SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Gugatan Salah penulisan nama ijasah paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih Apremoi Dudelusy Dethan masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang
Dalam gugatan itu, Kepala Dinas (kadis) Pendidikan, kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao Yosep Pandie, S.Pd sebagai tergugat
Pada sidang hari ini Senin, 06 Januari 2025 Penjabat (Pj) Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH.,MA.,MH mengajukan diri sebagai Tergugat II atau Intervensi
Hal ini diakui penjabat Bupati Oder Maks Sombu saat dihubungi wartawan via Ponsel Genggamnya, Senin (06/01/2025)
Dikatakan Oder Maks Sombu aturan menghendaki Penjabat Bupati Jadi Tergugat Intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negera Kupang atas Gugatan salah penulisan nama Ijasah Apremoi Dudelusy Dethan yang terbitkan Drs. Jonas M. Selly, MM sebagai Kepala Pendidikan pada tahun 2014
“Ya memang itu, aturannya begitu,”Ujar Oder Sombu
Dijelaskan Penjabat Bupati Oder Maks Sombu, ini Kepala Dinas (Kadis) PKO Yosep Pandie (tergugat) tidak Pernah melaporkan kepada dirinya sebagai pimpinan, bahwa ada gugatan di PTUN, karena itu dirinya mengajukan diri Sebagai tergugat II atau Intervensi
“Ini kadis kan, tidak melaporkan ke kita, jadi kita ajukan diri sebagai tergugat intervensi, supaya bisa kita mengajukan isi jawaban kita seperti apa,” Tegas Pj Bupati Oder Sombu. (Nasa)






