Pengacara Tak Mampu Buktikan Dalil Gugatan di Praperadilan, “Tersangka Dibebankan”

Avatar photo

Tuesday, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka Erasmus Frans Mandato Alias Mus Frans

Foto : Tersangka Erasmus Frans Mandato Alias Mus Frans

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Hakim tunggal yang mengadili Permohonan Praperadilan Penetapan Erasmus Frans Mandato (Mus Frans) telah menjatuhkan amar Putusan, Senin (29/9/2025)

Hakim tunggal Fransiska Dari Paula Nino, S.H.,M.H dalam pertimbangan hukumnya menegaskan Pemohon tidak Dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan,

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya dan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil,” ucap Hakim

Dengan demikian tindakan penyidik Polres Rote Ndao melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahan terhadap Mus Frans dinyatakan Sah sesuai prosedur

Pembacaan keputusan Dihadiri Pemohon/pengacara Dr. Yanto M. P. Ekon, S.H.,M.Hum sebagai Penerima Kuasa dari tersangka Erasmus Frans Mandato (Mus Frans)

dari Pihak Termohon dihadiri, AKP Markus Y. Foes, S.H, IPTU Rudy Chandra Toumahuw,S.H (Ps Paur I Subbid Bankum Bidkum Polda NTT, AIDA Thomas F. S. Kiak, S.H, AIPTU Made Budiarsa, S.H dan BRIPTU Samuel Y. Tefu, .S.H,

Sebagaimana diketahui Polres Rote Ndao menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 ayat (3) UU ITE menetapkan: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sedangkan Pasal 45A ayat (3) UU ITE menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang melanggar Pasal 28 ayat (3), (tim/Nasa)

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Rote Ndao minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal
Baca Juga: Aswas Kejati NTT Segera Periksa Kasi Intel Kejari Rote Ndao
Baca Juga: Kronologis, Tiga Kasus Percobaan Bunuh Diri di Desa Saindule, Mundek dan Busalangga Barat

Berita Terkait

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terbaru