudelusy Dethan diduga memiliki ijasah Paket C Palsu, ternyata tidak benar, ijasahnya tetap sah dan berlaku
Johanis D. Rihi, SH selaku ketua Tim Kuasa Hukum wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan kepada wartawan, Sabtu (07/12/2024) mengaskan kalau dugaan Ijasah Paket C Palsu yang tuduhkan kepada kliennya tidak benar, dikarenakan gugatan yang sementara bergulir di PTUN Kupang bukan terkait pemalsuan Ijazah,
Selama ini media ekspos diduga ijasah palsu, pada hal gugatannya itu salah penulisan nama ijasah dan nama ayah dari pemilik ijazah
“omong di media lain di Gugatannya lain, Ini tidak terkait ijasah palsu tapi terekspos seolah -olah ijasah palsu,” Tegas Johanis Rihi
Kembali ditegaskan Johanis Rihi, gugatan yang sementara berproses di PTUN ini terkait salah penulisan nama saja
“Gugatan hanya terkait salah penulisan nama bukan ijasah palsu, jadi ijasah tetap sah,”Ujar Johanis
Dikatakan Johanis Rihi, kesalahan penulisan nama di Ijasah bisa diperbaiki
“Salah penulisan nama tidak berdampak batalnya itu ijasah, ada peluang kalau salah tulis bisa di Perbaiki, ada peraturan kementerian pendidikan kalau ada salah penulisan nama maka bisa di perbaiki, yang menulis ini kan manusia,” tandasnya
Johanis Rihi berharap pendukung Bupati/wakil Bupati Rote Ndao terpilih tahun 2024, Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelusy Dethan (Paket Ita Esa ) tetap tenang, paket Ita Esa tetap Lantik menjadi Pemimpin Di Pulau Terselatan Indonesia ini
“Saya berharap pendukung paket Ita esa tenang saja, anggaplah ini gugatan tidur di jalan saja,
Ini potensi ada pencemaran nama baik, karena sudah terekspos di media, gugat pemalsuan ijazah pada hal gugatan hanya salah penulisan nama,” Ungkapnya, (Nasa)






