SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao berhasil menggagalkan pengiriman Pohon Santigi ilegal yang dikirim menggunakan truk ekspedisi dari Pelabuhan Pantai Baru Rote Ndao menuju Pelabuhan Bolok di Kupang pada Selasa Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 Wita,
Hal ini dikatakan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono kepada wartawan, Jumat (23/05/2025)
“tim telah melakukan Pemeriksaan terhadap muatan kendaraan truk ekspedisi dengan Nomor Polisi DH 8225 DC dan mendapati orang dan barang yakni Sopir inisial “Y.A” seorang laki-laki berumur 45 tahun dan dua orang konjak yakni berinisial “B.B” seorang laki-laki umur 22 tahun dan “S.S seorang laki-laki umur 18 tahun,” Kata Kapolres Mardiono
Dikatakan Kapolres Mardiono dalam mobil truk yang diperiksa tersebut ditemukan barang yang tidak dilengkapi Dokumen resmi dari dinas terkait yakni muatan berupa sebanyak 6 (enam) Koli berisi 20 (dua puluh) Pohon Santigi, dan terdapat 2 (dua) Koli berisi 4 (empat) Pohon Santigi
untuk mengelabuhi Petugas, puluhan Pohon Santigi tersebut dimuat didalam bak truk dan ditutupi dengan muatan kardus

“Menurut keterangan terduga Pelaku, pengiriman Pohon Santigi sudah lakukan sebanyak 2 kali, dan ini rencananya akan dikirim ke Jakarta,” ujar Mardiono
Untuk kepentingan Penyelidikan lebih lanjut, Sopir, Konjak dan mobil truk, beserta barang muatan Pohon Santigi diamankan di Polres Rote Ndao

“Pengangkutan dan pengiriman tanaman jenis Santigi tanpa dokumen resmi tersebut dapat dipidana sesuai dengan UU No. 21 tahun 2021 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” Tegas Mardiono (Tim)






