Pemdes Oebela tidak berwenang Ganti Data Penerima Bantuan Covid- 19 Dari Gubernur NTT

Tuesday, 29 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
wakil ketua DPRD Rote Ndao Paulus Henuk,SH angkat bicara terkait pemberitaan masalah pemerintah Desa bersama Badan Permuswayaratan Desa ( BPD) Desa Oebela mengganti atau mengalihkan 12 kepala Keluarga Penerima Penerima Bantuan Uang dan Beras Covid- 19 dari Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), mereka diganti dengan atas arahan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao bahwa  para penerima tersebut sebelumnya pernah menerima Bantuan

Paulus Henuk menegaskan Pemerintah Desa setempat tidak berwenang mengganti data penerima Bantuan Covid-19 dengan alasan apapun, dikarenakan para penerima itu atas penetapan dari pemerintah Provinsi Nusa Tenggara, mereka bisa diganti apabila ada lagi perintah dari Gubernur NTT untuk dilakukan perbaikan

“Terkait 16 orang yang telah ditetapkan oleh provinsi NTT sebagai penerima bantuan harusnya tidak boleh diganti tanpa persetujuan pihak provinsi NTT, Karena data penerima sudah ada dari provinsi”, tegas Paulus Henuk Ketika dihubungi SindoNTT, Selasa (29/092020)

Menurut Paulus Henuk Tindakan Pemerintah Desa setempat merubah data penerima Bantuan covid- 19 itu dengan alasan atas arahan kepala dinas sosial kabupaten Rote Ndao itu tidak ada dasar hukum, seharusnya dinas sosial dan pemerintah Desa tunduk pada penetapan Keputusan Gubernur NTT

“perintah kepala dinas sosial itu harus ada dasar hukumnya untuk merubah data penerima tanpa persetujuan pemerintah Provinsi NTT, Karena keputusan Dinas Sosial dan Pemerintah Desa oebela tidak bisa mengalahkan Keputusan Gubernur NTT, seharusnya Mereka tunduk pada perintah Gubernur NTT itu hirarkinya”, Ungkap Paulus Henuk

Anggota BPD Desa Oebela Seni W. Adu mengirim pesan whatsapp kepada SindoNTT mempersoalkan fotonya yang ditayangkan pada pemberitaan sebelumya

“bukan beta yang bermaslah ko  muat beta punk foto di itu berita” ungkap Seni Adu

Baca Juga:  Kasus penembakan kades Lidor bertemu ulang tahun di tangan penyidik polres Rote Ndao.

diberitakan sebelumnya di masa Pandemi covid-19 Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat terus memberikan Bantuan Beras dan uang untuk warga di Kabupaten Rote Ndao yang terdampak covid-19.

Namun sepertinya di Desa Oebela Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao pemerintah Desa setempat diduga membagikan Beras dan uang Bantuan covid-19 itu tidak sesuai dengan penetapan Gubernur NTT , dikarenakan Pemerintah Desa setempat meminta para penerima dengan sukarela menyerahkan kembali beras dan uang itu kepada orang lain yang seharusnya tidak berhak menerimanya

ada sekitar 16 Kepala Keluarga di desa Oebela yang di tetapkan sebagai Penerima  Beras dan uang akibat dampak covid-19 yakni : Melianus Nafi, Mikael Henukh, bertolens Fanggi, Marta Mbaen, Lans Mbaen, Matias Tasi, Agus lane, Ayub otte, juliana nafu, Dominggus Mbau, Juliana ote, yanto ndolu, Bertolens lusi, Adi Pah, Jonar mbau, Yusuf henuk.

Ke – 16 Kepala Keluarga penerima tersebut pernah di undang untuk mengikuti rapat bersama Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kantor Desa Oebela bulan lalu, dan dalam rapat waktu itu Pemerintah Desa dan BPD menjelaskan kalau sesuai arahan atau perintah dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao dari ke 16 Kepala Keluarga itu kalau sebelumnya ada yang pernah menerima bantuan maka bantuannya kali ini diganti atau dialihkan kepada orang lain dan diberikan kewenangan kepada pemerintah Desa untuk menggantinya dan dibuatkan dalam berita acara,

“aneh sekali, dari 16 nama penerima itu kata pemerintah Desa dan BPD ada 4 orang penerima berhak terima penuh, tidak boleh di ganti, sedangkan kami 12 orang ini diminta agar kami serahkan kepada orang lain, pada hal dari Provinsi itu sudah jelas kami selaku penerima, ini bantuan untuk orang yang terdampak virus corona dan kami juga terdampak virus corana”, Kata Melianus  Nafi selaku salah penerima Bantuan beras itu kepada SindoNTT, Senin (28/09/2020).

Baca Juga:  Kodim 1627/Rote Ndao dan Pemda siapkan tempat karantina terpusat untuk pasien Covid-19

Menurut melianus Nafi saat rapat waktu itu pemerintah Desa meminta nama penerima yang sudah di tetapkan Oleh Gubernur NTT itu diganti dengan alasan atas perintah dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao, melianus menjelaskan saat itu ada 10 orang yang setuju bantuan mereka di alihkan kepada orang yang tidak berhak menerimanya, sedangkan ada 2 orang  tidak setuju kalau hak mereka di ambil oleh orang lain yang tidak berhak,

” ada dua orang yang tidak mau haknya di ambil oleh orang lain yakni saya dan Matias Tasi”, dan jika hak kami di secara paksa diambil oleh orang lain maka tentunya akan kami laporkan kepada Polisi untuk proses, ini jelas pelanggan terhadap penetapan Gubernur NTT dan hingga hari kami belum terima itu uang dan beras”, tegas Anus Nafi,

Menurutya, pengalihan beras itu diduga terkait kepentingan Calon kepala Desa Oebela, dikarenakan dari 16 orang penerima itu hanya 4 orang  yang mendukung calon Kepala Desa yang di orbitkan oleh Penjabat Kepala Desa

“ini su terlihat jelas kami yang 12 ini diganti karena tidak dukung calon kepala Desa  yang didukung oleh Penjabat Kepala Desa, sehingga orang yang ikut dukungan politik Kepala Desa tidak di ganti”, dan 4 orang yang menerima sesuai penetapan Gubernur NTT yakni Dominggus Mbau, Marta Mbaen, juliana Otte, mardan Yanto Ndolu

Seorang Anggota BPD Desa Oebela Seni W. Adu, S.Pdk Ketika hubungi SindoNTT via Pesan whatsapp senin (28/09/202) sekitar pukul 11.00 wita mengatakan rapat bersama Pemerintah Desa dan para penerima Bantuan di Kantor Desa Oebela beberapa waktu dirinya sempat hadir dan waktu itu sesuai hasil rapat terjadinya pengalihan dikarenakan 16 Kepala Keluarga itu sebelumnya pernah mendapat Bantuan

Baca Juga:  Restorasi Pertanian NTT melalui TJPS

“Sesuai arahan dari pak kadis sosial bahwa yang dapat bantuan dobel-dobel itu di alihkan dan itu menjadi kewenangan desa dan di musyawarahkan di desa”, Kata Seni Adu

terkait para penerima setuju atau tidak haknya dialihkan atau di ganti kepada orang lain, Seni Adu menjelaskan sesuai hasil rapat di tingkat Desa, hak mereka dialihkan kepada orang lain,

“Bpk Anus Naffie sa yang sonde setuju tapi desa sudah ikut prosedur yaitu musyawarah dan di alihkan walaupun bapak Anus sonde mau tapi tetap di alihkan Karena dia sudah dapat 2 (dua) bantuan” Ujar Guru Agama SMA Negeri 1 Rote Barat Itu,(Tim)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru