Di Jalan Kontrak, Warga Bo’a Jadi Korban Penipuan di Hotel Milik Terdakwa Mus Frans

Monday, 23 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Elihoref Mbatu

Foto : Elihoref Mbatu

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan hoaks dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans

Seorang saksi, Elihoref Mbatu, warga Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, mengakui pernah menjadi korban dugaan penipuan yang terjadi di Hotel Anugerah pada tahun 2008

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Elihoref mengungkapkan bahwa dirinya diundang ke Hotel Anugerah untuk menandatangani dokumen yang disebut sebagai kontrak jalan bagi kepentingan warga negara asing (WNA). Namun, belakangan ia baru mengetahui bahwa dokumen yang ditandatangani tersebut bukanlah kontrak, melainkan pelepasan hak atas tanah

“Waktu itu kami dipanggil ke hotel dan langsung diminta tanda tangan tanpa membaca isi dokumen. Setau saya itu kontrak jalan, ternyata kemudian hari diketahui itu pelepasan hak tanah,” ungkap Elihoref kepada wartawan, Senin (23/3/2026)

Ia menjelaskan, saat proses penandatanganan berlangsung, dirinya tidak diberi kesempatan untuk memeriksa isi dokumen secara menyeluruh. Bahkan, menurutnya, situasi saat itu membuat dirinya dan pihak lain langsung membubuhkan tanda tangan dan cap jempol tanpa pemahaman utuh

Elihoref juga menyebut bahwa tanah yang dimaksud kemudian diketahui berkaitan dengan pihak warga negara asing asal Australia

Ia menegaskan bahwa kesepakatan awal yang dipahami oleh dirinya hanyalah sebatas kontrak atau sewa, bukan jual putus atau pelepasan hak

“Dalam perjanjian awal itu hanya sewa untuk akses jalan. Bukan jual tanah. Tapi isi dokumen yang kami tanda tangan ternyata berbeda,” tegasnya

Lebih lanjut, Elihoref mengungkapkan bahwa terdakwa Mus Frans diduga berperan sebagai perantara dalam proses tersebut. Ia menyebut bahwa pertemuan dan penandatanganan dokumen berlangsung di Hotel Anugerah yang diketahui milik terdakwa

“Pertemuan itu di Hotel Anugerah, dan Pak Mus ada di situ. Dia yang memfasilitasi, tapi kemudian di sidang dia bilang itu urusan pemerintah,” ujarnya

Baca Juga:  Pekerjaan Rumah Gula Rp 5,8 M, sejak awal diduga Cacat Dokumen dan spek, "Peringkat ketiga Dipaksakan menang Tender"

Menurut Elihoref, pernyataan terdakwa dalam persidangan dinilai bertolak belakang dengan fakta yang ia alami. Ia bahkan menilai adanya indikasi manipulasi dalam proses pembuatan dokumen tersebut

Kesaksian ini menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap dugaan praktik yang terjadi di balik kasus yang menjerat Mus Frans

Hingga kini, persidangan masih berlanjut pada tanggal 30 Maret 2026 denah agenda mendengarkan pembacaan Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (tim/nasa)

Berita Terkait

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development
Sidang Hoaks, Jaksa Beberkan Empat Kerusuhan, Beratkan Hukuman Terdakwa Mus Frans
Tuntutan, Jaksa : Perbuatan Mus Frans Picu Kerusuhan, Konflik Berkepanjangan di Rote Ndao
Tak ditemukan Alasan Pemaaf, Konflik Berkepanjangan, Terdakwa Mus Frans di Tuntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan
THR Karyawan Nindya Karya Belum di Bayar, Keluarga Silas Lapenangga Terganggu
Pekerja dan Karyawan Proyek Tambak Garam mengeluh, PT. Nindya Karya Belum Bayar THR
Daerah Yang Junjung Adat, Etika, Massa Pendukung Terdakwa Tidak Beretika, Serang Kehormatan Jaksa
Aksi Massa Terdakwa Mus Frans Bentangkan Tulisan Tak Pantas, Hinaan Terhadap Jaksa di Rote Ndao

Berita Terkait

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Tuesday, 31 March 2026 - 20:45

Sidang Hoaks, Jaksa Beberkan Empat Kerusuhan, Beratkan Hukuman Terdakwa Mus Frans

Monday, 30 March 2026 - 22:13

Tuntutan, Jaksa : Perbuatan Mus Frans Picu Kerusuhan, Konflik Berkepanjangan di Rote Ndao

Monday, 30 March 2026 - 18:06

Tak ditemukan Alasan Pemaaf, Konflik Berkepanjangan, Terdakwa Mus Frans di Tuntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Saturday, 28 March 2026 - 20:16

THR Karyawan Nindya Karya Belum di Bayar, Keluarga Silas Lapenangga Terganggu

Monday, 23 March 2026 - 16:24

Di Jalan Kontrak, Warga Bo’a Jadi Korban Penipuan di Hotel Milik Terdakwa Mus Frans

Thursday, 19 March 2026 - 13:07

Daerah Yang Junjung Adat, Etika, Massa Pendukung Terdakwa Tidak Beretika, Serang Kehormatan Jaksa

Wednesday, 18 March 2026 - 20:36

Aksi Massa Terdakwa Mus Frans Bentangkan Tulisan Tak Pantas, Hinaan Terhadap Jaksa di Rote Ndao

Berita Terbaru