SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Bagian Umum Sekretariat Daerah berinisial “RD” diduga tidak pernah menjalankan tugas berkantor selama tiga tahun terakhir. Meski tidak pernah hadir untuk bekerja, hak keuangan berupa gaji yang bersangkutan dikabarkan tetap dibayarkan secara utuh setiap bulannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, kondisi indisipliner ini diduga telah berlangsung sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya.
Hingga saat ini, diduga belum ada langkah tegas, penindakan, maupun pemberian surat teguran dari pihak pimpinan terhadap ‘RD’.
Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga disebut telah mengetahui persoalan ini sejak lama, namun sejauh ini belum ada tindakan nyata yang diambil. Situasi tersebut memicu kebingungan di lingkungan kerja, mengingat status penggajian ASN tersebut tetap berjalan normal dan diterima setiap bulan tanpa adanya potongan meskipun yang bersangkutan melalaikan tugas dalam jangka waktu lama.
Menanggapi laporan tersebut, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala BKD, Ernest Sulla, menyampaikan bahwa persoalan mengenai oknum ASN tersebut kini telah menjadi catatan dan memberikan respons bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
”Makasih, menjadi perhatian,” ungkap Ernest menanggapi informasi yang beredar.
Persoalan ini menjadi sorotan karena adanya dugaan pembiaran terhadap pelanggaran disiplin berat bagi seorang abdi negara yang tidak melaksanakan kewajibannya selama bertahun-tahun namun tetap menerima hak keuangan dari negara secara rutin (rn/tim)

















