Aksi Damai Forum Wartawan, Oknum Polisi Minta Maaf Terhadap Semua Awak Media Di NTT

Wednesday, 22 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – KUPANG
Forum Wartawan NTT menggelar Aksi Damai di Mapolda NTT, Rabu (22/12/2021)

Aksi Damai ini atas buntut adanya larangan terhadap Wartawan Pos Kupang dalam peliputan rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anaknya,

Yang menjadi orator dalam aksi Damai tersebut yakni Joe Rihi Ga, Izak Kaesmetan, dan Lorens Leba Tukan

Saat Aksi damai didepan Polda NTT, Kabid Humas mengakui penyelewengan salah satu oknum polisi menjalankan fungsi atau perannya terhadap proses pengkawalan rekontruksi pembunuhan anak dan ibu yang sempat menyita hp oleh awak media pos kupang benar- benar salah pada hari Rabu, 22 Desember 2021.

Sesuai pernyataan sikap, ada beberpa poin yang diminta agar perbuatan salah satu oknum polisi yang kurang memahami konstitusi jurnalistik tentang kode etik, menunjukan penghambatan informasi publik.

Kejangalan ini, dilakukan oleh salah satu oknum polisi polda NTT, wartawan menanggalkan semua id card didepan gerbang polda sambil menunggu klarifikasi dari pihak kapolda.

Sebab menyikapi UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 1 membicarakan tentang Tenaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah lalu menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara,gambar, suara serta gambar dan bisa secara data, grafik mau pun dalam bentuk lainnya. Dengan menggunakan media cetak,media elektronik dan mencakup segala jenis media saluran. Semua itu masuk pada definisi pers.

Karena melihat beredar video viral larangan serta ancaman terhadap wartawan Pos Kupang, oleh seorang oknum anggota Kepolisian daerah (Polda) NTT, saat menjalankan tugas jurnalistik, rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Astrid (30) dan Lael (1) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) di salah satu tempat jualan kelapa di Kelurahan Penkase, Kota Kupang  kemarin pada hari selasa, 21 Desember 2021.

Baca Juga:  Dicatut namanya, Waka Polres Rote Ndao Tentukan Sikap terkait Penambangan Pasir Ilegal

Ada pun alasan UU Pers itu yakni, Pertama untuk mewujukan kemerdekaan pers karena kemerdekaan pers wujud kedaulatan rakyat dan itu unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat, bernegara yang demokratis.

Menjelang beberapa menit sebut saja oknum polisi Lorensius menemukan semua awak media didepan Polda NTT, hadir  menyampaikan permohonan maaf terhadap semua awak media.

Karena kemarin begitu banyak masyarakat saya pun kurang dengar yang hadir disitu salah satu wartawan juga yang saya tegur melakukan peliputan, hal ini benar-benar saya tidak tau, ujarnya, (Tim)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru