SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Sengketa Salah Penulisan Nama Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHU) dan Ijasah Paket C di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang sudah ada titik terang
Majelis Hakim pada PTUN Kupang yang mengadili perkara ini dalam Amar Putusannya menghukum Endang Sidin sebagai Penggugat dalam perkara Gugatan PTUN Nomor : 34/G/2024/PTUN.KPG
Putusan Majelis Hakim di bacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang hari ini, Kamis (20/03/2025
Hal ini diakui Johanes D. Rihi, S.H Selaku ketua Tim Penasihat Hukum Wakil Bupati Rote Ndao sebagai tergugat II (Intervensi)
“Gugatan Penggugat tidak diterima, dan salah satu bunyi amar putusan adalah Endang dihukum membayar Biaya perkara Senilai Rp. 480.000,” Ucap Johanis Rihi kepada wartawan usai pembacaan Amar Putusan
Menurut Johanis Rihi dalam perkara seperti ini, pihak yang kalah mendapat hukuman untuk membayar biaya perkara
“Ya memang Endang dihukum Bayar biaya perkara, karena dia kalah saat Pembacaan Putusan, Dalam Eksepsi, Menerima Eksepsi kami Tergugat II mengenai Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum, Dalam Pokok Perkara, Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 480.000,” Tegas Johanis Rihi
Selanjutnya, dijelaskan Johanis dalam eksebsinya pada sidang sebelumnya, disampaikan bahwa penggugat ini tidak berkewenangan mengajukan gugatan, karena tidak memiliki kepentingan hukum
“Dari awal saya sudah berkali-kali sampaikan bahwa ini perkara main-main atau ringan saja, karena bagaimana orang menggugat padahal dia itu tidak punya tujuan, dia bukan seorang calon Wakil Bupati,” Tandas
Johanis Rihi memberikan Apresiasi Atas Putusan PTUN yang menerima eksepsi dari pihaknya yang mewakili tergugat II
“kami sangat menghargai putusan PTUN, kami rasa bahwa putusan itu sudah sangat adil, Keputusan sudah sangat benar,” Terang Johanis (Tim)






