Dinas Perikanan Salurkan Bantuan tanpa Imbalan, Nelayan Tidak Pernah Jual Perahu

Monday, 4 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Yusup Benyamin Messakh, S.Pd mengakaui kalau Perahu Bantuan yang diberikan kepada beberapa kelompok nelayan di Daerah pesisir pada tahun kemarin hingga saat ini masih dimanfaatkan, tidak pernah berpindah atau di jual belikan

“Perahu bantuan untuk nelayan di rote Ndao sampai ini masih di manfaatkan oleh para penerima, tidak pernah berpindah,” Kata Kepala dinas Yusup Mesakh Kepada wartawan, Senin (04/03/2024)

Dikatakan Yusup Mesakh selama dirinya menjabat Sebagai pimpinan di Dinas Perikanan, dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat Rote Ndao tidak pernah meminta imbalan atau balas jasa dalam bentuk apapun

“Saya tegaskan dalam menyalurkan bantuan kepada Masyarakat Rote Ndao, tidak pernah meminta imbalan, tidak pernah meminta uang di Ayub Langga warga dari Desa Landu-Tii, saya tidak pernah berkomunikasi dengan Ayub Langga,” tegasnya

Selanjutnya dikatakan Yusup Mesakh bahwa dirinya pernah menghubungi Kepala Desa Landu di kecamatan Barat Daya untuk membantu mengambil KTP warga Yang menerima bantuan kapal

“Saya hanya berkomunikasi dengan Kepala Desa Landu-Tii untuk mengirim KTP warga yang membutuhkan perahu, selain itu tidak ada lagi permintaan dalam bentuk apapun kepada Kepala Desa,” ujar Yusup Mesakh

Dijelaskan Yusup Mesakh, selain bantuan perahu kepada Desa Landu, sudah ada banyak bantuan yang di salurkan di tempat lain, namun pihaknya tidak pernah meminta imbalan

“Sudah ada banyak bantuan yang di serahkan kepada masyarakat di tempat lain, tapi tidak pernah meminta imbalan, kita murni bantu masyarakat,” Ungkap Yusup Mesakh

Kepala Desa Landu Iskanadar Messah ketika dihubungi mengakui kalau dirinya tidak pernah meminta imblan dari warga untuk kepentingan kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao

Baca Juga:  Pemdes Oebela tidak berwenang Ganti Data Penerima Bantuan Covid- 19 Dari Gubernur NTT

“Saya tidak pernah meminta uang dari warga atas nama kepala dinas Perikanan, malah saya banyak membantu warga lagi,” tandas Iskandar

Diberitakan sebelumnya di media online Sulutnews.com bahwa sebuah kasus mengejutkan muncul di Desa Landu-Tii, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, terkait perahu bantuan dari Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao yang diduga telah dijual oleh penerimanya.

Ayub Langga, yang merupakan penerima perahu bantuan tersebut pada tahun 2023, dilaporkan telah menjual kapal tersebut kepada Bendahara Desa Landu-Ti’i Aser Kiki dengan harga uang 10 juta.

Alasan di balik penjualan ini, menurut Ayub, adalah karena ia membayar uang sebesar Rp. 10 juta kepada Kepala Desa Landu-Tii untuk diberikan kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Jusuf Mesakh.

Esau Foeh, warga Desa Landu-Tii, memperjelas bahwa uang 10 juta yang diberikan oleh Ayub Langga adalah atas perintah Jusuf Mesakh, yang memberi instruksi agar Ayub Langga membayar uang tersebut agar bisa mendapatkan perahu bantuan.

“Jika Ayub Langga tidak memberikan uang 10 juta kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao maka Ayub Langga tidak bisa mendapatkan perahu bantuan dari Dinas Perikanan,” kata Esau.

Esau Foeh juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian dalam kasus ini jika itu dipandang perlu dalam proses hukum, (Tim)

 

 

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru

Daerah

KADIN Rote Ndao Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekonomi Lokal

Saturday, 25 Apr 2026 - 09:35