SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis PKO) Kabupaten Rote Ndao saat ini Yosep Pandie, S.Pd selaku tergugat dalam Sengketa kesalahan penulisan nama pada SKHU dan Ijasah Paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih tahun 2024 Apremoi Dudelusy Dethan, telah mengajukan jawaban/tanggapan di pengadilan Tata Usaha Negara Kupang (PTUN))
Kepala Dinas Yosep Pandie, S.Pd sepertinya tak ingin bertanggungjawab atas kelalaian salah penulisan nama pada penerbitan dokumen SKHU dan ijasah paket ijasah C yang diterbitkan pada tahun 2013/2014 yang di tanda tangani langsung Kepala Dinas Pendidikan pada waktu itu Drs. Jonas M. Selly, MM yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao

Dalam Jawabannya yang di terima wartawan, Selasa (17/12/2024) diuraikan bahwa Tergugat Kepala Dinas Yosep Pandie menyatakan Dokumen SKHU dan Ijasah Paket C milik Apremoi Dudelusy Dethan yang di peroleh dari PKBM Oenggae belajar yang ditandatangani langsung kepala Dinas Pendidikan pada waktu itu Drs. Jonas M. Selly, MM Tidak Sah

“Bahwa objek gugatan dalam hal ini Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Program Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2013/2014, tanggal, 20 September 2014 atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dan Ijazah Paket C Program Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2013/2014, tanggal, 20 September 2014 atas nama Apremos Dudelusy Dethan, terdapat perbedaan penulisan nama yang merupakan kelalaian administratif yang tidak secara langsung menjadi tanggung jawab Tergugat, Menyatakan bahwa Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Program ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2013/2014, tanggal, 20 September 2014 atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dan Ijazah Paket C Program Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2013/2014, tanggal,
20 September 2014 atas nama Apremos Dudelusy Dethan tidak sah, karena dalam proses perolehannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian jawaban tertulis tergugat Kepala Dinas Yosep Pandie, S.Pd pada jawabannya tertanggal, 29 November 2024 yang diajukan di pengadilan Tata Usaha Negera Kupang, (Nasa)







