SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan hoaks dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans
Seorang saksi, Elihoref Mbatu, warga Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, mengakui pernah menjadi korban dugaan penipuan yang terjadi di Hotel Anugerah pada tahun 2008
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Elihoref mengungkapkan bahwa dirinya diundang ke Hotel Anugerah untuk menandatangani dokumen yang disebut sebagai kontrak jalan bagi kepentingan warga negara asing (WNA). Namun, belakangan ia baru mengetahui bahwa dokumen yang ditandatangani tersebut bukanlah kontrak, melainkan pelepasan hak atas tanah
“Waktu itu kami dipanggil ke hotel dan langsung diminta tanda tangan tanpa membaca isi dokumen. Setau saya itu kontrak jalan, ternyata kemudian hari diketahui itu pelepasan hak tanah,” ungkap Elihoref kepada wartawan, Senin (23/3/2026)
Ia menjelaskan, saat proses penandatanganan berlangsung, dirinya tidak diberi kesempatan untuk memeriksa isi dokumen secara menyeluruh. Bahkan, menurutnya, situasi saat itu membuat dirinya dan pihak lain langsung membubuhkan tanda tangan dan cap jempol tanpa pemahaman utuh
Elihoref juga menyebut bahwa tanah yang dimaksud kemudian diketahui berkaitan dengan pihak warga negara asing asal Australia
Ia menegaskan bahwa kesepakatan awal yang dipahami oleh dirinya hanyalah sebatas kontrak atau sewa, bukan jual putus atau pelepasan hak
“Dalam perjanjian awal itu hanya sewa untuk akses jalan. Bukan jual tanah. Tapi isi dokumen yang kami tanda tangan ternyata berbeda,” tegasnya
Lebih lanjut, Elihoref mengungkapkan bahwa terdakwa Mus Frans diduga berperan sebagai perantara dalam proses tersebut. Ia menyebut bahwa pertemuan dan penandatanganan dokumen berlangsung di Hotel Anugerah yang diketahui milik terdakwa
“Pertemuan itu di Hotel Anugerah, dan Pak Mus ada di situ. Dia yang memfasilitasi, tapi kemudian di sidang dia bilang itu urusan pemerintah,” ujarnya

Menurut Elihoref, pernyataan terdakwa dalam persidangan dinilai bertolak belakang dengan fakta yang ia alami. Ia bahkan menilai adanya indikasi manipulasi dalam proses pembuatan dokumen tersebut
Kesaksian ini menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap dugaan praktik yang terjadi di balik kasus yang menjerat Mus Frans
Hingga kini, persidangan masih berlanjut pada tanggal 30 Maret 2026 denah agenda mendengarkan pembacaan Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (tim/nasa)






