SINDDO-NTT.ID – KABUPATEN ALOR
Penyidik Reskrim Polres Alor resmi Menahan MATIAS R. MALAIKARI Alias ROBI (22) Sebagai tersangka kasus Pidana menghilangkan Nyawa Orang lain atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain,
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos ketika dihubungi Sindo-NTT.id pada hari Sabtu (09/04/2022)

Menurut IPTU Yames Mbau Tersangka diduga keras melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan Korban atas nama YERMIA ROYAN MANILANG,(28) yang berdomisi di Padakika Rt. 005 / Rw. 002, Kel. Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
“Kejadiannya terjadi pada Hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekitar jam 06.30 wita bertempat di jalan tanah depan rumah Saksi FRENGKI OTEMUSU alias AYAH yang berada diwilayah Watatuku, Kelurahan Welai Timur, kec Teluk Mutiara,” Kata Yames
Yames Mbau menjelaskan Kronologis Kejadian tindak Pidana “ barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang “ itu berawal dari adanya keributan antara tersangka dan korban yang saat itu mereka berdua datang melayat dirumah duka Almarhun ANUS HINGMADI yang bertempat diwilayah watatuku Kelurahan Welai timur Kec. Teluk Mutiara, saat itu mengkonsumsi miras bersama para pemuda lain yang melayat di tempat tersebut,

akibat mengkonsumsi miras yang berlebihan akhirnya tersangka dan Korban Cekcok yang berbuntut perkelahian antara Tersangka dan korban, akibatnya sontak para pelayat yang berada ditempat tersebut meleraikan tersangka dan korban,
Dikatakan Yames, setelah dilerai tersangka yang masih emosi pergi kerumahnya untuk mengambil ujung anak panah dan kembali mencari korban, untuk berkelahi lagi,
“setelah itu tersangka menusuk korban di bagian Leher dan ketiak sebelah kanan yang menyebabkan korban seketika meninggal di tempat akibat pendarahan,” Ucapnya
Selanjutnya setelag Kejadian tersebut Tersangka langsung melarikan diri sambil membuang ujung anak panah tersebut di sekitar TKP, dan mengamankan diri ke Kantor Lapas kelas II B Mola untuk mencari perlindungan,
“mendapati hal tersebut petugas Lapas Langsung melaporkan informasi itu ke Polres Alor, selang beberapa menit kemudian petugas dari Polres Alor langsung mengamankan tersangk ke Polres Alor untuk di Proses Sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yames
“Motif kejahatan adalah duga tersangka dipengaruhi oleh minuman keras (Miras) perbuatan tersang di jerat pasal dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun.” Tandasnya (Nasa)







