SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, menerbitkan Surat Edaran Nomor 211 Tahun 2026 tentang larangan penjualan kembali BBM bersubsidi jenis JBKp (Pertalite) dan JBT (Solar), serta larangan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Rote Ndao, para penanggung jawab SPBU, serta masyarakat/pengguna BBM, sebagai langkah pengawasan dan penertiban distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Rote Ndao
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa penjualan kembali BBM bersubsidi jenis JBKp (Pertalite) dan JBT (Solar) merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum

Hal tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur distribusi dan harga jual eceran BBM
Bupati juga meminta para camat agar segera menginformasikan isi surat edaran tersebut kepada masyarakat melalui lurah, kepala desa, lembaga kemasyarakatan, serta tokoh agama
Selain itu, camat diminta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Tingkat Kecamatan (Forkopimcam) melakukan monitoring dan pengawasan terhadap praktik penjualan kembali maupun penimbunan BBM bersubsidi di tingkat kecamatan
Kepada para penanggung jawab SPBU, ditegaskan sejumlah ketentuan, di antaranya larangan melayani penjualan BBM bersubsidi jenis JBKp (Pertalite) dan JBT (Solar) secara bersamaan kepada pengguna dalam waktu yang sama
Adapun pembatasan pelayanan BBM bersubsidi ditetapkan sebagai berikut:
JBKp (Pertalite): Roda dua maksimal 5 liter, roda empat maksimal 40 liter.
JBT (Solar): Roda empat maksimal 40 liter dan roda enam maksimal 60 liter
SPBU juga dilarang melayani pendistribusian BBM kepada penjual yang tidak memiliki izin penjualan BBM atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Selain itu, pembelian BBM non-subsidi di SPBU diwajibkan langsung ke tangki kendaraan dan tidak diperbolehkan menggunakan drum atau media penampung lainnya. Pelayanan BBM non-subsidi ditegaskan tidak hanya untuk kendaraan dinas berpelat merah, tetapi juga untuk seluruh kendaraan umum

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku penjualan kembali BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar
Surat edaran itu ditetapkan di Ba’a pada 24 Februari 2026 dan diminta untuk diketahui serta dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait guna menjaga ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran di Kabupaten Rote Ndao (tim/nasa)

















