Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Kepala Desa Boni Segera di Tahan, Terancam 5,6 Tahun Penjara

Tuesday, 25 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Setelah menerima Laporan kasus Pengeroyokan Terhadap Kepala Desa Boni berinisial “DF”, berdasarkan Laporan di SPKT Polsek Rote Barat Laut Nomor : LP / B / 11 / II / 2025 /SPKT/SEK RBL/RES RND/NTT, Polsek Rote Barat Laut bertindak cepat melakukan penangan, selanjutnya berhasil menetapkan Lima orang sebagai tersangka

Penetapan para tersangka ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup, melalui proses penyelidikan dimulai dari Olah tempat Kejadian Perkara (TKP), mengajukan visum et repertum terhadap Korban, memeriksa saksi korban dan saksi dan para terduga Pelaku,

“Kita sudah resmi tetapkan lima orang sebagai tersangka Kasus Pidana Pengeroyokan terhadap Kepala Desa Boni, dan mulai Besok mereka akan di Tahan di Ruang Tahanan Polres Rote Ndao,” Kata Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Andri L. Pah, SH kepada wartawan, Selasa (25/02/2025)

Dikatakan Kapolsek Andri Perbuatan para tersangka diancam dengan Pidana Penjara 5 Tahun enam Bulan (5,6 Tahun)

“Para tersangka di jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” Ujar Andri Pah

Lima tersangka tersebut dari Longgo Desa Busalangga Timur yakni Berinisial yakni “FF, YL, BD, FF dan MXT,

Lima tersangka tersebut diduga melakukan pengeroyokan terhadap Korban jalan raya Longgo Desa Busalangga Timur Kecamatan Rote Barat Laut, Minggu, 23 Februari 2025 sekitar sekitar pukul 00.55 atau 24.55 wita

Kapolsek Andri Pah menjelaskan kalau kronologis terjadinya pengeroyokan, saat Korban DF pulang dari rumah salah seorang warga Longgo, ketika Korban sampai di jalan raya dusun Longgo, korban bertemu dengan beberapa anak mudah yang mengendarai sepeda motor kurang lebih ada 7 sepeda motor yang berboncengan berjalan zig – zak di sepanjang jalan

Baca Juga:  Kapolsek RBL Gencar "Polisi Beriman" Di Setiap Gereja

“korban sempat berhenti dan menegur pengendara sepeda motor itu dengan berkata “Kenapa” kemudian para pelaku berhenti dan turun dari sepeda motornya, langsung menghampiri korban dan langsung mengeroyok korban dengan cara memukul dan menendang korban berulang kali hingga korban terjatuh setelah itu korban,” Ungkapnya (Nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru