JPU minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi terdakwa Pembunuhan Istri Mantan Kades Oebela

Avatar photo

Wednesday, 12 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Pengadilan Negeri Rote Ndao Kembali menggelar sidang keempat kasus Penembakan yang menewaskan Marince Ndun mantan istri Kepala Desa Oebela, Rabu 12 Februari 2020.

sidang dengan Agenda Pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao atas Eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa pada sidang sebelumnya yang dibacakan Oleh Jaksa Penuntut Umun Andri Kristanto,SH pada Pokoknya meminta majelis hakim yang mengadili Perkara Pidana Pembunuhan Berencana tersebut untuk menolak seluruh Eksepsi atau nota Keberatan yang disampaikan Terdakwa Belandina Henuk melalui kuasa hukum, meminta Majelis Hakim dalam Putusan Sela menyatakan menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum agar persidangan dilanjutkan dengan Pemeriksaan barang bukti dan keterangan Para saksi, Kata JPU Andri Kristanto di ruang sidang Utama P.N Rote Ndao.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Andri Kristanto alasan pihaknya Menolak Eksepsi Terdakwa yakni Surat Dakwaan yang disampaikan pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao telah sesuai syarat Formil sesuai rumusan Pasal 143 KUHAP dan Pasal 184 KUHAP.

“bahwa mulai dari awal perencanaan hingga terlaksananya tindak pidana telah di uraikan dengan jelas dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, kemudian Dokter yang melakukan Visum Et repertum terhadap Korban telah memiliki Keahlian ilmu kedokteran di bawah sumpah dan dapat dijadikan sebagai alat Bukti Surat sesuai pasal 184 KUHAP”,tegas JPU Andri Kristanto.

Usai Persidangan Amos Lafu,SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa Belandina Henuk Kepada wartawan mengatakan dirinya sebagai Penasihat Hukum Terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untukk menilai keabsahan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui Putusan Sela yang akan dibacakan Pada persidangan Selanjutnya.
“Apapun keputusannya tentunya sebagai orang yang taat hukum kami akan senantiasa mematuhinya seraya terus berharap keadilan selalu berlimpah Kepada Kliennya,

Sidang dihadiri Terdakwa Belandina Henuk didampingi kuasa hukumnya Amos A Lafu,SH.

sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH,MH dibantu dua hakim anggota yakni Rosihan Lutfi,SH dan Abdi Ramansyah,SH.

sidang ditunda dan di gelar kembali besok kamis 13 Februari 2020 dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana dengan ancaman hukuman mati tersebut,(SN/Nasa)

Baca Juga: Merasa Kecewa dengan Pernyataan Kapolres: Keluarga Korban minta Bantuan Komisi III DPR RI
Baca Juga: Lagi-lagi, Pekerjaan Rehab Gedung Kantor DPRD Rote Ndao belum Habis "Dana Sudah Dibayar 100 Persen"
Baca Juga: Kapolsek RBD minta masyarakat hentikan penambangan pasir ilegal di Desa Oeseli

Berita Terkait

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terbaru