Pengacara Tak Mampu Buktikan Dalil Gugatan di Praperadilan, “Tersangka Dibebankan”

Tuesday, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka Erasmus Frans Mandato Alias Mus Frans

Foto : Tersangka Erasmus Frans Mandato Alias Mus Frans

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Hakim tunggal yang mengadili Permohonan Praperadilan Penetapan Erasmus Frans Mandato (Mus Frans) telah menjatuhkan amar Putusan, Senin (29/9/2025)

Hakim tunggal Fransiska Dari Paula Nino, S.H.,M.H dalam pertimbangan hukumnya menegaskan Pemohon tidak Dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan,

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya dan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil,” ucap Hakim

Dengan demikian tindakan penyidik Polres Rote Ndao melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahan terhadap Mus Frans dinyatakan Sah sesuai prosedur

Pembacaan keputusan Dihadiri Pemohon/pengacara Dr. Yanto M. P. Ekon, S.H.,M.Hum sebagai Penerima Kuasa dari tersangka Erasmus Frans Mandato (Mus Frans)

dari Pihak Termohon dihadiri, AKP Markus Y. Foes, S.H, IPTU Rudy Chandra Toumahuw,S.H (Ps Paur I Subbid Bankum Bidkum Polda NTT, AIDA Thomas F. S. Kiak, S.H, AIPTU Made Budiarsa, S.H dan BRIPTU Samuel Y. Tefu, .S.H,

Sebagaimana diketahui Polres Rote Ndao menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 ayat (3) UU ITE menetapkan: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sedangkan Pasal 45A ayat (3) UU ITE menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang melanggar Pasal 28 ayat (3), (tim/Nasa)

Baca Juga:  Pj Kades Baadale, Segera Buka Lowongan Ganti Perangkat Desa

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terbaru

Advertorial

Daftar Lengkap 9 Pejabat Baru Hasil Pelantikan Bupati Rote Ndao

Tuesday, 28 Apr 2026 - 12:15