SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Yusup Benyamin Messakh, S.Pd mengakaui kalau Perahu Bantuan yang diberikan kepada beberapa kelompok nelayan di Daerah pesisir pada tahun kemarin hingga saat ini masih dimanfaatkan, tidak pernah berpindah atau di jual belikan
“Perahu bantuan untuk nelayan di rote Ndao sampai ini masih di manfaatkan oleh para penerima, tidak pernah berpindah,” Kata Kepala dinas Yusup Mesakh Kepada wartawan, Senin (04/03/2024)
Dikatakan Yusup Mesakh selama dirinya menjabat Sebagai pimpinan di Dinas Perikanan, dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat Rote Ndao tidak pernah meminta imbalan atau balas jasa dalam bentuk apapun
“Saya tegaskan dalam menyalurkan bantuan kepada Masyarakat Rote Ndao, tidak pernah meminta imbalan, tidak pernah meminta uang di Ayub Langga warga dari Desa Landu-Tii, saya tidak pernah berkomunikasi dengan Ayub Langga,” tegasnya
Selanjutnya dikatakan Yusup Mesakh bahwa dirinya pernah menghubungi Kepala Desa Landu di kecamatan Barat Daya untuk membantu mengambil KTP warga Yang menerima bantuan kapal
“Saya hanya berkomunikasi dengan Kepala Desa Landu-Tii untuk mengirim KTP warga yang membutuhkan perahu, selain itu tidak ada lagi permintaan dalam bentuk apapun kepada Kepala Desa,” ujar Yusup Mesakh
Dijelaskan Yusup Mesakh, selain bantuan perahu kepada Desa Landu, sudah ada banyak bantuan yang di salurkan di tempat lain, namun pihaknya tidak pernah meminta imbalan
“Sudah ada banyak bantuan yang di serahkan kepada masyarakat di tempat lain, tapi tidak pernah meminta imbalan, kita murni bantu masyarakat,” Ungkap Yusup Mesakh
Kepala Desa Landu Iskanadar Messah ketika dihubungi mengakui kalau dirinya tidak pernah meminta imblan dari warga untuk kepentingan kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao
“Saya tidak pernah meminta uang dari warga atas nama kepala dinas Perikanan, malah saya banyak membantu warga lagi,” tandas Iskandar
Diberitakan sebelumnya di media online Sulutnews.com bahwa sebuah kasus mengejutkan muncul di Desa Landu-Tii, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, terkait perahu bantuan dari Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao yang diduga telah dijual oleh penerimanya.
Ayub Langga, yang merupakan penerima perahu bantuan tersebut pada tahun 2023, dilaporkan telah menjual kapal tersebut kepada Bendahara Desa Landu-Ti’i Aser Kiki dengan harga uang 10 juta.
Alasan di balik penjualan ini, menurut Ayub, adalah karena ia membayar uang sebesar Rp. 10 juta kepada Kepala Desa Landu-Tii untuk diberikan kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Jusuf Mesakh.
Esau Foeh, warga Desa Landu-Tii, memperjelas bahwa uang 10 juta yang diberikan oleh Ayub Langga adalah atas perintah Jusuf Mesakh, yang memberi instruksi agar Ayub Langga membayar uang tersebut agar bisa mendapatkan perahu bantuan.
“Jika Ayub Langga tidak memberikan uang 10 juta kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao maka Ayub Langga tidak bisa mendapatkan perahu bantuan dari Dinas Perikanan,” kata Esau.
Esau Foeh juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian dalam kasus ini jika itu dipandang perlu dalam proses hukum, (Tim)






