SINDONTT.COM – ROTE NDAO Kredibilitas klaim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terkait dugaan penggunaan kayu bakau oleh PT Bo’a Development semakin go-yah setelah Kepala UPTD KPH sendiri mengakui adanya sejumlah kelemahan prosedur krusial. Di sisi lain, Efendi Hello, rekanan proyek, berdiri teguh dengan bukti otentik yang mematahkan tuduhan tersebut.
Efendi Hello, saat ditemui pada Senin (25/8/2025), secara konsisten menyatakan bahwa ia hanya membeli dan menyuplai kayu galam sesuai kontrak. Ia menunjukkan kuitansi pembelian 2.200 batang kayu galam dari Yus Ndun, bukti yang telah diserahkan kepada penyidik Polres Rote Ndao.
“Saya beli kayu galam, bukan bakau. Ini bukti kuitansinya sudah di tangan penyidik,” tegas Efendi.
Kekuatan bukti dokumen ini berbanding terbalik dengan pengakuan Kepala UPTD KPH Rote Ndao, Nic A.C. Ndoloe. Dalam wawancara SindoNTT pada Kamis (28/8/2025), ia mengakui bahwa identifikasi awal oleh timnya di lokasi proyek dilakukan tanpa didampingi pihak kepolisian.
Lebih dari itu, ia secara eksplisit mengonfirmasi bahwa barang bukti kunci dalam kasus ini tidak pernah diamankan. Ketika ditanya apakah kayu tersebut disita, ia menjawab tegas.
“Sonde. Katong sonde pernah ambil,” ujar Nic.
Ia bahkan menegaskan bahwa proses hukum ini tidak berasal dari laporan resmi pihaknya.
“Katong bukan laporan polisi, tapi polisi yang… periksa,” jelasnya. (tim/nasa)






