Polres Rote Ndao Gagalkan Pengiriman Pohon Santigi Ilegal, Ini dipidanakan Sesuai Aturan

Friday, 23 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao berhasil menggagalkan pengiriman Pohon Santigi ilegal yang dikirim menggunakan truk ekspedisi dari Pelabuhan Pantai Baru Rote Ndao menuju Pelabuhan Bolok di Kupang pada Selasa Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 Wita,

Hal ini dikatakan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono kepada wartawan, Jumat (23/05/2025)

“tim telah melakukan Pemeriksaan terhadap muatan kendaraan truk ekspedisi dengan Nomor Polisi DH 8225 DC dan mendapati orang dan barang yakni Sopir inisial “Y.A” seorang laki-laki berumur 45 tahun dan dua orang konjak yakni berinisial “B.B” seorang laki-laki umur 22 tahun dan “S.S seorang laki-laki umur 18 tahun,” Kata Kapolres Mardiono

Dikatakan Kapolres Mardiono dalam mobil truk yang diperiksa tersebut ditemukan barang yang tidak dilengkapi Dokumen resmi dari dinas terkait yakni muatan berupa sebanyak 6 (enam) Koli berisi 20 (dua puluh) Pohon Santigi, dan terdapat 2 (dua) Koli berisi 4 (empat) Pohon Santigi

untuk mengelabuhi Petugas, puluhan Pohon Santigi tersebut dimuat didalam bak truk dan ditutupi dengan muatan kardus

Foto : Pohon Santigi

“Menurut keterangan terduga Pelaku, pengiriman Pohon Santigi sudah lakukan sebanyak 2 kali, dan ini rencananya akan dikirim ke Jakarta,” ujar Mardiono

Untuk kepentingan Penyelidikan lebih lanjut, Sopir, Konjak dan mobil truk, beserta barang muatan Pohon Santigi diamankan di Polres Rote Ndao

Foto : Barang Bukti Pohon Santigi

“Pengangkutan dan pengiriman tanaman jenis Santigi tanpa dokumen resmi tersebut dapat dipidana sesuai dengan UU No. 21 tahun 2021 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” Tegas Mardiono (Tim)

Baca Juga:  Polres Rote Ndao Jangan Geser Kasus Kekerasan Seksual, Pj Bupati Diminta Pecat Kepsek Tak Bermoral

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terbaru

Daerah

KADIN Rote Ndao Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekonomi Lokal

Saturday, 25 Apr 2026 - 09:35