Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Bolatena, Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Wednesday, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Setelah melalui Penyelidikan dan Penyidikan oleh Unit III ( Tipikor ) Sat Reskrim Polres Rote Ndao berkas Perkara Terkait Penyalahgunaan APBDes Bolatena dengan Tersangka “ YM “ dinyatakan P21 (Lengkap) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao BUDI NURSANTO,S.H. dengan Surat Nomor B-171/N.3.23/Fd.2/11/2023 Tanggal 27 November 2023.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Andri R. Fanggidae, S.H ketika dihubungi SINDONTT.co, Rabu (29/11/2023) mengakui penanganan kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri atau sudah tahap dua di kejaksaan

“Kemarin sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum denganTersangka “YM” dan Barang bukti yang terkait dengan Tindak Pidana Penyalahgunan APBDes Bolatena,” Kata Kasat Reskrim AKP Andri R. Fanggidae

Dikatakan Andri Fanggidae penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) ini terjadi dalam kurun waktu 2 (Dua) Tahun yaitu Tahun Aanggara 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dari masing masing alokasi anggaran Rp.1.543.751.190 dan Rp.1.702.686.885.

“APBDes yang disalahgunakan sebesar Rp.246.302.730,43 (Dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah empat puluh tiga sen), Tersangka adalah “YM (43 Tahun) sebagai Mantan Kepala Desa Bolatena,” Ujar Andri

Pasal yang disangkakan kepada Tersanga YM adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Ttg perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Ttg Pemberantasan Tipikor subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Ttg Tipikor yang telah diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR dengan Pidana Penjara minimal 4 Tahun Penjara dan Maksimal 20 tahun Penjara.

Baca Juga:  Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Penyerahan Tersangka YM dan Barang bukti yang terkait dengan Tindak Pidana Penyalahgunan APBDes Bolatena bertempat di Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Selasa, 28 November 2023

Dipimpin Langsung Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Andri R. Fanggidae S.H didampingi kanit III AIPTU Yafet beserta Seluruh Personel Unit III Sat Reskrim Polres Rote Ndao (Nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru

Daerah

KADIN Rote Ndao Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekonomi Lokal

Saturday, 25 Apr 2026 - 09:35