Akibat Konsumsi Miras, Terjadi Kasus Pembunuhan “Pelaku Berhasil Diamankan”

Avatar photo

Sunday, 10 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDDO-NTT.ID – KABUPATEN ALOR
Penyidik Reskrim Polres Alor resmi Menahan MATIAS R. MALAIKARI Alias ROBI (22) Sebagai tersangka kasus Pidana menghilangkan Nyawa Orang lain atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain,

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos ketika dihubungi Sindo-NTT.id pada hari Sabtu (09/04/2022)

Menurut IPTU Yames Mbau Tersangka diduga keras melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan Korban atas nama YERMIA ROYAN MANILANG,(28) yang berdomisi di Padakika Rt. 005 / Rw. 002, Kel. Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

“Kejadiannya terjadi pada Hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekitar jam 06.30 wita bertempat di jalan tanah depan rumah Saksi FRENGKI OTEMUSU alias AYAH yang berada diwilayah Watatuku, Kelurahan Welai Timur, kec Teluk Mutiara,” Kata Yames

Yames Mbau menjelaskan Kronologis Kejadian tindak Pidana “ barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang “ itu berawal dari adanya keributan antara tersangka dan korban yang saat itu mereka berdua datang melayat dirumah duka Almarhun ANUS HINGMADI yang bertempat diwilayah watatuku Kelurahan Welai timur Kec. Teluk Mutiara, saat itu mengkonsumsi miras bersama para pemuda lain yang melayat di tempat tersebut,

Foto : Tersangka

akibat mengkonsumsi miras yang berlebihan akhirnya tersangka dan Korban Cekcok yang berbuntut perkelahian antara Tersangka dan korban, akibatnya sontak para pelayat yang berada ditempat tersebut meleraikan tersangka dan korban,

Dikatakan Yames, setelah dilerai tersangka yang masih emosi pergi kerumahnya untuk mengambil ujung anak panah dan kembali mencari korban, untuk berkelahi lagi,

“setelah itu tersangka menusuk korban di bagian Leher dan ketiak sebelah kanan yang menyebabkan korban seketika meninggal di tempat akibat pendarahan,” Ucapnya

Baca Juga:  Beban Gaji PPPK Rp112 Miliar, Bupati Rote Ndao Desak Solusi UU HKPD

Selanjutnya setelag Kejadian tersebut Tersangka langsung melarikan diri sambil membuang ujung anak panah tersebut di sekitar TKP, dan mengamankan diri ke Kantor Lapas kelas II B Mola untuk mencari perlindungan,

“mendapati hal tersebut petugas Lapas Langsung melaporkan informasi itu ke Polres Alor, selang beberapa menit kemudian petugas dari Polres Alor langsung mengamankan tersangk ke Polres Alor untuk di Proses Sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yames

“Motif kejahatan adalah duga tersangka dipengaruhi oleh minuman keras (Miras) perbuatan tersang di jerat pasal dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun.” Tandasnya (Nasa)

Berita Terkait

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terbaru