SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Senin (30/3/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Dalam persidangan tersebut, JPU Halim Irmanda, S.H dan Bobi Bintang Hasiholan Sigalingging, S.H menguraikan sejumlah fakta dan bukti yang terungkap selama proses persidangan, terutama terkait isu akses jalan di lokasi PT Bo’a Development yang menjadi pokok dalam perkara
Salah satu fakta penting berasal dari keterangan saksi Otfianus Nggadas selaku Penjabat Kepala Desa Bo’a. Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat pada 29 Oktober 2025 di kantor DPRD, Bupati Rote Ndao menegaskan bahwa dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan PT Bo’a Development tidak terdapat akses jalan di dalam kawasan perusahaan tersebut

Menurut JPU, sesuai keterangan Otfianus Nggadas, bahwa sejak awal kontrak, tidak ada kesepakatan mengenai penyediaan jalan dalam kawasan PT Bo’a Development
JPU menambahkan menambahkan bahwa sesuai keterangan penjabat kepala Desa Bo’a, akses menuju Pantai Oemau tetap tersedia melalui jalur sebelah barat yang disiapkan oleh pihak perusahaan, dan masih digunakan oleh masyarakat hingga saat ini
Keterangan tersebut diperkuat dengan fakta bahwa masyarakat dapat melintas secara bebas karena jalan di sebelah barat terbuka
Selanjutnya dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai fakta yang disampaikan, saksi Karel Mbatu yang merupakan petugas keamanan di PT Bo’a Development menegaskan bahwa informasi dalam postingan terdakwa terkait penutupan akses jalan tidak sesuai dengan fakta di lapangan
Ia menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah melarang masyarakat maupun peselancar untuk menuju pantai. Bahkan, pihak perusahaan telah menyediakan akses jalan alternatif di sebelah barat dengan lebar sekitar 2–3 meter serta fasilitas parkir bagi pengunjung
Terkait jalan di samping SD Negeri Bo’a yang disebut dalam postingan terdakwa, saksi Karel Mbatu menjelaskan bahwa itu statusnya jalan kontrak yang berada di atas lahan milik beberapa warga, termasuk keluarganya
Status jalan tersebut tetap sebagai jalan kontrak hingga tahun 2046.
Ia juga mengungkapkan fakta , status kepemilikan lahan tidak berubah dan tetap berada dalam perjanjian kontrak antara pemilik lahan dan pihak investor, yang kemudian dialihkan kepada PT Bo’a Development
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini memperkuat bahwa tidak terdapat akses jalan umum yang melintasi kawasan PT Bo’a Development sebagaimana yang disampaikan dalam postingan terdakwa. Akses yang tersedia bagi masyarakat menuju pantai berada di luar kawasan inti perusahaan, yakni melalui jalur sebelah barat
Dalam tuntutan, JPU dijelaskan bahwa kerusuhan berupa bentrok fisik di lokasi PT Bo’a Development berawal dari unggahan terdakwa di media sosial pada Januari 2024
Unggahan tersebut diduga memicu ketegangan hingga berujung konflik di lokasi proyek
Dalam uraian kronologi, JPU menyebutkan bahwa bentrok fisik terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 13.15 WITA. Peristiwa bermula ketika saksi Rudolf OJ Frans Mandato alias Adi Frans mendatangi Pos 2 petur 11 dan bertemu dengan Danru Karel Mbatu alias Pak Karel bersama anggota Joksan
Saat itu, Adi Frans datang dalam keadaan marah dan menanyakan keberadaan seseorang bernama Adi Nalle, bahkan menggunakan istilah “mau beli” yang dimaknai sebagai ajakan untuk berkelahi
Danru Pak Karel kemudian mencoba menenangkan situasi dan mengajak untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik di pos, Namun, sekitar 30 menit kemudian, terdakwa Erasmus Frans mandato alias Mus Frans datang ke lokasi menggunakan mobil bersama anak-anaknya,
Terdakwa kemudian terlibat adu argumen dengan Danru Karel terkait akses jalan desa di area proyek
Dalam perdebatan tersebut, terdakwa mempertanyakan larangan akses jalan, sementara Danru Pak Karel menjelaskan bahwa pengaturan dilakukan demi kelancaran aktivitas proyek, termasuk kewajiban parkir di pos dan berjalan kaki menuju pantai
Setelah itu, rombongan terdakwa bergerak menuju Pos 1 untuk mencari Adi Nalle. Danru Pak Karel kemudian memerintahkan anggotanya, Joksan, untuk mengikuti mereka guna memantau situasi
Tak lama kemudian, terjadi bentrok fisik antara Adi Frans dan Adi Nalle. Dalam insiden tersebut, Adi Frans dilaporkan melakukan penyerangan dengan menanduk Adi Nalle. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian,
Sidang akan dilanjutkan kembali, Rabu 08 April 2026, (tim/nasa)












