JPU minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi terdakwa Pembunuhan Istri Mantan Kades Oebela

Avatar photo

Wednesday, 12 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Pengadilan Negeri Rote Ndao Kembali menggelar sidang keempat kasus Penembakan yang menewaskan Marince Ndun mantan istri Kepala Desa Oebela, Rabu 12 Februari 2020.

sidang dengan Agenda Pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao atas Eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa pada sidang sebelumnya yang dibacakan Oleh Jaksa Penuntut Umun Andri Kristanto,SH pada Pokoknya meminta majelis hakim yang mengadili Perkara Pidana Pembunuhan Berencana tersebut untuk menolak seluruh Eksepsi atau nota Keberatan yang disampaikan Terdakwa Belandina Henuk melalui kuasa hukum, meminta Majelis Hakim dalam Putusan Sela menyatakan menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum agar persidangan dilanjutkan dengan Pemeriksaan barang bukti dan keterangan Para saksi, Kata JPU Andri Kristanto di ruang sidang Utama P.N Rote Ndao.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Andri Kristanto alasan pihaknya Menolak Eksepsi Terdakwa yakni Surat Dakwaan yang disampaikan pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao telah sesuai syarat Formil sesuai rumusan Pasal 143 KUHAP dan Pasal 184 KUHAP.

“bahwa mulai dari awal perencanaan hingga terlaksananya tindak pidana telah di uraikan dengan jelas dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, kemudian Dokter yang melakukan Visum Et repertum terhadap Korban telah memiliki Keahlian ilmu kedokteran di bawah sumpah dan dapat dijadikan sebagai alat Bukti Surat sesuai pasal 184 KUHAP”,tegas JPU Andri Kristanto.

Usai Persidangan Amos Lafu,SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa Belandina Henuk Kepada wartawan mengatakan dirinya sebagai Penasihat Hukum Terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untukk menilai keabsahan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui Putusan Sela yang akan dibacakan Pada persidangan Selanjutnya.
“Apapun keputusannya tentunya sebagai orang yang taat hukum kami akan senantiasa mematuhinya seraya terus berharap keadilan selalu berlimpah Kepada Kliennya,

Baca Juga:  Sebanyak 6 Pengacara Dampingi Calon DPD RI El Asamau Gugat Hasil Pemilu 2024 Ke MK

Sidang dihadiri Terdakwa Belandina Henuk didampingi kuasa hukumnya Amos A Lafu,SH.

sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH,MH dibantu dua hakim anggota yakni Rosihan Lutfi,SH dan Abdi Ramansyah,SH.

sidang ditunda dan di gelar kembali besok kamis 13 Februari 2020 dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana dengan ancaman hukuman mati tersebut,(SN/Nasa)

Berita Terkait

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa
Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit
Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Thursday, 1 October 2026 - 12:07

Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 30 September 2026 - 11:35

Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit

Sunday, 27 September 2026 - 21:57

Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume

Sunday, 27 September 2026 - 18:32

SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers

Berita Terbaru