Bupati : Penimbun, Penjualan Kembali BBM Subsidi Terancam 6 Tahun Penjara, “Para Camat Monitor”

Avatar photo

Monday, 2 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, menerbitkan Surat Edaran Nomor 211 Tahun 2026 tentang larangan penjualan kembali BBM bersubsidi jenis JBKp (Pertalite) dan JBT (Solar), serta larangan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Rote Ndao, para penanggung jawab SPBU, serta masyarakat/pengguna BBM, sebagai langkah pengawasan dan penertiban distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Rote Ndao

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa penjualan kembali BBM bersubsidi jenis JBKp (Pertalite) dan JBT (Solar) merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum

Hal tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur distribusi dan harga jual eceran BBM

Bupati juga meminta para camat agar segera menginformasikan isi surat edaran tersebut kepada masyarakat melalui lurah, kepala desa, lembaga kemasyarakatan, serta tokoh agama

Selain itu, camat diminta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Tingkat Kecamatan (Forkopimcam) melakukan monitoring dan pengawasan terhadap praktik penjualan kembali maupun penimbunan BBM bersubsidi di tingkat kecamatan

Kepada para penanggung jawab SPBU, ditegaskan sejumlah ketentuan, di antaranya larangan melayani penjualan BBM bersubsidi jenis JBKp (Pertalite) dan JBT (Solar) secara bersamaan kepada pengguna dalam waktu yang sama

Adapun pembatasan pelayanan BBM bersubsidi ditetapkan sebagai berikut:
JBKp (Pertalite): Roda dua maksimal 5 liter, roda empat maksimal 40 liter.
JBT (Solar): Roda empat maksimal 40 liter dan roda enam maksimal 60 liter

SPBU juga dilarang melayani pendistribusian BBM kepada penjual yang tidak memiliki izin penjualan BBM atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Selain itu, pembelian BBM non-subsidi di SPBU diwajibkan langsung ke tangki kendaraan dan tidak diperbolehkan menggunakan drum atau media penampung lainnya. Pelayanan BBM non-subsidi ditegaskan tidak hanya untuk kendaraan dinas berpelat merah, tetapi juga untuk seluruh kendaraan umum

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku penjualan kembali BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar

Surat edaran itu ditetapkan di Ba’a pada 24 Februari 2026 dan diminta untuk diketahui serta dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait guna menjaga ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran di Kabupaten Rote Ndao (tim/nasa)

Baca Juga: Usulan Bupati Rote Ndao Direspons Wakil Presiden, Fasilitas Nelayan Akan Diperkuat
Baca Juga: Bupati Paul Henuk Akui Dapat Kritikan, Usai Tunjuk Pelaksana Harian Sekda Rote Ndao
Baca Juga: Bupati Paul Henuk : 19 Lulusan RHA, PT Bo'a Development Jadi Harapan Baru Pariwisata Rote Ndao

Berita Terkait

Pastikan Air Bersih Untuk Dua Desa, Bupati Hibahkan Jaringan Perpipaan
Terima Tambahan DAU, Bupati Ajukan Tiga Ranperda di Sidang III DPRD Rote Ndao
Forum Kemendagri, Bupati Soroti Ketimpangan Kewenangan Pajak Kabupaten dan Provinsi
Dukungan Nihi Rote, Antar Bula Molik dan Budaya Rote Ndao ke Panggung Dunia
Pemuda GMIT Rote Barat Laut Didorong Jadi Agen Perubahan, dari Lontar ke Masa Depan
Wakil Bupati Tekankan Empat Kunci Kemandirian Ekonomi Kelompok Binaan
Salurkan Bantuan Pangan di Loaholu, Bupati : Pemenuhan Gizi Anak Harus Jadi Prioritas
Lantik Penjabat Sekda, Bupati : Kritik Itu Vitamin, Jangan Reaktif

Berita Terkait

Wednesday, 9 September 2026 - 23:45

Pastikan Air Bersih Untuk Dua Desa, Bupati Hibahkan Jaringan Perpipaan

Friday, 4 September 2026 - 09:18

Forum Kemendagri, Bupati Soroti Ketimpangan Kewenangan Pajak Kabupaten dan Provinsi

Thursday, 27 August 2026 - 11:59

Dukungan Nihi Rote, Antar Bula Molik dan Budaya Rote Ndao ke Panggung Dunia

Monday, 24 August 2026 - 07:55

Pemuda GMIT Rote Barat Laut Didorong Jadi Agen Perubahan, dari Lontar ke Masa Depan

Friday, 21 August 2026 - 01:43

Wakil Bupati Tekankan Empat Kunci Kemandirian Ekonomi Kelompok Binaan

Tuesday, 18 August 2026 - 13:10

Salurkan Bantuan Pangan di Loaholu, Bupati : Pemenuhan Gizi Anak Harus Jadi Prioritas

Monday, 17 August 2026 - 14:01

Lantik Penjabat Sekda, Bupati : Kritik Itu Vitamin, Jangan Reaktif

Monday, 17 August 2026 - 12:58

Bupati Paul Henuk Akui Dapat Kritikan, Usai Tunjuk Pelaksana Harian Sekda Rote Ndao

Berita Terbaru