Bupati : Penimbun, Penjualan Kembali BBM Subsidi Terancam 6 Tahun Penjara, “Para Camat Monitor”

Avatar photo

Monday, 2 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, menerbitkan Surat Edaran Nomor 211 Tahun 2026 tentang larangan penjualan kembali BBM bersubsidi jenis JBKp (Pertalite) dan JBT (Solar), serta larangan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Rote Ndao, para penanggung jawab SPBU, serta masyarakat/pengguna BBM, sebagai langkah pengawasan dan penertiban distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Rote Ndao

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa penjualan kembali BBM bersubsidi jenis JBKp (Pertalite) dan JBT (Solar) merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum

Hal tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur distribusi dan harga jual eceran BBM

Bupati juga meminta para camat agar segera menginformasikan isi surat edaran tersebut kepada masyarakat melalui lurah, kepala desa, lembaga kemasyarakatan, serta tokoh agama

Selain itu, camat diminta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Tingkat Kecamatan (Forkopimcam) melakukan monitoring dan pengawasan terhadap praktik penjualan kembali maupun penimbunan BBM bersubsidi di tingkat kecamatan

Kepada para penanggung jawab SPBU, ditegaskan sejumlah ketentuan, di antaranya larangan melayani penjualan BBM bersubsidi jenis JBKp (Pertalite) dan JBT (Solar) secara bersamaan kepada pengguna dalam waktu yang sama

Adapun pembatasan pelayanan BBM bersubsidi ditetapkan sebagai berikut:
JBKp (Pertalite): Roda dua maksimal 5 liter, roda empat maksimal 40 liter.
JBT (Solar): Roda empat maksimal 40 liter dan roda enam maksimal 60 liter

SPBU juga dilarang melayani pendistribusian BBM kepada penjual yang tidak memiliki izin penjualan BBM atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Selain itu, pembelian BBM non-subsidi di SPBU diwajibkan langsung ke tangki kendaraan dan tidak diperbolehkan menggunakan drum atau media penampung lainnya. Pelayanan BBM non-subsidi ditegaskan tidak hanya untuk kendaraan dinas berpelat merah, tetapi juga untuk seluruh kendaraan umum

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku penjualan kembali BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar

Surat edaran itu ditetapkan di Ba’a pada 24 Februari 2026 dan diminta untuk diketahui serta dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait guna menjaga ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran di Kabupaten Rote Ndao (tim/nasa)

Baca Juga: Kolaborasi Strategis, Rote Ndao dan UKSW Fokus Pendidikan, UMKM, hingga Pariwisata
Baca Juga: Upacara Harganas, Pemda Rote Ndao Ajak Orang Tua Perkuat Pengasuhan Anak
Baca Juga: Raih UHC Award 2026, Rote Ndao Perkuat Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Pemkab Rote Ndao Undang Pelaku UMKM Ramaikan Expo HUT RI ke-81 Tahun 2026
Bupati dan Wakil Bupati Dengarkan Keluhan RSUD Ba’a, Pembenahan Segera Dimulai
Pastikan Ketahanan Pangan, Bupati Paul Henuk : Gudang Bulog Naik Status Jadi Kantor Cabang
Fokus Pelayanan dan Keselamatan, Dishub Rote Ndao Paparkan Anggaran 2027 Secara Terbuka
Jelang Dua Tahun Jabatan Bupati/Wakil Bupati, Asisten III Ingatkan Aparatur Perkuat Tiga Fondasi Utama
Gedung Baru SD Negeri Oefoe Diresmikan, Bupati : Pendidikan Jadi Prioritas Program Rote Ndao Cerdas
Upacara Harganas, Pemda Rote Ndao Ajak Orang Tua Perkuat Pengasuhan Anak
471 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati : Jangan Bekerja Asal-Asalan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 19:15

Pemkab Rote Ndao Undang Pelaku UMKM Ramaikan Expo HUT RI ke-81 Tahun 2026

Thursday, 23 July 2026 - 22:19

Bupati dan Wakil Bupati Dengarkan Keluhan RSUD Ba’a, Pembenahan Segera Dimulai

Tuesday, 21 July 2026 - 20:26

Pastikan Ketahanan Pangan, Bupati Paul Henuk : Gudang Bulog Naik Status Jadi Kantor Cabang

Friday, 17 July 2026 - 16:41

Fokus Pelayanan dan Keselamatan, Dishub Rote Ndao Paparkan Anggaran 2027 Secara Terbuka

Friday, 17 July 2026 - 16:03

Jelang Dua Tahun Jabatan Bupati/Wakil Bupati, Asisten III Ingatkan Aparatur Perkuat Tiga Fondasi Utama

Tuesday, 7 July 2026 - 20:49

Gedung Baru SD Negeri Oefoe Diresmikan, Bupati : Pendidikan Jadi Prioritas Program Rote Ndao Cerdas

Monday, 29 June 2026 - 22:21

Upacara Harganas, Pemda Rote Ndao Ajak Orang Tua Perkuat Pengasuhan Anak

Saturday, 27 June 2026 - 09:08

471 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati : Jangan Bekerja Asal-Asalan

Berita Terbaru