Sidang Hoaks, Jaksa Beberkan Empat Kerusuhan, Beratkan Hukuman Terdakwa Mus Frans

Tuesday, 31 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans (istimewa)

Foto : Terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans (istimewa)

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Senin (30/3/2026)

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Dalam persidangan, JPU memaparkan analisis fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk rangkaian peristiwa yang dinilai sebagai bagian dari gangguan keamanan hingga kerusuhan di kawasan PT Bo’a Development

JPU menguraikan ada empat Kerusuhan, dimana tiga peristiwa awal yang terjadi di area proyek PT Bo’a Development, Pertama, adanya ketidakpatuhan sejumlah individu terhadap instruksi petugas keamanan (security), yang dinilai sebagai bentuk gangguan keamanan di tengah aktivitas proyek yang sedang berlangsung.
Kedua, terjadi adu mulut melalui sambungan telepon antara terdakwa Mus Frans dengan pihak security. Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai keributan yang memperkeruh situasi di lingkungan proyek.
Ketiga, adanya aktivitas parkir sembarangan di area proyek. Tindakan tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan, sehingga memperparah kondisi di lokasi yang semestinya berjalan tertib

Selain tiga peristiwa tersebut, JPU juga membeberkan rangkaian aksi massa yang terjadi pada 10, 20, 23, dan 24 Oktober 2025 yang disebut sebagai puncak kerusuhan di kawasan PT Bo’a Development


Aksi massa tersebut berlangsung dalam skala besar dengan berbagai bentuk tindakan, mulai dari pembongkaran pos keamanan, pemblokiran jalan, perusakan akses jalan, hingga pembakaran serta kerusakan pagar milik perusahaan

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, aksi massa tersebut turut dihadiri oleh keluarga terdakwa, termasuk istri terdakwa sendiri

Terjadinya empat Kerusuhan tersebut berawal dari unggahan terdakwa di media sosial menyebarkan informasi bohong yang menuduh PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju destinasi wisata Bo’a, melarang masyarakat ke pantai, serta merusak dan merampas kearifan lokal.

Baca Juga:  Polres Rote Ndao Tangani Kasus Pidana Kejahatan Hewan di Desa Balaoli, "Berharap Tuntas Secepatnya"

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerusuhan serta konflik sosial yang berkepanjangan di masyarakat. Selain itu, status terdakwa sebagai tokoh masyarakat dan mantan anggota legislatif dinilai tidak memberikan contoh yang baik, khususnya dalam penggunaan media sosial

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan

Persidangan turut dihadiri oleh pendukung dari kedua belah pihak

Pendukung PT Bo’a Development terpantau tetap tenang, sementara pendukung terdakwa sempat menggelar aksi massa di luar pengadilan yang berujung ricuh dengan aparat kepolisian yang berjaga

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim (tim/nasa)

Berita Terkait

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development
Tuntutan, Jaksa : Perbuatan Mus Frans Picu Kerusuhan, Konflik Berkepanjangan di Rote Ndao
Tak ditemukan Alasan Pemaaf, Konflik Berkepanjangan, Terdakwa Mus Frans di Tuntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan
THR Karyawan Nindya Karya Belum di Bayar, Keluarga Silas Lapenangga Terganggu
Pekerja dan Karyawan Proyek Tambak Garam mengeluh, PT. Nindya Karya Belum Bayar THR
Di Jalan Kontrak, Warga Bo’a Jadi Korban Penipuan di Hotel Milik Terdakwa Mus Frans
Daerah Yang Junjung Adat, Etika, Massa Pendukung Terdakwa Tidak Beretika, Serang Kehormatan Jaksa
Aksi Massa Terdakwa Mus Frans Bentangkan Tulisan Tak Pantas, Hinaan Terhadap Jaksa di Rote Ndao

Berita Terkait

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Tuesday, 31 March 2026 - 20:45

Sidang Hoaks, Jaksa Beberkan Empat Kerusuhan, Beratkan Hukuman Terdakwa Mus Frans

Monday, 30 March 2026 - 22:13

Tuntutan, Jaksa : Perbuatan Mus Frans Picu Kerusuhan, Konflik Berkepanjangan di Rote Ndao

Monday, 30 March 2026 - 18:06

Tak ditemukan Alasan Pemaaf, Konflik Berkepanjangan, Terdakwa Mus Frans di Tuntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Saturday, 28 March 2026 - 20:16

THR Karyawan Nindya Karya Belum di Bayar, Keluarga Silas Lapenangga Terganggu

Monday, 23 March 2026 - 16:24

Di Jalan Kontrak, Warga Bo’a Jadi Korban Penipuan di Hotel Milik Terdakwa Mus Frans

Thursday, 19 March 2026 - 13:07

Daerah Yang Junjung Adat, Etika, Massa Pendukung Terdakwa Tidak Beretika, Serang Kehormatan Jaksa

Wednesday, 18 March 2026 - 20:36

Aksi Massa Terdakwa Mus Frans Bentangkan Tulisan Tak Pantas, Hinaan Terhadap Jaksa di Rote Ndao

Berita Terbaru