Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Avatar photo

Saturday, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Otfianus Nggadas

Foto : Otfianus Nggadas

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Senin (30/3/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Dalam persidangan tersebut, JPU Halim Irmanda, S.H dan Bobi Bintang Hasiholan Sigalingging, S.H menguraikan sejumlah fakta dan bukti yang terungkap selama proses persidangan, terutama terkait isu akses jalan di lokasi PT Bo’a Development yang menjadi pokok dalam perkara

Salah satu fakta penting berasal dari keterangan saksi Otfianus Nggadas selaku Penjabat Kepala Desa Bo’a. Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat pada 29 Oktober 2025 di kantor DPRD, Bupati Rote Ndao menegaskan bahwa dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan PT Bo’a Development tidak terdapat akses jalan di dalam kawasan perusahaan tersebut

Menurut JPU, sesuai keterangan Otfianus Nggadas, bahwa sejak awal kontrak, tidak ada kesepakatan mengenai penyediaan jalan dalam kawasan PT Bo’a Development

JPU menambahkan menambahkan bahwa sesuai keterangan penjabat kepala Desa Bo’a, akses menuju Pantai Oemau tetap tersedia melalui jalur sebelah barat yang disiapkan oleh pihak perusahaan, dan masih digunakan oleh masyarakat hingga saat ini

Keterangan tersebut diperkuat dengan fakta bahwa masyarakat dapat melintas secara bebas karena jalan di sebelah barat terbuka

Selanjutnya dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai fakta yang disampaikan, saksi Karel Mbatu yang merupakan petugas keamanan di PT Bo’a Development menegaskan bahwa informasi dalam postingan terdakwa terkait penutupan akses jalan tidak sesuai dengan fakta di lapangan

Ia menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah melarang masyarakat maupun peselancar untuk menuju pantai. Bahkan, pihak perusahaan telah menyediakan akses jalan alternatif di sebelah barat dengan lebar sekitar 2–3 meter serta fasilitas parkir bagi pengunjung

Baca Juga:  Pengacara Tak Mampu Buktikan Dalil Gugatan di Praperadilan, "Tersangka Dibebankan"

Terkait jalan di samping SD Negeri Bo’a yang disebut dalam postingan terdakwa, saksi Karel Mbatu menjelaskan bahwa itu statusnya jalan kontrak yang berada di atas lahan milik beberapa warga, termasuk keluarganya

Status jalan tersebut tetap sebagai jalan kontrak hingga tahun 2046.
Ia juga mengungkapkan fakta , status kepemilikan lahan tidak berubah dan tetap berada dalam perjanjian kontrak antara pemilik lahan dan pihak investor, yang kemudian dialihkan kepada PT Bo’a Development

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini memperkuat bahwa tidak terdapat akses jalan umum yang melintasi kawasan PT Bo’a Development sebagaimana yang disampaikan dalam postingan terdakwa. Akses yang tersedia bagi masyarakat menuju pantai berada di luar kawasan inti perusahaan, yakni melalui jalur sebelah barat

Dalam tuntutan, JPU dijelaskan bahwa kerusuhan berupa bentrok fisik di lokasi PT Bo’a Development berawal dari unggahan terdakwa di media sosial pada Januari 2024

Unggahan tersebut diduga memicu ketegangan hingga berujung konflik di lokasi proyek

Dalam uraian kronologi, JPU menyebutkan bahwa bentrok fisik terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 13.15 WITA. Peristiwa bermula ketika saksi Rudolf OJ Frans Mandato alias Adi Frans mendatangi Pos 2 petur 11 dan bertemu dengan Danru Karel Mbatu alias Pak Karel bersama anggota Joksan

Saat itu, Adi Frans datang dalam keadaan marah dan menanyakan keberadaan seseorang bernama Adi Nalle, bahkan menggunakan istilah “mau beli” yang dimaknai sebagai ajakan untuk berkelahi

Danru Pak Karel kemudian mencoba menenangkan situasi dan mengajak untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik di pos, Namun, sekitar 30 menit kemudian, terdakwa Erasmus Frans mandato alias Mus Frans datang ke lokasi menggunakan mobil bersama anak-anaknya,

Baca Juga:  Dua orang terdakwa Pembunuhan Berencana dituntut 14 dan 16 tahun Penjara, sidang terdakwa Belandina Henuk ditunda

Terdakwa kemudian terlibat adu argumen dengan Danru Karel terkait akses jalan desa di area proyek

Dalam perdebatan tersebut, terdakwa mempertanyakan larangan akses jalan, sementara Danru Pak Karel menjelaskan bahwa pengaturan dilakukan demi kelancaran aktivitas proyek, termasuk kewajiban parkir di pos dan berjalan kaki menuju pantai

Setelah itu, rombongan terdakwa bergerak menuju Pos 1 untuk mencari Adi Nalle. Danru Pak Karel kemudian memerintahkan anggotanya, Joksan, untuk mengikuti mereka guna memantau situasi

Tak lama kemudian, terjadi bentrok fisik antara Adi Frans dan Adi Nalle. Dalam insiden tersebut, Adi Frans dilaporkan melakukan penyerangan dengan menanduk Adi Nalle. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian,

Sidang akan dilanjutkan kembali, Rabu 08 April 2026, (tim/nasa)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut
“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Tuesday, 12 May 2026 - 20:24

“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terbaru