SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao : 46/Pdt.G/2021/PN RND tanggal 21 Februari
2022 akhirnya berkekuatan hukum tetap, sebab Bupati Rote Ndao, Cq Kepala Dinas
Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Rote
Ndao Cq Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Skala Kecil Pada Lokasi Bangunan
Pemerintah Berupa Kantor Camat, Puskesmas dan Balai Pertemuan Umum Kecamatan
Rote Barat Daya di Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2019 sebagai para tergugat
tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao
Hal itu dikatakan Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H selaku kuasa hukum dari Penggugat (Drs. Leonard Haning, M.M) ketika dihubungi Sindo-NTT, Jumat (18/03/2022)
Kuasa Hukum Rian Kapitan memenyatakan sesuai
dengan pemberitahuan pada e-court Pengadilan, batas waktu pengajuan banding
terhadap putusan tersebut adalah pada tanggal 14 Maret 2022. Batas waktu pengajuan
banding tersebut dihitung sejak para pihak mendapatkan pemberitahuan atas putusan
Pengadilan Negeri Rote Ndao : 46/Pdt.G/2021/PN RND tanggal 21 Februari 2022. Namun sampai dengan batas waktu tersebut, kami maupun para tergugat tidak mengajukan banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao yang mewajibkan
para tergugat untuk membayar ganti rugi lahan milik Lens Haning Di Desa Oehandi Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp.2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah) telah berkekuatan hukum tetap
“Ditanya tentang langkah selanjutnya apakah sebagai pihak yang menang dalam perkara
itu akan mengajukan eksekusi, dirinya menyatakan bahwa pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama, putusan pengadilan itu dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah, dalam hal ini Bupati Rote Ndao, Kedua, dilakukan tindakan eksekusi atas putusan, itu jika Bupati Rote Ndao,tidak mau melaksanakan putusan itu secara sukarela.
Pelaksanaan putusan secara sukarela oleh Bupati Rote Ndao, harus dilakukan saat
putusan berkekuatan hukum tetap, yaitu pada tanggal 15 Maret 2022, tetapi sampai
dengan saat ini tidak kunjung dilakukan pembayaran sejumlah Rp.2.400.000.000,- (dua
miliar empat ratus juta rupiah) oleh Bupati Paulina Haning Bullu kepada suaminya Lens Haning.
“saya akan segera berkordinasi dengan beliau untuk mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Rote Ndao, tandas Dosen Fakultas Hukum
Universitas Kristen Artha Wacana tersebut,
Namun perlu diingat bahwa dalam permohonan eksekusi tersebut penggugat tidak dapat
mengajukan permohonan sita eksekusi apabila setelah diberikan peringatan sebanyak 3
kali oleh Pengadilan kepada Bupati Rote Ndao,
“Jika tetap tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada Pak Lens, sebab banyak pihak yang menelepon saya dan bertanya apakah akan dilakukan penyitaan terhadap asset milik Pemerintah Kabupaten Rote
Ndao, misalkan Kantor Bupati dan sebagainya, jika Bupati tidak melakukan pembayaran ganti rugi tanah Pak Lens di Oehandi ?
Dalam kesempatan ini perlu disampaikan bahwa karena aset Pemerintah Kabupaten Rote Ndao merupakan barang
milik negara/daerah, maka dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah ditegaskan bahwa “Pihak mana pun dilarang
melakukan penyitaan terhadap: uang atau surat berharga milik negara/daerah baik
yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga, uang yang harus
disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah, barang bergerak milik negara/daerah
baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga, barang tidak
bergerak dan hak kebendaharaan lainnya milik negara/daerah, barang milik pihak ketiga
yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas
pemerintahan”.
“Selain itu sependek pengetahuan saya, sudah ada juga Surat Edaran Mahkamah Agung yang menegaskan Pengadilan tidak dapat melakukan sita terhadap
barang milik negara/daerah. Namun, demikian kami sebagai pemohon eksekusi
nantinya, akan tunduk dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada di Pengadilan
sebagai lembaga yang berwenang melakukan eksekusi terhadap putusan perkara
perdata yang berkekuatan hukum tetap.
Rian Kapitan menjelaskan bahwa suka maupun tidak suka, terhadap putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao nomor : 46/Pdt.G/2021/PN RND tanggal 21 Februari 2022 yang memenangkan kliennya berlaku asas atau prinsip Res Judicata Pro Veritate Habetur, artinya putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao itu harus dianggap benar.
“Kalau suatu putusan dianggap
benar, maka tidak ada pilihan lain untuk dilaksanakan, baik itu secara sukarela maupun
lewat upaya paksa berupa eksekusi oleh Pengadilan,” tegasnya, (Nasa)






