SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Senin (30/3/2026)
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Dalam persidangan, JPU memaparkan analisis fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk rangkaian peristiwa yang dinilai sebagai bagian dari gangguan keamanan hingga kerusuhan di kawasan PT Bo’a Development
JPU menguraikan ada empat Kerusuhan, dimana tiga peristiwa awal yang terjadi di area proyek PT Bo’a Development, Pertama, adanya ketidakpatuhan sejumlah individu terhadap instruksi petugas keamanan (security), yang dinilai sebagai bentuk gangguan keamanan di tengah aktivitas proyek yang sedang berlangsung.
Kedua, terjadi adu mulut melalui sambungan telepon antara terdakwa Mus Frans dengan pihak security. Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai keributan yang memperkeruh situasi di lingkungan proyek.
Ketiga, adanya aktivitas parkir sembarangan di area proyek. Tindakan tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan, sehingga memperparah kondisi di lokasi yang semestinya berjalan tertib
Selain tiga peristiwa tersebut, JPU juga membeberkan rangkaian aksi massa yang terjadi pada 10, 20, 23, dan 24 Oktober 2025 yang disebut sebagai puncak kerusuhan di kawasan PT Bo’a Development

Aksi massa tersebut berlangsung dalam skala besar dengan berbagai bentuk tindakan, mulai dari pembongkaran pos keamanan, pemblokiran jalan, perusakan akses jalan, hingga pembakaran serta kerusakan pagar milik perusahaan
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, aksi massa tersebut turut dihadiri oleh keluarga terdakwa, termasuk istri terdakwa sendiri
Terjadinya empat Kerusuhan tersebut berawal dari unggahan terdakwa di media sosial menyebarkan informasi bohong yang menuduh PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju destinasi wisata Bo’a, melarang masyarakat ke pantai, serta merusak dan merampas kearifan lokal.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerusuhan serta konflik sosial yang berkepanjangan di masyarakat. Selain itu, status terdakwa sebagai tokoh masyarakat dan mantan anggota legislatif dinilai tidak memberikan contoh yang baik, khususnya dalam penggunaan media sosial
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan
Persidangan turut dihadiri oleh pendukung dari kedua belah pihak
Pendukung PT Bo’a Development terpantau tetap tenang, sementara pendukung terdakwa sempat menggelar aksi massa di luar pengadilan yang berujung ricuh dengan aparat kepolisian yang berjaga
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim (tim/nasa)







