Kadis PKO Nyatakan Sekda Rote Ndao Terbitkan Dokumen Tidak Sah

Wednesday, 18 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Dinas Yosep Pandie, S.Pd

Foto : Kepala Dinas Yosep Pandie, S.Pd

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis PKO) Kabupaten Rote Ndao saat ini Yosep Pandie, S.Pd selaku tergugat dalam Sengketa kesalahan penulisan nama pada SKHU dan Ijasah Paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih tahun 2024 Apremoi Dudelusy Dethan, telah mengajukan jawaban/tanggapan di pengadilan Tata Usaha Negara Kupang (PTUN))

Kepala Dinas Yosep Pandie, S.Pd sepertinya tak ingin bertanggungjawab atas kelalaian salah penulisan nama pada penerbitan dokumen SKHU dan ijasah paket ijasah C yang diterbitkan pada tahun 2013/2014 yang di tanda tangani langsung Kepala Dinas Pendidikan pada waktu itu Drs. Jonas M. Selly, MM yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao

 

Dalam Jawabannya yang di terima wartawan, Selasa (17/12/2024) diuraikan bahwa Tergugat Kepala Dinas Yosep Pandie menyatakan Dokumen SKHU dan Ijasah Paket C milik Apremoi Dudelusy Dethan yang di peroleh dari PKBM Oenggae belajar yang ditandatangani langsung kepala Dinas Pendidikan pada waktu itu Drs. Jonas M. Selly, MM Tidak Sah

“Bahwa objek gugatan dalam hal ini Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Program Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2013/2014, tanggal, 20 September 2014 atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dan Ijazah Paket C Program Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2013/2014, tanggal, 20 September 2014 atas nama Apremos Dudelusy Dethan, terdapat perbedaan penulisan nama yang merupakan kelalaian administratif yang tidak secara langsung menjadi tanggung jawab Tergugat, Menyatakan bahwa Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Program ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2013/2014, tanggal, 20 September 2014 atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dan Ijazah Paket C Program Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2013/2014, tanggal,
20 September 2014 atas nama Apremos Dudelusy Dethan tidak sah, karena dalam proses perolehannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian jawaban tertulis tergugat Kepala Dinas Yosep Pandie, S.Pd pada jawabannya tertanggal, 29 November 2024 yang diajukan di pengadilan Tata Usaha Negera Kupang, (Nasa)

Baca Juga:  Terduga kasus Hamil anak dibawah umur resmi di periksa, Tes DNA tentukan Nasib Pelaku

 

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terbaru

Daerah

KADIN Rote Ndao Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekonomi Lokal

Saturday, 25 Apr 2026 - 09:35