JPU minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi terdakwa Pembunuhan Istri Mantan Kades Oebela

Wednesday, 12 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Pengadilan Negeri Rote Ndao Kembali menggelar sidang keempat kasus Penembakan yang menewaskan Marince Ndun mantan istri Kepala Desa Oebela, Rabu 12 Februari 2020.

sidang dengan Agenda Pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao atas Eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa pada sidang sebelumnya yang dibacakan Oleh Jaksa Penuntut Umun Andri Kristanto,SH pada Pokoknya meminta majelis hakim yang mengadili Perkara Pidana Pembunuhan Berencana tersebut untuk menolak seluruh Eksepsi atau nota Keberatan yang disampaikan Terdakwa Belandina Henuk melalui kuasa hukum, meminta Majelis Hakim dalam Putusan Sela menyatakan menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum agar persidangan dilanjutkan dengan Pemeriksaan barang bukti dan keterangan Para saksi, Kata JPU Andri Kristanto di ruang sidang Utama P.N Rote Ndao.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Andri Kristanto alasan pihaknya Menolak Eksepsi Terdakwa yakni Surat Dakwaan yang disampaikan pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao telah sesuai syarat Formil sesuai rumusan Pasal 143 KUHAP dan Pasal 184 KUHAP.

“bahwa mulai dari awal perencanaan hingga terlaksananya tindak pidana telah di uraikan dengan jelas dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, kemudian Dokter yang melakukan Visum Et repertum terhadap Korban telah memiliki Keahlian ilmu kedokteran di bawah sumpah dan dapat dijadikan sebagai alat Bukti Surat sesuai pasal 184 KUHAP”,tegas JPU Andri Kristanto.

Usai Persidangan Amos Lafu,SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa Belandina Henuk Kepada wartawan mengatakan dirinya sebagai Penasihat Hukum Terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untukk menilai keabsahan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui Putusan Sela yang akan dibacakan Pada persidangan Selanjutnya.
“Apapun keputusannya tentunya sebagai orang yang taat hukum kami akan senantiasa mematuhinya seraya terus berharap keadilan selalu berlimpah Kepada Kliennya,

Baca Juga:  Solidaritas Massa Lima Kecamatan Mengalir di Sidang Hoaks, Dukung PT Bo'a Development

Sidang dihadiri Terdakwa Belandina Henuk didampingi kuasa hukumnya Amos A Lafu,SH.

sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH,MH dibantu dua hakim anggota yakni Rosihan Lutfi,SH dan Abdi Ramansyah,SH.

sidang ditunda dan di gelar kembali besok kamis 13 Februari 2020 dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana dengan ancaman hukuman mati tersebut,(SN/Nasa)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru