Istri tersangka peragakan adegan memadu cinta bersama Korban di kamar tidur, saat reka ulang Pembunuhan di Rote Ndao

Avatar photo

Wednesday, 23 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao melaksanakan reka ulang (rekonstruksi) Kasus Pembunuhan yang terjadi di dusun Touiu selatan Desa Saindule kecamatan Rote Barat Laut Beberapa waktu lalu, pada hari ini Rabu, 23 Juni 2021 sekitar Pukul 10.00 wita

Reka ulang kasus Pembunuhan yang berawal dari cinta segi itu memperagankan peran Tensi Lau alias Emana sebagai korban Pembunuhan di peragakan oleh peran pengganti Boneka, Martinus Nomleni selaku tersangka memperagakan sendiri perbuatan nya mulai dari melihat Korban memadu cinta bersama istrinya Mesi Yohana Henukh,

ketahui Mesi Yohanna Henukh selaku istri sah dari Tersangka Martinus Nomleni memperagakan sendiri perannya berawal dari memadu cinta bersama Eman lau yang menjadi korban dalam kasus Pembunuhan ini,

Saat reka ulang ada sekitar 18 tahapan adegan yang di peragakan paras saksi tersangka dan Korban,

Para saksi, Korban dan tersangka memperagakan  adegan masing-masing mulai dari sebelum dan sesudah korban Eman Lau di Bunuh oleh tersangka Marthinus Nomleni

Sesuai pantauan SindoNTT Diketahui bahwa pada tanggal 09 juni 2021 sekitar 23.00 wita saksi Mesi Yohana Henukh (istri tersangka) ingin keluar untuk buang air kecil di kamar mandi, saksi terkejut melihat korban Eman lau di pintu rumah sebelah selatan, saksi Mesi Yohana Henukh kembali dari dalam kamar mandi melihat korban berada di pintu kamar tidur Belakang kemudian saksi Mesi Yohana Henukh mematikan televisi dan menuju kamar tidur, setelah sampai di tempat Korban Eman Lau membuka celananya sambil katakan betul kamu tidak mau buka blokir di Facebook, saksi Mesi Yohana katakan saya tidak akan buka blokir di Facebook karena saya tidak mau dengan kamu lagi, lalu korban Eman lau menjawab kalau kamu tidak buka blokir ini malam Beta tidak akan pulang, saksi Mesi Yohana katakan saya punya suami dan anak-anak ada, korban Eman lau jawab saya tidak takut kamu punya suami dan kalau tidak berhubungan badan ini malam saya tidak akan pulang, dan saksi menjawab saya tidak akan layani kamu, dan di jawab oleh korban lagi betul kamu tidak kasi saya, lalu saksi katakan betul saya tidak layani kamu,  korban katakan lagi kamu tidak kasi berarti saya tikam kasi mati kamu,

Baca Juga:  Di Rote Ndao, diduga Bendahara bawa kabur Anggaran Desa Suelain

“Kemudian korban Eman lau berjalan mendekati saksi dan mencium di dahi saksi Mesi Yohana Henukh, kemudian saksi juga membalas ciuman di dahi korban, setelah itu saksi mematikan lampu kamar dan naik keatas tempat tidur, dan korban naik keatas tempat tidur diatas tubuh saksi Mesi Yohana Henukh lalu menarik celana saksi, korban mengarahkan kemaluannya ke arah kemaluan saksi Mesi Yohana, tetapi korban mengalami kesulitan, sehingga saksi membuka sendiri celana semuanya dan simpan diatas tempat tidur,  dan korban Eman lau memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Mesi Yohana secara berulang-ulang”

Selanjutnya, tersangka Marthinus Nomleni (suami Mesi Yohana Henukh) mendobrak Pintu Kamar dan Langsung terbuka, masuk kedalam kamar dan mendapati istrinya Mesi Yohana Hanya dan Korban Eman sedang berhubungan badan, kemudian Korban Eman lau berupaya keluar dari dalam kamar lewat jendela dengan Kepala sudah berada di luar tapi badan masih dalam kamar, tersangka menangkap korban Eman lau dan menariknya kedalam kamar dan menekan korban diatas tempat tidur, lalu tersangka mengambil parang di bawa tempat tidur dan menusuk di perut korban, kemudian istriya tersangka takut sehingga menggendong anaknya keluar dari dalam kamar, setelah habis menusuk parang di perut korban, tersangka melepaskan korban dan setelah melihat korban tidak berdaya lagi langsung tersangka melepaskan parang dan berjalan keluar dan melihat  istrinya menangis sambil memeluk kedua anaknya, kemudian tersangka memukul istrinya sebanyak dua kali di dahi, setelah itu tersangka melihat bapak mantunya atas nama Anderias Henuk berjalan kedalam rumah, kemudian tersangka katakan bapak saya ada bunuh kasi mati orang dalam kamar, sambil tersangka berjalan menuju kamar mandi untuk buang air kecil setelah itu tersangka kembali kedalam kamar Tempat Kejadian perkara untuk mengambil parang kemudian mengambil kunci motornya, selanjutnya mengendarai sepeda motornya menuju SPKT Polres Rote Ndao untuk menyerahkan diri dan parang yang di pakai untuk membunuh korban

Baca Juga:  Kajati NTT dan Komisi III DPR RI Diminta Berani Buka ke Publik Kasus Kontraktor Suap Jaksa di Rote Ndao

Diketahui  terjadinya kasus pembunuhan ini berawal adanya cinta segitiga atau hubungan terlarang antara Korban Eman Lau dan Mesi Yohana Henukh selaku istri sah dari tersangka Marthinus Nomleni

Perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,

Reka ulang tersebut di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos, (Nasa)

Berita Terkait

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak
Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut
Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang
Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 27 October 2026 - 21:59

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak

Saturday, 24 October 2026 - 17:46

Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut

Saturday, 17 October 2026 - 08:54

Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang

Tuesday, 13 October 2026 - 20:46

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Monday, 12 October 2026 - 16:13

18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Berita Terbaru