SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Penjabat Kepala Desa Bo’a, Otfianus Nggadas, secara rinci membeberkan daftar inventaris aset Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, yang diterima melalui proses serah terima jabatan dari pejabat sebelumnya
Seluruh aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, tercatat lengkap dalam dokumen resmi memori serah jabatan yang disusun pada akhir masa tugas penjabat kepala Desa sebelumnya, Stefanus Mbatu
Dalam dokumen tersebut, khusus untuk aset jalan, tercatat sebanyak 13 ruas jalan yang secara sah menjadi milik Desa Bo’a dengan total panjang mencapai 9.828 meter. Rinciannya terdiri dari 2.440 meter jalan rabat beton dan 7.388 meter jalan sirtu
Aset-aset tersebut tidak hanya dicatat secara administratif, tetapi juga dilengkapi dengan detail tahun pembangunan, sumber pendanaan melalui APBDesa, serta lokasi dusun tempat pembangunan dilakukan
Berdasarkan berita acara serah terima jabatan, terdapat 8 ruas jalan rabat beton dan 5 ruas jalan sirtu yang dibangun secara bertahap sejak tahun 2015 hingga 2023
Pembangunan jalan rabat beton dimulai pada tahun 2015 di Dusun Ndundao sepanjang 50 meter dan Dusun Ndundao sepanjang 95 meter. Tahun 2016 dilanjutkan di Dusun Loedi sepanjang 714 meter dan Dusun Fimok 135 meter
Selanjutnya, pembangunan berlanjut di Dusun Loedi sepanjang 266 meter pada 2017, Dusun Nembeona sepanjang 660 meter pada 2019, serta tambahan jalan setapak di Dusun Loedi sepanjang 275 meter pada 2020
Sementara itu, untuk jalan sirtu, pembangunan dimulai pada 2018 dengan panjang 500 meter di Dusun Fimok dan 2.000 meter di Dusun Oemau (Tunanggaut). Kemudian pada 2019 dibangun 1.900 meter di Dusun Loedi, tahun 2021 sepanjang 1.238 meter di Dusun Fimok, dan tahun 2023 sepanjang 1.750 meter di Dusun Ndundao
Dengan rincian yang jelas dalam dokumen serah terima tersebut, Otfianus menegaskan bahwa jalan setapak yang dipersoalkan oleh terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, termasuk jalan di wilayah barat PT Bo’a Development, tidak tercatat sebagai aset Desa Bo’a
“Dalam kesaksian saya tidak mengakui itu sebagai aset desa, karena tidak terbaca dalam dokumen resmi daftar inventaris kami,” tegas Otfianus kepada wartawan, Minggu (15/3/2026)

Penegasan ini sekaligus membantah klaim yang sebelumnya disampaikan oleh terdakwa dalam perkara dugaan penyebaran hoaks di Kabupaten Rote Ndao, ini bukti ini dapat melemahkan dalih terdakwa di persidangan
Diketahui, perkara tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Rote Ndao dan telah memasuki tahap akhir, dengan agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan ulang pada 30 Maret mendatang (tim/nasa)






