Polres Rote Ndao Tangani Kasus Pidana Kejahatan Hewan di Desa Balaoli, “Berharap Tuntas Secepatnya”

Avatar photo

Wednesday, 24 May 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Penyidik Polres Rote Ndao untuk sementara menangani laporan kasus Pidana Kejahatan dan kesehatan Hewan yang terjadi Di Desa Balaoli Kecamatan Loaholu pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 wita.

Kejahatan terhadap kerbau itu dilaporkan oleh Lazarus Henukh sebagai pemilik hewan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/36/V/2023/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur sesuai rumusal pasal 91A UU 41/2014/dan atau pasal 406 ayat (2) KUHP  “diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, sesuai Laporan tersebut yang menjadi terduga pelaku atas nama “Ruben Pandi”

Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita ketika dihubungi SINDONTT melalui Kasat Reskrim IPTU Yeni Setiono, S.H pada hari Selasa (23/05/2023) membenarkan laporan tersebut dan mengakui kalau sementara dalam proses Penyelidikan untuk meminta keterangan dari semua pihak yang diduga terlibat atau mengetahui adanya kasus kejahatan terhadap seekor kerbau itu

“Masih dalam Proses Penyelidikan, Permintaan Keterangan Semua Pihak,” Tegas Kasat Reskrim Yeni Setiono

Pelapor (Pemilik Kerbau) Lazarus Henukh kepada SINDONTT mengatakan dirinya melaporkan kasus itu kepada Penyidik Polres Rote Ndao untuk di tindak lanjuti, tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku itu perlu di proses secara pidana

“Setiap kerbau masuk dalam lokasi harus ada pemberitahuan tiga kali baru bisa di potong, keterangn akhir di duga hewan di masukan ke dalam kebun baru dipotong oleh terduga pelaku, buktinya pohon di luar pagar di potong,” Tandas Lazarus Henukh

Foto : Kerbau Betina yang dibunuh oleh Terduga Pelaku

Lazarus Henukh mengakui Polres Rote  Ndao telah mengamankan Barang bukti berupa parang yang digunakan oleh terduga pelaku

Baca Juga:  Perbaikan Dermaga Ndao, Perpanjangan Runway Bandara Jadi Fokus Pertemuan Pemkab Rote Ndao dan Kemenhub

“Penyidik sudah amankan Tanduk dari kerbau, parang yang dipakai oleh terduga pelaku Ruben Pandi, saya sudah diambil keterangan awal, berharap kasus ini dituntaskan secepatanya,” Ujarnya,(Nasa)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru